09 Mei 2008

Arti dan Kedudukan Tanda Tangan Dalam Suatu Dokumen

ARTI SEBUAH TANDA TANGAN

Apalah arti sebuah nama ? demikian ujar Shakepeare. Seolah nama tidaklah memberikan suatu arti bagi pemakainya; tidaklah demikian dengan arti suatu tanda tangan pada suatu dokumen. Dalam kesempatan ini penulis akan menguraikan sedikit mengenai arti dan kedudukan tanda tangan bagi dokumen konvensional maupun bagi dokumen elektronik.

Dalam KUHPdt diakui surat yang bertanda tangan, sedangkan surat yang tidak bertanda tangan, tidak diakui, karena tidak dapat diketahui siapa penulisnya. ( dalam KUHAPidana surat tanpa tanda tangan masih dapat dijadikan bukti dalam perkara pidana ).
Pentingnya ada/keberadaan tanda tangan oleh karena dengan adanya tanda tangan berarti orang yang menanda tangani mengetahui isi dari akta tersebut, sehingga dengan demikian orang tersebut terikat dengan isi dari akta tersebut.

Surat yang bertanda tangan, dibuat untuk dipakai sebagai alat bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat disebut akta, yang didalam KUHPdt dibedakan menjadi 2 jenis yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. (pasal 1868, 1869, 1874).

Jika dicermati ketentuan pasal 1875 KUHPdt :
” Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang yang menandatanganinya...dst”
Fungsi tanda tangan adalah untuk memberikan ciri atau mengindividualisir suatu akta ( Arianto Mukti Wibowo, Naskah Akademik RUU Tanda Tangan Elektronik dan Transaksi Elektronik, 2001 : 66 ).

Penanda tanganan suatu dokumen secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut :
Bukti (Evidence) : suatu tanda tangan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan membubuhkan tanda tangan dalam bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan (attribute) dengan penandatangan.
Ceremony : penandatanganan suatu dokumen akan berakibat sipenandatangan mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan hukum, sehingga akan mengeliminasi adanya inconsiderate engagement .
Persetujuan (approval) : tanda tangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan.
Jadi suatu tulisan yang telah ditanda tangani dan dibenarkan kebenarannya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik.

Bagaimana kalau dihubungkan dengan transaksi elektronik yang dituangkan dalam perjanjian/kontrak elektronik?
Pasal 18 juncto pasal 7 juncto pasal 11 UU 11/2008 ttg ITE telah menegaskan transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, asalkan ditanda tangani secara elektronik oleh para pihak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dari sini dapat ditarik suatu pernyataan : seluruh transaksi elektronik dengan tanda tangan elektronik dapat dianggap sebagai akta, bahkan kekuatan pembuktiannya sama seperti akta otentik.

Perkembangan selanjutnya dalam dunia hukum pembuktian menyangkut beban pembuktian, jika pasal 1877 KUHPdt mengatur apabila seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangan, maka pihak lawan harus membuktikan bahwa tanda tangan itu merupakan tanda tangan orang yang memungkirinya.
Bagaimanakah beban pembuktian dari suatu tanda tangan elektronik yang dipungkiri?
Penulis setuju dengan pendapat Arrianto Mukti Wibowo, bahwa dapat ditentukan keaslian tanda tangan elektronik langsung dapat diakui keasliannya di pengadilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Hal ini karena adanya keterkaitan infrastruktur diluar para pihak yang diberi lisensi oleh Pemerintah untuk menerbitkan tanda tangan elektronik yaitu suatu lembaga yang diberi nama Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certification Authority). Lisensi tersebut memberikan jaminan bahwa infrastruktur tersebut telah diaudit dan memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Saran penulis demi mengikuti perkembangan era informasi sudah selayaknya Organisasi yang membawahi para notaris di Indonesia mulai memikirkan untuk membentuk suatu infrastruktur nir laba yang menyelenggarakan Sertifikasi Elektronik.
Dipersembahkan untuk memperingati 100 th HUT Ikatan Notaris Indonesia.
( catatan : tulisan ini merupakan bagian dari artikel : Esensi keberadaan lembaga notariat dengan berlakunya UU 11/2008 ).

6 komentar:

Dr. Ronny, M.Kom, M.H (Alias 'Ronny Wuisan') mengatakan...

Tentang CA atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terkait dgn tanda tangan elektronik dalam UU ITE telah saya uraikan peranannya.

Silakan simak pada : www.ronny-hukum.blogspot.com

Anonim mengatakan...

belajar forex

forex

bisnis internet

internet marketing

belajar internet marketing

walet

sarang walet

cd walet

sarang burung walet

rumah walet

best forex robot

best forex robots

forex robots

forex robot

forex signal

louis mengatakan...

I think its a pretty good idea not that there aren't other sites out there that already do something similar but I think it might catch on here pretty well. exotic louis vuitton bag
fake louis vuitton damier neverfull
fake louis vuitton duffle bag
fake louis vuitton firebird purse
fake louis vuitton fox tails
fake louis vuitton foxtail

iklan baris mengatakan...

jadi gitu ya, saya baru tau.

danasahabat.blogspot.com mengatakan...

APLIKASI KARTU KREDIT DAN KTA (PERSONAL LOANS) ONLINE
INGIN BUAT KARTU KREDIT ATAU KREDIT TANPA AGUNAN?
SAYA BANTU BUAT
Proses cepat syarat mudah.berkas aman. Hub Irvan via telp/sms/pin bb di 088215334251. 085600125176 dan 7EA8D6FD . via email di rooly88@gmail.com

Unknown mengatakan...

Kalau paraf gimana min