Langsung ke konten utama

Postingan

Lahirnya Status sebagai Pemegang Saham dari suatu PT

Berikut ini adalah analisa kasus tentang Kapan seseorang mendapatkan status sebagai Pemegang Saham yang dibeli dari Pemegang Saham Eksisting Berkaitan dengan status hukum kapan seseorang mempunyai status sebagai pemegang saham suatu PT, perlu diuraikan terlebih dahulu kronologi kasusnya Kasus : X ( pihak luar ) membeli saham milk Y dalam suatu PT ABC setelah melalui persetujuan RULBPS ( para pemegang saham eksisting setuju semua atas rencana peralihan saham yang dilakukan Y keada X ), lalu dilakukanlah jual beli saham antara X dan Y, dan telah dicatatkan dalam Buku Daftar Pemegang Saham; setelah itu dilakukanlah RULBPS untuk menegaskan susunan Pemegang Saham yang baru; dalam Akta Berita Acara RULBPS tersebut pihak yang hadir dalam rapat adalah X dan para pemegang saham lainnya; kedudukan X disebutkan sebagai pemilik saham PT; hal ini ditolak oleh Verifikator AHU, yang mewajibkan Y hadir dalam Rapat tersebut, pertanyaannya : apakah Y masih berhak hadir dalam Rapat tersebut selaku pemili...
Postingan terbaru

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 5 + Daftar Pustaka

BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan 5.1.1 Jawaban atas Rumusan Masalah Pertama Asas konsensualisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengandung kelemahan yuridis yang bersifat struktural dalam konteks perjanjian elektronik. Kelemahan ini terletak pada absennya pengaturan terhadap dimensi identitas subjek dari syarat sepakat — sebuah dimensi yang dalam konteks perjanjian tatap muka terpenuhi secara otomatis melalui kehadiran fisik, namun dalam lingkungan digital menjadi persoalan hukum yang tidak terjawab. Subjek hukum dalam lingkungan digital direpresentasikan oleh akun yang bersifat  fungible  dan dapat dioperasikan oleh siapa pun yang memiliki kredensial, menciptakan celah fundamental antara siapa yang seharusnya memberikan kehendak dan siapa yang sesungguhnya memberikan kehendak. Autentikasi berbasis  knowledge factor  terbukti tidak memenuhi unsur sepakat yang sesungguhnya karena tiga kelemahan yuridis fundamental: sifatnya yang dapat dialihkan, ketiadaan j...

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 4

BAB IV REKONSTRUKSI HUKUM POSITIF MENUJU IUS CONSTITUENDUM 4.1 Politik Hukum dan Analisis Celah Hukum Positif Rekonstruksi hukum positif memerlukan landasan politik hukum yang jelas. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, yang mencakup arah pembangunan hukum dan pelaksanaan ketentuan hukum yang ada. Dari perspektif ini, rekonstruksi Pasal 1320 KUHPerdata untuk mengakomodasi asas personalitas sejalan dengan tiga arah kebijakan nasional: agenda transformasi digital sebagaimana termuat dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, agenda perlindungan konsumen digital yang dimandatkan UU PDP, dan agenda kepastian berusaha yang memerlukan fondasi hukum perjanjian digital yang dapat diprediksi. 4.1.1 Celah dalam KUHPerdata Pasal 1320 KUHPerdata hanya mensyaratkan sepakat tanpa mengatur bagaimana sepakat tersebut dibuktikan dalam konteks digital. Pasal 1321 hingga 1328 yang ...