18 Februari 2010

Alat Bukti Elektronik

Alat bukti elektronik (Dokumen Elektronik) : Kedudukan, nilai, derajat dan
kekuatan pembuktiannya

dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat di bidang telekomunikasi, informasi dan komputer telah menghasilkan konvergensi dalam aplikasinya. Konsekuensinya, terjadi pula konvergensi dalam peri kehidupan manusia, termasuk dalam kegiatan industri dan perdagangan. Perubahan yang terjadi mencakup baik dari sisi lingkup jasanya, pelakunya, maupun konsumennya. Dalam perkembangan selanjutnya melahirkan paradigma, tatanan sosial serta sistem nilai baru ( Supancana, IBR., Kekuatan Akta Elektronis Sebagai Alat Bukti Pada Transaksi E-commerce Dalam Sistem Hukum Indonesia ).

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya. Oleh karena itu, semakin lama semakin kuat desakan terhadap hukum, termasuk hukum pembuktian, untuk menghadapi kenyataan perkembangan masyarakat seperti itu. Sebagai contoh, untuk mengatur sejauh mana ekuatan pembuktian dari suatu dokumen elektronik dan tanda tangan digital / elektronik, yang dewasa ini sudah sangat banyak dipergunakan dalam praktik sehari-hari.

Dalam hal ini, posisi hukum pembuktian seperti biasanya akan berada dalam posisi dilematis sehingga dibutuhkan jalan-jalan kompromitis. Di satu pihak, agar hukum selalu dapat mengakui perkembangan zaman dan teknologi, perlu pengakuan hukum terhadap berbagai jenis perkembangan teknologi digital untuk berfungsi sebagai alat bukti pengadilan. Akan tetapi, di lain pihak kecenderungan terjadi manipulasi penggunaan alat bukti digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebabkan hukum tidak bebas dalam mengakui alat bukti digital tersebut dengan “hukum alat bukti yang terbaik” (best evidence rule), satu alat bukti digital sulit diterima dalam pembuktian.

The best evidence rule mengajarkan bahwa suatu pembuktian terhadap isi yang substansial dari suatu dokumen/photograph atau rekaman harus digunakan dengan membawa ke pengadilan dokumen/photograph atau rekaman asli tersebut. Kecuali jika dokumen/photograph atau rekaman tersebut memang tidak ada, dan ketidakberadaannya bukan terjadi karena kesalahan yang serius dari pihak yang harus membuktikan. Dengan demikian, menurut doktrin best evidence ini, foto kopi (bukan asli) dari suatu surat tidak mempunyai kekuatan pembuktian di pengadilan. Demikian juga bukti digital, seperti e-mail, surat dengan mesin faksimile, tanda tangan elektronik, tidak ada aslinya atau setidak-tidaknya tidak mungkin dibawa aslinya ke pengadilan sehingga hal ini mengakibatkan permasalahan hukum yang serius dalam bidang hukum pembuktian.

Pembuat undang-undang secara eksplisit dalam penjelasan umum UU ITE juncto Pasal 6 UU ITE berikut penjelasannya telah menyatakan bahwa dokumen elektronik kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas. ( Pasal 6 UU ITE :”Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.” Penjelasan Pasal 6 UU ITE :”Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, Informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.” )

Dengan demikian maka risalah rapat RUPS modern yang merupakan dokumen elektronik dapat disetarakan kedudukannya dengan dokumen (risalah rapat) yang ditulis diatas kertas. Namun dalam hal ini perlulah diadakan analisa yang lebih mendalam mengenai arti kata ”kedudukan” yang disetarakan dalam Penjelasan Umum UU ITE tersebut.

Catatan penulis : Jika dianalisa ketentuan pasal 5 ayat 1, ayat 2, pasal 6, Penjelasan Umum dengan menggunakan metode logika induksi, maka kesimpulannya yang dimaksud dengan kedudukan adalah fungsi; jadi informasi yang dibuat melalui media elektronik ”fungsinya” disetarakan dengan informasi yang dibuat dengan menggunakan media kertas; oleh karena itu dalam UU ITE sama sekali tidak menentukan kedudukan hukum ( dalam hal ini kedudukan, nilai, derajat, dan kekuatan pembuktian ) dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE hanya disebutkan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia; sehingga permasalahannya apakah dokumen elektronik tersebut dapat dipersamakan akta dibawah tangan (risalah rapat yang dibuat di bawah tangan) atau bahkan setara dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris dalam kedudukan, nilai, derajat dan kekuatan pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia ?

Untuk menjawab pertanyaan dapatkah dokumen eletronik khususnya risalah rapat RUPS modern disetarakan dengan akta otentik sebagaimana yang diwacanakan oleh para ahli hukum telematika ( Arrianto Mukti Wibowo beserta team dalam Laporan Penelitian Tahap Pertama versi 1.04 Naskah Akademik Rancangan Undang Undang tentang Tanda Tangan Elektronik dan Transaksi Elektronik, 2001, hal 108-109 ), maka haruslah diteliti lebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada pada UU PT sebagai ”lex specialis”nya.

Oleh UU PT bahwa setiap perubahan anggaran dasar baik yang memerlukan persetujuan maupun yang hanya cukup diberitahukan kepada Menteri wajib dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Jika tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Selanjutnya ditentukan bahwa jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan di atas, maka risalah rapat perubahan anggaran dasar tersebut tidak dapat dinyatakan dalam akta notaris.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE :
“ Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.”

Dapatlah diambil kesimpulan bahwa risalah rapat dari RUPS modern yang merupakan Dokumen Elektronik tidak dapat disetarakan dengan akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris; oleh karena otensitas dari akta notaris bersumber dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, yaitu notaris dijadikan sebagai pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik.
Akta yang dibuat oleh notaris mempunyai sifat otentik, bukan oleh karena undang-undang menerapkan demikian, tetapi karena akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya”.
( Uraian lebih lanjut diuraikan dalam tesis penulis berjudul : Aspek Legalitas RUPS melalui Media Telekonferensi ).

Jika tidak dapat disetarakan dengan akta otentik baik dari segi fungsi maupun dari segi kekuatan pembuktiannya, apakah kekuatan hukum pembuktian Dokumen Elektronik dalam hal ini risalah RUPS modern dapat disetarakan dengan akta yang dibuat di bawah tangan.

Singkatnya, segala bentuk tulisan atau akta yang bukan akta otentik disebut akta di bawah tangan atau dengan kata lain segala jenis akta yang tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum. Tetapi dari segi hukum pembuktian, agar suatu tulisan bernilai sebagai akta dibawah tangan, diperlukan persyaratan pokok :

1. surat atau tulisan itu ditanda tangani;
2. isi yang diterangkan di dalamnya menyangkut perbuatan hukum
(rechtshandeling) atau hubungan hukum (recht bettrekking);
3. sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut
didalamnya.

Daya kekuatan pembuktian akta dibawah tangan, tidak seluas dan setinggi derajat akta otentik. Akta otentik memiliki daya pembuktian lahiriah, formil dan materiil. Tidak demikian dengan akta dibawah tangan, yang padanya tidak mempunyai daya kekuatan pembuktian lahiriah, namun hanya terbatas pada daya pembuktian formil dan materiil dengan bobot yang jauh lebih rendah dibandingkan akta otentik.

Dalam UU ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Tapi, tidak sembarang informasi elektronik/dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik/ dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

1. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Pihak yang mengajukan informasi elektronik tersebut harus dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk memastikan bahwa suatu sistem elektronik telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut.

Bagaimanapun juga UU ITE harus bisa menjelaskan bagaimana membuktikan suatu sistem elektronik memenuhi syarat yg diatur dalam UU ITE, agar alat bukti berupa informasi/dokumen elektronik tidak dipertanyakan lagi keabsahannya. Karena dalam UU ITE sendiri pengaturan mengenai sistem elektronik masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, maka sangat diharapkan pengaturannya nanti dapat menghindari perdebatan yang tidak perlu mengenai keabsahan alat bukti tersebut.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sebelum dokumen elektronik dapat dijadikan suatu bukti yang sah, maka harus diuji lebih dahulu syarat minimal yang ditentukan oleh undang-undang yaitu pembuatan dokumen elektronik tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang andal, aman dan beroperasi sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu dapat dipertanyakan apakah dokumen elektronik (dalam hal ini risalah RUPS modern) sudah memenuhi batas minimal pembuktian, oleh karena dalam teori hukum pembuktian disebutkan bahwa agar suatu alat bukti yang diajukan di persidangan sah sebagai alat bukti, harus dipenuhi secara utuh syarat formil dan materiil sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.

Batas minimal pembuktian akta otentik cukup pada dirinya sendiri, oleh karena nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah sempurna dan mengikat, pada dasarnya ia dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain. Sedangkan pada akta dibawah tangan agar mempunyai nilai pembuktian haruslah dipenuhi syarat formil dan materiil yaitu :

- dibuat secara sepihak atau berbentuk partai (sekurang-kurangnya dua pihak);
- ditanda tangani pembuat atau para pihak yang membuatnya;
- isi dan tanda tangan diakui.

Kalau syarat diatas dipenuhi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1975 KUH Perdata juncto Pasal 288 RBG maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik; dan oleh karena itu juga mempunyai batas minimal pembuktian yaitu mampu berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain.

Dari Pasal 1 point 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 dan Pasal 7 UU ITE dapat dikategorikan syarat formil dan materiil dari dokumen elektronik agar mempunyai nilai pembuktian, yaitu :

- berupa informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar...dan seterusnya yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
- dinyatakan sah apabila menggunakan/berasal dari Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang;
- dianggap sah apabila informasi yang tecantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Dari syarat-syarat formil dan materiil tersebut dapat dikatakan bahwa dokumen elektronik agar memenuhi batas minimal pembuktian haruslah didukung dengan saksi ahli yang mengerti dan dapat menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan untuk membuat, meneruskan, mengirimkan, menerima atau menyimpan dokumen elektronik adalah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang; kemudian juga harus dapat menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apapun ketika diterima oleh pihak yang lain (integrity), bahwa memang benar dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya (authenticity) dan dijamin tidak dapat diingkari oleh pembuatnya (non repudiation).

Hal ini bila dibandingkan dengan bukti tulisan, maka dapat dikatakan dokumen elektronik mempunyai derajat kualitas pembuktian seperti bukti permulaan tulisan (begin van schriftelijke bewijs), dikatakan seperti demikian oleh karena dokumen elektronik tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi batas minimal pembuktian, oleh karena itu harus dibantu dengan salah satu alat bukti yang lain. Dan nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, yang dengan demikian sifat kekuatan pembuktiannya adalah bebas (vrij bewijskracht).
Berdasarkan penalaran hukum di atas, maka dapatlah disimpulkan dokumen elektronik dalam hukum acara perdata dapat dikategorikan sebagai alat bukti persangkaan Undang-undang yang dapat dibantah (rebuttable presumption of law) atau setidak-tidaknya persangkaan hakim (rechtelijke vermoden).

Demikianlah salah satu kesimpulan dalam tesis penulis dengan judul : Aspek Legalitas Rapat Umum Pemegang Saham melalui Media Telekonferensi.
Mungkin ada diantara pembaca atau ahli hukum lainnya yang mempunyai pendapat yang berbeda atau bahkan mau melengkapinya, penulis sangat mengharapkan masukan-masukannya.
Terima kasih.

Baca selanjutnya...

11 Februari 2010

Asas Yurisdiksi Ektrateritorial dalam UU PT

Pemberlakuan Asas Yurisdiksi Ekstrateritorial
dalam RUPS yang diselenggarakan melalui
media Telekonferensi


Berikut sebagian kutipan penulis dalam karya ilmiah (tesis) penulis dengan judul Aspek Legalitas RUPS melalui media telekonferensi.
Dalam cuplikan ini penulis menganalisa bahwa sah-sah saja suatu RUPS yang dilakukan oleh para pemegang saham dari suatu PT berbadan hukum Indonesia dimanapun para pemegang saham itu berada melalui ketentuan yang diatur dalam pasal 77 UU PT ( RUPS Modern ).
Berikut kutipan tersebut :
"RUPS Modern
Pasal 77 UUPT :
(1)Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat;
(2)Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan;
(3)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(4)Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

Jelas dalam Pasal 77 ayat (1) UU PT diatur pengecualian terhadap penyelenggaraan RUPS konvensional sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU PT yang mensyaratkan kehadiran secara fisik pemegang saham atau yang mewakilinya dalam satu forum rapat yang diselenggarakan ditempat yang telah ditentukan dalam undang-undang yaitu ditempat kedudukan perseroan atau ditempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama atau di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan (khusus bagi Perseroan Terbuka) atau dengan syarat-syarat tertentu dapat dilakukan diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan Pasal 77 UU PT selain mengatur cara penyelenggaraan RUPS dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, juga menyimpangi ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan RUPS.
Tidak seperti syarat kuorum dan syarat pengambilan keputusan yang ditentukan dalam Pasal 76 UU PT, maka dalam Pasal 77 UU PT kedua hal tersebut diserahkan pada ketentuan-ketentuan yang mengatur materi tersebut yaitu di dalam Pasal 86 ayat (1), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (1) UU PT.
Dengan demikian RUPS yang dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya (RUPS Modern) dapat diselenggarakan apabila dalam RUPS tersebut lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali untuk materi-materi tertentu seperti agenda rapat mengenai perubahan anggaran dasar, maka kuorum yang wajib dipenuhi adalah 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusannya sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan; sedangkan mengenai agenda rapat untuk untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan, maka kuorum yang wajib dipenuhi adalah ¾ ( tiga perempat) bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusannya sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Dengan demikian dari segi teleologis dapat dikatakan bahwa UU PT sungguh-sungguh berusaha memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu dengan menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif, jaminan mana diwujudkan dengan mengadakan ketentuan-ketentuan tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan/ penyelenggaraan RUPS suatu perseroan.

Salah satu keuntungan dengan menggunakan teknologi informasi adalah teknologinya amat memudahkan penggunanya untuk menyebarkan infomasi secara global. Akibatnya pengguna juga mendapatkan akses informasi dunia secara mudah. Karena sifat ini, teknologi informasi sering kali disebut sebagai teknologi yang tidak mengenal wilayah (borderless).
Ketentuan Pasal 77 UU PT yang menyimpangi ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan RUPS sejalan dengan hakekat teknologi informasi yang tidak mengenal wilayah (borderless) dan ini membawa dampak bagi permasalahan yuridiksi keberlakuan Undang-undang Perseroan Terbatas itu sendiri yaitu apakah undang-undang ini hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia ataukah undang-undang ini memberlakukan asas yurisdiksi ektrateritorial.

Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
Ketiga, nationality yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, dan
keenam, asas Universality. ( Ahmad M.Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, 2004;19-20)
Diantara berbagai asas di atas asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universalinterest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. (M Arsyad Sanusi, Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi, 2007:386).

Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatica.(Aaron Mefford, Lex Informatica, 1997:213)

Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional, antara lain menyangkut masalah kompetensi forum yang berperan dalam menentukan kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata internasional (HPI).
Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : Pertama, the principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat.
Kedua, principle of effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh di mana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement enforcement).
Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan pengadilan asing, misalnya melalui konvensi internasional.

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
Pertama The Theory of the Uploader and the Downloader. Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut.
Kedua adalah teori The Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server di mana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
Ketiga The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

Sesuai uraian di atas, maka dapat diambil suatu sikap bahwa keberlakuan UU PT berdasarkan asas Nasionality dapat diberlakukan bagi RUPS Perseroan Terbatas yang diselenggarakan melalui telekonferensi dimana para peserta rapat tidak harus berada di wilayah Republik Indonesia; dengan kata lain UU PT memberlakukan asas yurisdiksi ektrateritorial yaitu berlakunya ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU PT bagi penyelenggaraan RUPS yang diadakan diluar wilayah Republik Indonesia, demikian dengan pertimbangan bahwa badan hukum perseroan tersebut didirikan menurut hukum Indonesia (tanpa harus memperhatikan kewarganegaraan pribadi dari para pemegang sahamnya), maka sebagai badan hukum (rechtpersoon) perseroan terbatas adalah subyek hukum yang mandiri (persona standi in yudicio) merupakan pendukung hak dan kewajiban yang setara dengan manusia/warga negara suatu negara.
(
Bandingkan dengan definisi Seorang Warga Negara dari Negara Amerika Serikat : To determine if a Limited Liability Company (L.L.C.) meets the requirements of a " citizen of the United States", its structure is measured against the definition of a United States corporation or association contained in Title 49, U.S.C., 40102(a)(15), which provides as follows: “'Citizen of the United States' means (a) an individual who is a citizen of the United States, or (b) a partnership each of whose partners is an individual who is a citizen of the United States, or (c) a corporation or association organized under the laws of the United States or a State, the District of Columbia, or a territory or possession of the United States, of which the president and at least two-thirds of the board of directors and other managing officers are citizens of the United States, and in which at least 75 percent of the voting interest is owned or controlled by persons that are citizens of the United States."
Dari segi ontologis maka keberadaan Pasal 77 UU ITE adalah perwujudan atau keberadaannya merupakan reaksi terhadap perubahan sosial yang mengikuti perkembangan teknologi..."

Kesimpulan :
Berdasarkan karakteristik ruang cyber dan hakekat teknologi informasi yang tidak kenal batas ruang ( borderless ), maka ketentuan dalam pasal 77 UU PT dapat diterapkan dalam suatu forum Rapat dimanapun para pemegang saham suatu PT tersebut berada.
Rapat yang demikian berdasarkan asas nasionalitas tetap dapat dipertanggung jawabkan sebagai suatu Rapat Umum Pemegang Saham yang sah ( tentu saja harus dipenuhi syarat-syarat lain dalam ayat 2-4 pasal 77 UU PT ).
Apabila ada pembaca yang hendak melengkapi atau bahkan mengkritisi, kami persilahkan, demi kemajuan kita bersama, terima kasih.

Salam sejahtera
Jusuf Patrick



Baca selanjutnya...

01 Februari 2010

Oleh-oleh dari Rapat Pleno INI yang diperluas di Bali 2010

Bertempat di Hotel Inna Grand Bali Beach - Sanur pada tanggal 29 Januari 2010 lalu pada pukul 9.30 acara Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan bagi anggota Ikatan Notaris Indonesia dibuka oleh Bapak Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam sambutannya salah satu point yang diutarakan oleh Bapak Menteri dalam kaitan program kerja 100 hari, Departemen Hukum dan HAM telah menyelenggarakan pelatihan SABH yang diikuti oleh lebih dari 2000 orang, sungguh suatu prestasi yang patut diberi penghargaan ( untuk itu pihak MURI telah memberikan sertipikatnya ).
Selain memangkas prosedure yang bertele-tele di Departemen soal penerbiatan Surat Keputusan pengangkatan notaris, Bapak Menteri juga menjanjikan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dalam jangka waktu 7 hari sejak berkas diterima oleh Sistem Administrasi Badan Hukum.
Dalam acara ini oleh Bapak Menteri diresmikan pula penggunaan aplikasi baru dalam pengesahan Badan Hukum PT melalui sistem SABH New Generation !
Sungguh perlu diberikan applaus panjang untuk perjuangan yang dilakukan oleh Bapak Freddy Harris selaku Ketua Team Restrukturisasi Sisminbakum (yang akan berganti nama sebagai Team Pengelola SABH) selama ini !!
Walaupun SABH New Generation telah diresmikan pada tanggal 29 Januari 2010, namun pelaksanaan peralihan dari sistem sisminbakum yang lama ke yang baru akan dilaksanakan mulai bulan April 2010; adapun tenggang waktu 2 bulan ini akan dipergunakan untuk mensosialisasikan teknis penggunaan SABH NG.
Diharapkan keterlibatan Pengwil dan Pengda INI dalam mensosialisasikan SABH NG kepada para anggotanya !

Setelah acara pembukaan oleh Bapak Menteri, acara selanjutnya dimulai dengan materi yang sangat menarik yaitu Implikasi UU ITE ( UU 11/2008 ) bagi pelaksanaan tugas jabatan Notaris; yang dibawakan oleh Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo dan dimana disimpulkan bahwa:
1. Notaris memiliki peranan penting dalam transaksi elektronik;
2. UU yang ada belum memungkinkan sistem pembuatan akta Notaris yang dibuat secara elektronik;
3. Notaris dapat berperan dalam lingkup Certification Authority;
4. Perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang lebih tegas untuk mendukung peran notaris tersebut.
Sungguh perlu diberikan penghargaan bagi perjuangan rekan Fardian ( Ketua Bidang Informasi dan Teknologi INI Pusat ) dalam memperjuangkan eksistensi notaris dalam perkembangan kemajuan informasi teknologi !
Penulis sendiri berpendapat bahwa ada hal-hal yang demi efisiensi tidak membutuhkan sarana kertas ( paperless), namun ada hal-hal tertentu harus tetap dipertahankan pemakaian sarana kertas ( antara lain Akta Otentik yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris; kalau tidak demikian lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, terutama bagi Notaris itu sendiri ).
Satu prinsip dasar yang tidak dapat diubah mengenai sah atau tidaknya suatu akta otentik adalah sang notaris harus berwenang ditempat akta tersebut dibuat !
Seandainyapun kelak wacana pembuatan akta otentik dihadapan atau oleh notaris dapat dilakukan oleh seorang notaris, maka yang pertama-tama perlu di ubah adalah wilayah jabatan seorang notaris yaitu disamping notaris mempunyai wilayah jabatan diseluruh wilayah propinsi tempat kedudukannya, ia juga harus berwenang di dunia maya/siber :).

Dari seluruh materi yang disajikan dalam pertemuan tersebut ada hal lain yang perlu dicermati bersama perihal kebijakan Pemerintah di bidang Notaris bahwa pengangkatan seorang Notaris didasarkan akan kebutuhan di suatu daerah dengan melihat jumlah penduduk diwilayah tersebut. Patokan yang dipakai oleh Menteri Hukum adalah jumlah penduduk di Kabupaten Dogiyai, Propinsi Papua yaitu 11.091 orang; ini berarti disetiap wilayah yang berpenduduk 11.091 dapat diangkat 1 notaris. Sehingga jika data Kependudukan 20 Nop 2008 digunakan ( penduduk Indonesia sejumlah 232.878.023 orang) , maka sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tgl 6 Juli 2009 nomor M.HH-05.AH.02.11.Tahun 2009 ttg Formasi Jabatan Notaris - Indonesia membutuhkan 21.055 notaris.
Berdasarkan data 31 Desember 2009 di seluruh Indonesia telah diangkat 9.548 notaris; sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah 11.507 notaris.
Pertanyaannya: Sudah bijakkah kebijakan tersebut ???
Penulis berpendapat sungguh kurang bijak jika pedoman/patokan untuk mengangkat seorang notaris di suatu daerah hanya semata-mata didasarkan pada jumlah penduduk di daerah tersebut.
Adalah lebih bijak jika Pemerintah ( dhi Menteri Hukum ) menimbangnya berdasarkan kemampuan ekonomis penduduk di daerah tersebut, dengan patokan bahwa di setiap Kabupaten atau Kota di seluruh wilayah RI wajib diangkat sekurang-kurangnya 1 notaris.
Di sisi lain terbuka kesempatan yang besar bagi Universitas2 di Indonesia untuk membuka Program Magister Kenotariatan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Satu isu lagi yang perlu diperhatikan bersama adalah telah rampungnya Peraturan Menteri yang mengatur tentang Perserikatan Perdata para Notaris dalam menjalankan jabatannya yang terdiri dari 7 Bab dan 21 pasal yang mengatur tentang tujuan perserikatan, persyaratan pendirian perserikatan, hak, kewajiban, tanggung jawab dan berakhirnya perserikatan, pengurus perserikatan, perubahan akta pendirian dan pembubaran perserikatan.
Sayang sekali para peserta tidak diberikan draftnya untuk disosialisasikan.... :(
Semoga kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh para notaris di Indonesia yang akan terus semakin bertambah oleh adanya kebijakan Menteri Juli 2009 di atas.
Just wait and see...


Baca selanjutnya...