21 April 2008

PERANAN, MANFAAT DAN FUNGSI IKATAN NOTARIS INDONESIA DALAM MEMELIHARA KEBERADAAN, PERANAN DAN KEDUDUKAN NOTARIS

Tanggal 1 Juli 1908 Ikatan Notaris Indonesia dibentuk oleh para sesepuh Notaris di Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia dengan cita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris.
Sangat menarik untuk menyimak topik-topik yang akan dibahas oleh Pengwil INI Jawa Timur dalam memperingati HUT 100 th Ikatan Notaris Indonesia dengan mengadakan acara-acara sarasehan-sarasehan dibeberapa Pengda INI di Jawa Timur ( Kediri, Malang, Surabaya ) dilanjutkan dengan acara-acara kemasyarakatan berupa Bakti Sosial dan Donor Darah, disamping acara keberasamaan berupa kegiatan olah raga jalan sehat dan lain-lain.
Topik-topik penting yang akan dibahas dan merupakan bahan / materi bagi pelaksanaan Kongres INI mendatang adalah tentang :

  1. Pendidikan Notariat dan sistem magang kandidat notaris
  2. Formasi Notaris dan isu-isu pembentukan perserikatan perdata bagi para notaris ( Praktek Bersama)
  3. Fungsi dan Peranan Majelis Pengawas Notaris
  4. Sejarah kenotariatan dan kesaksian para tokoh Notaris di Indonesia
  5. Pelaksanaan Pasal 15 ayat 2 huruf f UU 30 th 2004 ( UU JN) kewenangan notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan

Pertanyaan-pertanyaan yang timbul berkenaan dengan topik-topik tersebut :

  • Bagaimanakah Peranan dan Fungsi INI terhadap sistem pendidikan kenotariatan dan terhadap para kandidat notaris lulusan Magister Kenotariatan dalam usahanya untuk menjaga keluhuran martabat dan jabatan Notaris di Indonesia?
  • Bagaimanakah Peranan dan manfaat INI bagi para anggotanya dalam menghadapi melubernya pengangkatan notaris baru di Indonesia (khususnya di kota-kota besar) ?
  • Praktek bersama solusi mempertahankan martabat notaris dari persaingan yang menghancurkan, apa kata pembesar-pembesar INI ?
  • Pelajaran apakah yang layak dianut dan/atau dibuang dari sejarah keNotariatan di Indonesia?
  • Pasal 15 ayat 2 huruf f UU JN efektif or mubasir ?
  • Bagaimanakah peranan Majelis Pengawas Notaris dalam "membela" harkat dan martabat Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya?
  • Bagaimana dan apakah upaya INI dalam upayanya menjaga martabat dan jabatan Notaris dengan berlakunya UU ITE ? ( Lihat kembali tulisan mengenai " Komputer milik masyarakat umum lebih sulit diperiksa oleh Penyidik daripada minuta akta notaris !!"

Ayo kita diskusikan point-point tersebut demi keberadaan lembaga notariat yang kita cintai !

Silahkan rekan-rekan yang berminat menghadiri acara peringatan HUT 100 th INI tersebut, pendaftaran tunggu informasi selanjutnya, baik melalui blog ini, maupun dimilis Notaris Indonesia

Salam sejahtera
Jusuf Patrick

Tidak ada komentar: