01 April 2008

Majelis Pengawas Notaris

Kedudukan Majelis Pengawas Notaris
dalam sistem hukum Indonesia.



Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. ( Oleh karena yang diawasi adalah Notaris maka disebut juga sebagai Majelis Pengawas Notaris ).
Badan ini dibentuk oleh Menteri guna mendelegasikan kewajibannya untuk mengawasi (sekaligus membina) Notaris yang meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris (lihat pasal 67 UU JN juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004).
Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Badan tersebut secara fungsional dibagi menjadi 3 bagian secara hirarki sesuai dengan pembagian suatu wilayah administratif ( Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat ) yaitu : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. (Pasal 68 UU JN )
Dari uraian di atas maka timbul permasalahan mengenai kedudukan dan fungsi Majelis Pengawas tersebut sebagai berikut :
1. Apakah Majelis Pengawas adalah merupakan Badan Tata Usaha Negara yang tunduk pada Hukum Administrasi Tata Usaha Negara?
2. Apakah Keputusan Majelis Pengawas yang telah menjatuhkan Sanksi Administratif telah memenuhi ketentuan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara ?
Untuk menjawab permasalahan di atas akan lebih jelas jika kita melihat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU no 5 tahun 1986 juncto UU no 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Didalam Pasal 1 UU no 5 tahun 1986 diuraikan definisi/pengertian dari :
1. Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;
2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Maka nampaklah dengan jelas ketentuan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 UUJN termasuk didalam pengertian pasal 1 UU PTUN, bahwa Menteri selaku Badan atau Jabatan TUN yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Majelis Pengawas yang oleh karena itu secara fungsional dan keberadaannya sebagai Badan Tata Usaha Negara.
Untuk menjawab permasalahan yang kedua tidaklah semudah mencari jawaban untuk permasalahan yang pertama, karena tidak semua Keputusan dari Badan TUN adalah termasuk keputusan TUN yang diatur dalam UU 9 tahun 2004.
Dalam pasal 2 UU PTUN disebutkan terdapat 7 (tujuh) macam Keputusan TUN yang tidak termasuk diatur dalam UU PTUN ( yang tidak dapat menjadi obyek sengketa TUN ) yaitu :
a. Keputusan Tata Usaha Negara merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum."
Menarik untuk dicermati penjelasan pasal 2 huruf e point nomor 3 yang berkaitan dengan dunia kenotariatan yaitu sebagai berikut :
Penjelasan pasal 2 Huruf e :
Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini umpamanya:
1. Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak.
2. Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris, setelah menerima usul Ketua Pengadilan Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan Undang-Undang Peradilan Umum.
Perlu diketahui dalam UU 9 tahun 2004 yang diundangkan tanggal 29 maret 2004 pada waktu itu yang menjadi acuan untuk menjatuhkan hukuman/sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atas seorang Notaris adalah atas usulan dari Ketua Pengadilan Negeri ( pada waktu itu berfungsi sebagai Pengawas Notaris ); maka dengan berlakunya UU 30 tahun 2004 yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 ketentuan dalam pasal 2 UU 9 tahun 2004 tidak dapat digunakan khususnya untuk kasus/permasalahan yanng berkaitan dengan keputusan pemberian sanksi bagi Notaris, demikian berdasarkan asas hukum Lex posterior derogat legi priori/anteriori ( Undang-Undang yang lebih baru mengenyampingkan Undang-Undang yang lama ).
Dalam hal ini Unsur Peradilan Umum ( unsur eksternal diluar Badan TUN ) tidak ada lagi kaitannya dengan dunia kenotariatan dalam hal pemeriksaan, pengawasan dan pemberian pertimbangan dalam pembuatan Keputusan TUN oleh Menteri dan maupun oleh Badan Majelis Pengawas yang dibentuk oleh Menteri.
Keputusan Menteri maupun Majelis Pengawas yang memberikan sanksi kepada Notaris memenuhi kriteria sebagai Keputusan TUN sesuai pasal 1 point 3 UU 5 tahun 1986 yang unsur-unsurnya adalah :
a. penetapan tertulis
b. yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
c. yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini penulis menyimpulkan bahwa Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk oleh Menteri dalam menjalankan tugas tata usaha berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, termasuk dalam lingkup Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara demikian pula Keputusan yang dibuat dalam rangka melakukan tugas pengawasannya adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa Tata Usaha Negara.
Selanjutnya penulis mereferensikan agar pembaca membaca lebih lanjut tulisan rekan Habib Adjie dalam draft Judicial Review atas Permenkum nomor 3 tahun 2007 ( KLIK DISINI )sebagai sarana untuk memperkaya wacana kita semua dalam memahami permasalahan di atas.
Dan sebagai penutup penulis ingin memberikan sedikit catatan menngenai betapa uniknya kedudukan Notaris yang menjadi pejabat/ anggota Majelis Pengawas; karena yang bersangkutan disamping mempunyai kedudukan sebagai Notaris (Pejabat Umum yang bukan pejabat TUN), juga sebagai pejabat TUN serta pula sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan yang lain. ( wah betapa kompleksnya…. ).


Akhirnya dengan mengangkat topi dan memberikan hormat/saluut kepada para anggota Majelis Pengawas Notaris penulis mengucapkan Selamat bekerja dan berkarya, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu membimbing sodara-sodara sekalian dalam menjalankan amanah Undang-Undang.
Salam sejahtera
Jusuf Patrick
Sby, 1 April 2008

11 komentar:

Anonim mengatakan...

Salam kenal Pak Jusuf,

Saya ingin tahu apakah keputusan MPP ini terbuka untuk umum?
Dan memungkinkan untuk dijadikan bahan thesis?
Kebetulan saya sedang mencari bahan untuk thesis saya.

Terima kasih =).

Anonim mengatakan...

Maaf..samapi lupa nulis nama sendiri. Hehehhee...

Nama saya Anya, Pak.

Salam,

Anonim mengatakan...

Rekan Anya silahkan anda download Peraturan Menteri Hukum dan HAM No: M.02.PR.08.10 TAHUN 2004 di www.sisminbakum.go.id
Di dalam Peraturan tsb diatur bahwa : Keputusan Majelis "Pemeriksa" Pusat dilakukan dalam sidang yang terbuka dan untuk umum ( pasal 28).
Yang cukup membingunngkan adalah pemakaian istilah yang berbeda antara UU dan Peraturan Menteri tersebut di satu sisi dipakai istilah Majelis PENGAWAS ... disisi lain dipakai istilah Majelis PEMERIKSA ....
Menurut saya sih gak ada dasarnya pemakaian istilah "Pemeriksa".
Semoga menemukan bahan untuk thesisnya.
Salam sejahtera

Anonim mengatakan...

buat teman-teman yang ingin menulis skripsi hukum atau tesis hukum dengan permasalahan tentang notaris, bisa buka web www.Lawskripsi.com
atau Langsung klik di Link:

http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=197&Itemid=197

Anonim mengatakan...

Saya setiawan,mahasiswa magister kenotariatan dan saya sedang mengambil tesis tentang MPW sebagai subjek hukum. Bagaimana pendapat Bapak, apakah MPW dapat dikategorikan sebagai subjek hukum mengingat MPW tidak didirikan sebagaimana PT, Koperasi, dan Yayasan dan apakah status MPW sebagai perpanjangan tangan Menteri merupakan tanda bahwa MPW subjek hukum?

Semoga Bapak dapat membantu. Terima Kasih

Dimas Maulana mengatakan...

Assalammualaikum,

Saya Dimas Maulana, saya ingin bertanya pak mengenai apakah Akta yang dibuat dihadapan Notaris itu bisa dijadikan objek sengketa TUN?

Terimakasih.

Unknown mengatakan...

Notaris Evva Yeri Mahmudah di Gresik tepatnya di Belakang Masjid Agung Gresik telah menipu saya , masa Pengurusan Petok ke SHM selama 2 Tahun sejak Mei 2012 sampai 26 Mei 2014 cuma terbit Peta Bidang setelah proses pengukuran 2 tahun lalu itupun saya dikenai Biaya Rp. 2.058.000 hanya untuk satu Lokasi Bidang Sawah yg saya beli senilai Rp. 42.000.000 padahal saya mengurus Petok ke SHM ada 2 Lokasi Bidang Sawah, Mihon Bantuan dan Petunjuk apa perilaku Notaris Evva Yeri Mahmudah di Gresik ini udah Bener atau Salah karena terbitnya Peta Bidang itupun setelah saya menghadap sendiru ke salah satu Pejabat / Petinggi di BPN di Gresik itupun Notaris Evva Yeri Mahmudah tidak mau datang ikut menghadap ke BPN jadi saya sendiri yg Menemui Pejabat di BPN tsb

Unknown mengatakan...

Mohon informasi alamat dan nomor telepon :
1. Majelis Kehormatan Pusat Notaris di Jakarta;
2. Majelis Pengawasan Pusat Notaris di Jakarta;
3. Majelis Kehormatan Daerah Notaris di Medan;
4. Pengurus Wilayah Notaris Sumatera Utara di Medan;
5. Pengurus Daerah Notaris Kota Medan di Medan;
Atas perhatian dan bantuannya, saya (agusalim@live.com) ucapkan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Terima kasih, apakah bisa mendapatkan no kontak Majelis Prngawas Pusat di Jakarta?

Unknown mengatakan...

Ni yg di jalan mawar surabaya ya... Kinerja lambat ...
Recki 081319151199

Unknown mengatakan...

Saya hendak bbn shm dan saya telah memberi uang 43.000.000..dan sdh berjalan dua tahun sampai sekarang blm selesai dan saya bermaksud hrndak menarik berkas..apakah uang saya pasti dikemabalikan..?mohon diberi nomor mpd sumut yg bisa dihubungi
Terimakasih