Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Aset Digital sebagai Jaminan Hutang dan Peran Notaris ( part akhir )

5. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Berdasarkan hasil analisis normatif, komparatif, dan konseptual dalam penelitian ini, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Aset digital memenuhi unsur “benda” dalam arti hukum kebendaan Indonesia. Walaupun tidak berwujud secara fisik, aset digital memenuhi karakteristik benda bergerak tidak bertubuh sebagaimana telah diakui terhadap listrik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2379 K/Pid.Sus/2010 . Aset digital memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dialihkan, serta dikendalikan secara hukum melalui instrumen digital seperti private key atau digital wallet . Oleh karena itu, dari sudut pandang substansial, aset digital telah memenuhi esensi dari objek hak milik dan dapat menjadi objek perikatan dalam konteks hukum perdata. 2. Hukum positif Indonesia belum memberikan pengakuan eksplisit terhadap aset digital sebagai objek jaminan. Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum mencantumkan aset digital dalam...

Aset Digital sebagai Jaminan Hutang dan Peran Notaris (part 2)

4. PEMBAHASAN DAN ANALISIS 4.1. Penafsiran terhadap Unsur “Benda” dalam Hukum Indonesia Konsep “benda” dalam hukum Indonesia masih berakar pada pengertian klasik sebagaimana diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata , yaitu “segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.” Definisi ini tampak sederhana, namun bersifat terbuka (open legal concept) karena tidak membatasi bentuk fisik dari objek tersebut. Artinya, segala sesuatu yang dapat dikuasai dan memiliki nilai ekonomi dapat dikategorikan sebagai benda dalam arti hukum, meskipun tidak memiliki wujud material. Namun, praktik hukum di Indonesia masih cenderung tekstual dan formalis , membatasi makna “benda” pada objek yang dapat diraba dan dilihat. Padahal, secara teori kebendaan modern, yang penting bukanlah keberadaan fisik, melainkan fungsi ekonomi dan kemampuan hukum untuk menguasai dan mengalihkan objek tersebut. Dalam konteks ini, konsep yang dikemukakan Van Erp (2021) sangat relevan, yakni property as control , di mana hak milik t...

Aset Digital sebagai Jaminan Hutang dan Peran Notaris (part 1 )

KEDUDUKAN ASET DIGITAL SEBAGAI JAMINAN HUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN HUKUM BELANDA Oleh: Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H., M.H. Praktisi Hukum Kenotariatan di Surabaya – Indonesia ABSTRAK Perkembangan ekonomi digital global telah mengubah paradigma nilai kekayaan dari benda berwujud menuju aset tidak berwujud seperti cryptocurrency, token, dan Non-Fungible Token (NFT). Aset-aset tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dipindahtangankan, namun sistem hukum Indonesia belum mengakui secara eksplisit statusnya sebagai objek jaminan hutang. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan aset digital dalam hukum kebendaan Indonesia dan membandingkannya dengan hukum Belanda yang telah mengadopsi konsep digital property rights . Selain itu, dibahas pula peran dan tanggung jawab notaris dalam mengatur serta melegitimasi transaksi jaminan aset digital, termasuk potensi penerapan sistem notariat digital berbasis blockchain. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yu...