30 Juli 2008

Perihal kedudukan Pelaksana Wasiat

PELAKSANA WASIAT
DALAM PRAKTEK HUKUM WARIS TESTAMENTAIR

( pasal 1004 s/d 1022 KUHPdt)

Beberapa waktu yang lalu datanglah ke kantor penulis seorang agent asuransi dari sebuah perusahaan asuransi yang berkedudukan di Singapore, agent ini disertai oleh seorang lawyer perusahaan asuransi tersebut.
Mereka menanyakan bagaimana kedudukan seorang pelaksana wasiat , apa dan sejauh mana hak, wewenang dan kewajibannya. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pencairan dana asuransi yang telah jatuh tempo dari seorang almarhum yang meninggalkan wasiat bagi ahli warisnya.
Dalam akta wasiat tersebut dinyatakan telah diangkat seorang pelaksana wasiat ( executure testamentair ), dengan klausula sebagai berikut :
” Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya yaitu tuan X....dst. Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya tentang itu diberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab sama sekali ( volledig aquit et decharge )”.

Yang menjadi masalah : Perusahaan asuransi tersebut tidak dapat mencairkan dana tersebut sampai mereka diyakinkan mengenai kedudukan pelaksana wasiat tersebut, yang dalam kasus ini pelaksana wasiatnya meninggal dunia sebelum wasiat dilaksanakan.

Nah bagaimanakah peranan pelaksana wasiat menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia? ( Materi ini merupakan bagian dari Hukum Waris yang diuraikan dalam KUHPdt).



1. Cara pengangkatan pelaksana wasiat. (pasal 1005 ayat1 )
Dengan mengangkat dan menetapkannya dalam akta wasiat, wasiat dibawah tangan (codicil) atau akta notaris khusus, dimana di dalam akta/surat tersebut dapat diangkat seorang atau lebih ( jika lebih dari seorang maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng – pasal 1005 ayat 2 jo pasal 1016).

2. Yang tidak boleh diangkat sebagai pelaksana wasiat ( pasal 1006)
Adalah seorang wanita yang telah kawin, anak dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, orang yang tidak cakap.
Oleh karena itu orang yang cakap selain yang disebut di atas dapat menjadi pelaksana wasiat.
Catatan: Wanita yang dalam status perkawinan saat ini berdasarkan UU 1/1974 dinyatakan cakap untuk bertindak hukum, oleh karena itu menurut saya sah sah saja jika ia diangkat sebagai pelaksana wasiat.

3. Sifat atau karakter pelaksana wasiat
Pelaksana wasiat adalah orang yang melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain, yaitu para ahli waris dalam urusan harta peninggalan, berdasarkan perintah orang lain, yaitu pewaris, yang pelaksanaannya tidak tergantung pada para ahli waris, namun sementara terikat oleh karena pelaksanaan perintah itu sendiri.

4. Tugas pokok dan kewenangan pelaksana wasiat
- menguasai (bezitten) harta peninggalan pewaris baik bergerak maupun yang tidak bergerak (pasal 1007)
- membuat daftar budel/inventarisasi harta peninggalan (boedelbeschrijving) (pasal 1010)
- dalam hal terdapat ahli waris yang dibawah umur atau ditaruh dibawah pengampuan ( yang tidak mempunyai wali atau pengampu) atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, maka pelaksana wasiat wajib mengusahakan penyegelan atas harta peninggalan (pasal 1009);
- menagih piutang harta peninggalan kepada debitur ( pasal 1013)
- mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan jika terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiat ( pasal 1011)
- membayar atau menyerahkan hibah wasiat kepada yang berhak dan apabila tidak ada uang tunai untuk membayar, maka pelaksana wasiat berwenang untuk menjual harta peninggalan sesuai dengan syarat dan ketentuan (pasal 1012)

5. Batasan kewenangan dan kewajiban pelaksana wasiat
- tidak berwenang untuk menjual harta peninggalan untuk keperluan pembagian harta peninggalan (pasal 1014)
- kekuasaannya tidak beralih kepada ahli warisnya (pasal 1015)
- kekuasaannya untuk menguasai harta peninggalan maksimal dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak pelaksana dapat menguasai harta peninggalan tersebut ( pasal 1007 )
- wajib membuat perincian harta peninggalan (boedelbeschrijving) dan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban ( walaupun terhadap hal-hal itu pelaksana wasiat dibebaskan oleh pewaris dalam wasiatnya ) lihat pasal 1018
- apabila pelaksana wasiat menerima tugasnya, maka ia harus menyelesaikannya (pasal 1021)
- atas permintaan para ahli waris membantu melakukan pemisahan dan pembagian harta peninggalan (pasal 1014)

6. Hak pelaksana wasiat
- menerima upah sesuai dengan upah wali (pasal 411) yaitu :
- 3% dari segala pendapatan,
- 2% dari segala pengeluaran dan
- 1½ % dari modal yang diterima

7. Berakhirnya, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksana wasiat
- Tugasnya telah dilaksanakan ( Catatan : Perhitungan dan pertanggungjawaban biasanya dalam praktek kenotariatan dilaksanakan sebelum tahap pemisahan dan pembagian )
- Meninggal dunia ( Catatan : Menurut Arrest Hof Arnheim tahun 1925, perhitungan
dan pertanggung jawaban itu harus diberikan oleh ahli warisnya )
- Mengundurkan diri
-
Dipecat oleh para ahli waris
- Pelaksana wasiat menjadi tidak cakap (onbekwaam in rechte)

Jadi solusi dari permasalahan di atas, ahli waris pelaksana wasiat wajib membuat perhitungan dan pertanggung jawaban ( walaupun wasiat belum dilaksanakan ), setelah ada pemberesan dan pembebasan dari para ahli waris kepada ahli waris pelaksana wasiat, maka tidak ada alasan lagi
bagi perusahaan asuransi tersebut untuk tidak mencairkan dana asuransinya sesuai ketentuan dalam akta wasiat.

12 komentar:

Anonim mengatakan...

Maaf Pak Jusuf, sebetulnya ini bukan komentar, tapi saya ingin menanyakan kasus berhubungan dengan surat wasiat. Kasusnya sbb : ada seorang janda yang mempunyai 4 anak, 2 putra dan 2 putri. Anak ke 3, perempuan pernah mengalami stress/schizophrenia dan dirawat di RSJ. Sekarang anak ke 3 tsb masih dirawat di panti, dan kondisinya sudah jauh lebih baik, tetapi masih harus tetap mengkonsumsi obat penenang. Sebelum bermasalah, anak ke 3 tsb sudah menikah dan dikaruniai 2 orang anak, tetapi saat ini sudah bercerai. Karena ketiga saudaranya yang lain sudah berkeluarga dan hidup mapan, maka si ibu berencana utk membuat surat wasiat di notaris yang mewariskan seluruh hartanya ke anak tsb. Apakah hal ini dimungkinkan? Apakah kuat hukumnya dan tidak bisa digugat oleh ketiga saudara yg lain? Ataukah harus menggunakan solusi lain yang lebih kuat dan tidak memungkinkan digugat dikemudian hari?
Terima kasih sebelumnya pak.

Anonim mengatakan...

Rekan penanya yth,
Menurut hukum waris KUHPdt setiap orang berhak untuk mewasiatkan hartanya hanya kepada orang yang cakap hukum ( mampu bertindak hukum ) ( pasal 911 KUHPdt ); jadi kalau si ibu mau mewasiatkan harta untuk anak ke 3 tsb walaupun melalui perantaraan cucu2nya, ketetapan wasiat tersebut tidak laku alias batal.Demikianpun dengan cara hibah yang dilakukan saat ini, ketentuan tersebut menjadi batal ( ps 1681 KUHPdt).
Menurut saya langkah yang paling tepat berikan hibah atau hibah wasiat dengan syarat/dengan beban kepada saudara(-saudara) dari anak ke 3, yaitu dengan syarat wajib merawat anak ke 3 seumur hidupnya atau sampai sejumlah nilai ekonomis dari harta hibahan tersebut yang ditentukan pada saat itu....dll, dll.
Semoga memberikan solusi bagi anda.
God bless you
Salam damai sejahtera

Anonim mengatakan...

Pak Jusuf,

Terima kasih sekali atas jawaban-nya. Sebetulnya ada info yang kurang saya sampaikan. Karena hubungan antara si ibu dengan saudara yang lain kurang baik, juga hubungan mereka dgn anak ke 3 tsb, bisa jadi mereka akan menelantarkan anak ke 3 tsb dan anak2nya.
Tetapi kalau memang hanya itu jalan satu2nya, akan saya coba sampaikan pada si ibu.

God Bless You Always.

Anonim mengatakan...

Pak Jusuf, bolehkah ahli waris bertindak sebagai penerima wasiat?
Terima kasih.

Anonim mengatakan...

Rekan Penanya,
Pada prinsipnya setiap ahli waris boleh sebagai penerima wasiat ( orang yang diberi hibah wasiat ) kecuali ahli waris yang melakukantindak pidana tertentu pada pewaris dia tidak mendapatkan keuntungan apapun dari suatu wasiat ( pasal 912 KUHPdt).
Selain itu anak zinah, kawan zinah, dokter, perawat, guru agama, notaris (dimana akta wasiat dibuat) tidak boleh menikmati keuntungan apapun dari suatu wasiat.
Semoga menjawab pertanyaannya.
Salam damai sejahtera
Jusuf Patrick

WAHYUDI SUYANTO mengatakan...

WAHYUDI SUYANTO, berpendapat :
saya salut pada Rekan Jusuf Patrick krn dalam kesibukannya masih menyempatkan diri untuk berbagi dengan kita dan secara kebetulan saya mencari sesuatu dan menemukan kolom ini, maklum masih gaptek.
Saya mencoba bertukar pikiran sejenak tentang pasal 911 KUHPerdata - agar disimak lebih cermat karena bilamana tidak maka hak-hak orang yang secara hukum perdata belum mati hak keperdataannya ternyata hilang begitu saja karena kita menafsirkan secara kurang bijak.
Bapak Subekti menterjemahkan pasal 911 dengan mengatakan :
Suatu ketetapan wasiat yang diambil untuk keuntungan seorang yang tidak cakap untuk mewaris, adalah batal, ...... dst.

Tidak cakap tersebut berasal dari kata Onbekwaam seperti yang digunakan pada pasal 1320 ayat 2 tentang syarat sahnya suatu perjanjian.

Siapa yang dimaksud dengan onbekwaam, hal ini dijawab oleh pasal 1330, diantaranya disebut orang yang belum dewasa dan dibawah pengampuan.

Apakah benar ? orang yang belum dewasa dan dibawah pengampuan - tidak dapat mewaris ?
Jawabannya - tidak, walaupun mereka belum dewasa dan dibawah pengampuan - tetap sebagai ahli waris.

Apakah karena pewaris membuat wasiat kemudian anak yang belum dewasa dan mereka yang ada dalam pengampuan - kemudian dihapuskan hak-haknya sebagai ahli waris ?
Jawabannya - tidak bisa dihapus - karena ketidak dewasaannya adalah bukan karena perbuatannya sendiri tetapi karena alam yang memberikan ruang waktu dan hukum menentukan batas usia.

Oleh karena itu : redaksional pada pasal 911 yang mengatakan tidak cakap mewaris harus diterjemahkan menjadi tidak wenang untuk mewaris atau tidak patut untuk mewaris.

Kemudian siapa yang dimaksud tidak cakap untuk mewaris ? jawabannya adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 838.

Kesimpulan, bagi rekan anonim : buat saja wasiat tersebut dan tetapkan pelaksana wasiat adalah orang yang dapat dipercaya dan pelaksana wasiat nantinya akan didampingi oleh Balai Harta Peninggalan - pada ketika pewaris meninggal dunia.

Salam,

WAHYUDI SUYANTO

Anonim mengatakan...

Pak Jusuf Patrick yth,

terima kasih atas informasi hukum yang sudah Bapak muat di blog ini, ini sangat membantu untuk awam seperti saya yang tidak mengerti hukum.

Saya ada sedikit pertanyaan tentang wasiat.

Apakah seorang ahli waris bisa sekaligus sebagai seorang pelaksana wasiat?

Ceritanya seperti ini... saya wanita (34 tahun, belum menikah), anak tunggal, dengan orang tua bercerai. Ayah saya menikah lagi, dengan 2 anak baru, sementara saya tinggal dengan ibu saya. Sekarang saya punya rumah atas nama saya yang masih dalam perjalanan kredit, dan sebagian besar dana yang digunakan dalam pembelian rumah itu adalah uang ibu saya pribadi.
Saya ingin membuat wasiat, jika ada apa2, rumah itu dapat dipastikan akan jatuh ke ibu saya (BUKAN ke orang lain). Sementara saya tidak punya anggota keluarga lain yang cukup dapat dipercaya untuk menjadi pelaksana wasiat. Apakah ibu saya bisa bertindak sebagai ahli waris sekaligus sebagai pelaksana wasiat?

Terima kasih banyak sebelumnya Pak.

Salam,
Gina

Unknown mengatakan...

saya mewakili istri saya, pada tahun 2002 ibu mertua membuat suratwasiat yang dibuat di notaris, didalam surat wasiat tersebut hibah warisan jatuh ketangan istri dan anak saya, dan sampai dengan saat ini harta peninggalan tersebut masih dikuasai oleh pihak pelaksana wasiat. apa yang harus kami lakukan agar pelaksana wasiat ini menyerahkannya kepada pihak yang menerima hibah dari wasiat tersebut, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Dayu Anasia mengatakan...

Selamat siang,

saya ingin menanyakan, apakah seorang Notaris bisa menjadi pelaksana wasiat?

Terima kasih.

Anonim mengatakan...

Yth. Bapak Jusuf Patrick


Terima kasih atas informasi hukum yang sudah Bapak muat di blog ini. Sangat bermanfaat bagi yang memerlukannya termasuk saya.

Saya ada pertanyaan tentang wasiat:

1. Bagaimana kalau pelaksana wasiat telah meninggal sebelum dia melaksanakan isi wasiat, siapa yang menjadi pelaksana wasiat ?
2. Mohon penjelasan tahapan pelaksanaan wasiat.

Adapun isi wasiat adalah tentang pembagian harta berupa 3 bidang tanah sertipikat dibagi kepada 3 orang anaknya masing-masing mendapat 1 bidang tanah.

Terima kasih

Sudiman Sihotang - Jakarta

Anonim mengatakan...

saya arfan pak, saya mau tanya sebagai pelaksana wasiat saya itu pihak keluarga atau buat siapa???

Unknown mengatakan...

saya ika mau tanya bagimana pelaksanaan wasiat jika pelaksana wasiat meninggal