Langsung ke konten utama

ANALISA KODE ETIK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

KODE ETIK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM SISTEM
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN:
ANALISIS NORMATIF PERMEN ATR/BPN NO. 2 TAHUN 2018 DAN KEPMEN NO. 112 TAHUN 2017 SERTA PERKUM NO. 1 TAHUN 2023.


A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (Pasal 1 angka 1 Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018). Sebagai profesi yang melayani masyarakat dalam transaksi pertanahan, PPAT memegang peran sentral dalam mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pendaftaran tanah.

Namun, dalam praktiknya tidak jarang terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh PPAT, baik berupa pelanggaran administratif, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, maupun pelanggaran etika profesi. Pelanggaran tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik dan merusak martabat lembaga PPAT. Oleh karena itu, diperlukan pedoman moral yang mengikat (kode etik) serta sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengesahkan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dengan Keputusan Menteri No. 112/KEP-4.1/IV/2017. Selain itu, dibentuk mekanisme pengawasan negara melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT.

Pelaksanaan Kode Etik dan mekanisme pengawasan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya tata kelola organisasi profesi yang baik. Oleh karena itu, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai satu-satunya wadah profesi PPAT, menyusun instrumen internal yang komprehensif. Peraturan Perkumpulan (Perkum) IPPAT No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan menjadi landasan utama bagi organisasi untuk menjalankan roda kepemimpinan dan keanggotaan majelis kehormatan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini akan melengkapi analisis sebelumnya dengan mengkaji bagaimana tata kelola organisasi profesi ini menjadi fondasi bagi tegaknya Kode Etik PPAT.


2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimana muatan Kode Etik PPAT yang disahkan melalui Kepmen ATR/BPN No. 112/2017 dalam mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi organisasi?
  2. Bagaimana sistem pembinaan dan pengawasan PPAT menurut Permen ATR/BPN No. 2/2018 serta hubungannya dengan Kode Etik?
  3. Bagaimana mekanisme penegakan etika dan hukum terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran?


B. TINJAUAN PUSTAKA

1. Konsep Pejabat Umum dan Kode Etik

Pejabat umum menurut hukum Indonesia adalah mereka yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk akta otentik (Pasal 1 UU Jabatan Notaris, berlaku mutatis mutandis). PPAT sebagai pejabat umum di bidang pertanahan memiliki kewenangan tertentu yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.

Kode etik profesi merupakan himpunan nilai moral yang mengatur perilaku anggota profesi. Menurut teori etika profesi, kode etik berfungsi sebagai pedoman internal sekaligus alat kontrol sosial untuk menjaga martabat profesi (Bertens, 2011). Tanpa kode etik yang ditegakkan, suatu profesi kehilangan legitimasi moral di mata publik.

2. Pembinaan dan Pengawasan dalam Hukum Administrasi

Pembinaan adalah upaya preventif untuk meningkatkan kualitas, sedangkan pengawasan bersifat represif untuk memastikan kepatuhan. Dalam administrasi negara, pengawasan melekat pada wewenang atasan terhadap bawahan atau pejabat yang mengangkat (Indroharto, 1993). Menteri ATR/BPN sebagai pembina PPAT memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan melalui instansi vertikal hingga ke Kantor Pertanahan.

3. Hubungan antara Sanksi Organisasi dan Sanksi Jabatan

Dalam profesi hukum, seringkali terdapat dualisme sanksi: sanksi dari organisasi profesi (misalnya pemberhentian sementara keanggotaan) dan sanksi administratif dari pemerintah (pencabutan izin atau pemberhentian dari jabatan). Keduanya dapat berjalan paralel dan saling mendukung, asalkan didasarkan pada kewenangan masing-masing (Asshiddiqie, 2014).


C. PEMBAHASAN

1. Muatan Kode Etik PPAT (Kepmen No. 112/2017)

Kode Etik IPPAT yang disahkan dengan Keputusan Menteri ATR/BPN No. 112/KEP-4.1/IV/2017 terdiri dari 14 pasal. Substansi utamanya meliputi:

a. Kewajiban PPAT (Pasal 3) = 14 KEWAJIBAN
PPAT wajib:
(1)   berkepribadian baik dan menjunjung martabat;
(2)   menjunjung hukum, sumpah jabatan, dan kode etik;
(3)   berbahasa Indonesia dengan baik;
(4)   mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara;
(5)   profesional, mandiri, jujur, tidak berpihak;
(6)   memberi pelayanan terbaik;
(7)   memberikan penyuluhan hukum;
(8)   memberikan jasa cuma-cuma bagi yang tidak mampu;
(9)   saling menghormati sesama rekan;
(10) menjaga dan membela nama baik korps;
(11) hanya memiliki satu kantor;
(12) melakukan registrasi dan pemutakhiran data di Kementerian; (13) menegur rekan secara etis jika menemukan kesalahan serius 
       dalam akta;
(14) mematuhi peraturan perundang-undangan, sumpah jabatan,
        AD/ART IPPAT, termasuk membayar iuran dan mentaati
        ketentuan tarif.

b. Larangan PPAT (Pasal 4) = 17 LARANGAN
Dilarang:
(a) membuka kantor cabang atau perwakilan;
(b) menggunakan perantara dengan kondisi tertentu;
(c) menggunakan media massa untuk promosi;
(d) melakukan tindakan yang mengiklankan diri (iklan, karangan bunga, mengirim "salesman");
(e) memasang papan nama tidak wajar atau di luar lokasi kantor;
(f) persaingan tidak sehat (termasuk penurunan tarif);
(g) merugikan rekan sejawat;
(h) mengajukan permohonan menjadi PPAT instansi tertentu dengan insentif;
(i) menerima permintaan membuat akta dari rancangan PPAT lain tanpa izin;
(j) berusaha memindahkan klien dari PPAT lain;
(k) menempatkan pegawai di luar kantor untuk menerima klien;
(l) mengirim minuta akta untuk ditandatangani di luar kantor; (m) menjelekkan rekan atau akta rekan;
(n) menahan berkas untuk memaksa;
(o) menjadi alat penandatangan akta buatan orang lain;
(p) membujuk/memaksa klien pindah;
(q) membentuk kelompok eksklusif melayani instansi tertentu;
(r) melanggar peraturan jabatan PPAT, sumpah jabatan, atau AD/ART IPPAT.

c. Pengecualian (Pasal 5)
Tidak termasuk pelanggaran: kartu ucapan pribadi, nama dalam buku telepon kuning tanpa iklan box, menggunakan rumusan akta rekan yang sudah menjadi milik klien, dan diskusi internal dengan rekan sejawat.

 Catatan : khusus mengenai Larangan penggunaan Media Massa untuk promosi dapat dilihat Pedoman Kode Etik Notaris 2025 di laman ini 

d. Sanksi Organisasi (Pasal 6)
Sanksi dari Majelis Kehormatan IPPAT (Daerah dan Pusat) berupa: teguran, peringatan, schorsing (pemberhentian sementara keanggotaan), onzetting (pemecatan anggota), dan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi organisasi dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian menjadi sanksi jabatan.

e. Mekanisme Penegakan (Pasal 7–11)
Pengawasan dilakukan oleh Pengurus Daerah dan Majelis Kehormatan Daerah (tingkat pertama), serta Majelis Kehormatan Pusat (tingkat banding/final). Proses meliputi pemanggilan (maksimal 3 kali), pemeriksaan, sidang, dan putusan. Putusan dikirim ke PPAT, tembusan ke pengurus dan Pembina PPAT (Menteri). Eksekusi dilakukan oleh Pengurus Daerah dan dilaporkan ke Kementerian untuk dimasukkan ke dalam basis data.

2. Tata Kelola Organisasi Profesi IPPAT Berdasarkan Perkum No. 1 Tahun 2023

Penegakan Kode Etik yang efektif tidak mungkin terjadi dalam sebuah organisasi yang dipimpin secara otoriter atau tidak terstruktur. IPPAT, melalui Perkum No. 1/2023, membangun fondasi tata kelola organisasi yang modern dan demokratis. Instrumen ini secara rinci mengatur tiga siklus penting: rekrutmen calon, proses pemilihan, dan pelantikan para pemimpinnya (Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah) serta para penegak kode etiknya (Majelis Kehormatan Pusat, Wilayah, Daerah).

a. Strukturisasi Organisasi dan Lembaga Penegak Etik
Perkum ini mengukuhkan keberadaan Majelis Kehormatan sebagai lembaga yang mandiri dan terpisah dari kepengurusan [Pasal 17]. Bahkan, untuk mengantisipasi kebutuhan penegakan etik di tingkat paling dasar, IPPAT melalui instrumen ini membentuk Majelis Kehormatan Daerah (MKD) yang baru. Keberadaan MKD ini menyempurnakan struktur yang sebelumnya hanya ada di tingkat wilayah dan pusat, sehingga penegakan kode etik dapat dilakukan lebih cepat, dekat, dan efisien.

b. Prinsip Rekrutmen Terbuka dan Verifikasi Mandiri (Pasal 4-10): Perkum ini menetapkan syarat yang ketat untuk calon pemimpin dan anggota majelis kehormatan, termasuk masa kerja minimal [Pasal 4,6,8,11,13,15]. Prosesnya tidak serta merta dicalonkan, tetapi dimulai dari pendaftaran diri secara online, dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dokumen (KTP, KTA-el, surat bebas narkoba, pakta integritas) oleh Tim Verifikasi yang bersifat adhoc dan mandiri. Prinsip 'panggilan untuk mengabdi atas kemauan pribadi' ini merupakan langkah modern untuk mencegah dominasi kader titipan atau bermotif transaksional. Keputusan tim verifikasi pun bersifat final dan mengikat, menunjukkan komitmen pada profesionalisme [Pasal 7].

c. Demokratisasi dengan Sistem Formatur dan E-Voting (Pasal 20-25): Perkum ini memperkenalkan sistem formatur dalam pemilihan Ketua Umum, di mana yang terpilih adalah kandidat dengan suara terbanyak, namun ia diberikan hak untuk menyusun kepengurusannya sendiri. Hal ini menyederhanakan proses politik dan memperkuat kohesivitas tim. Lebih jauh lagi, Perkum ini secara eksplisit memungkinkan pemilihan dilakukan dengan sistem elektronik (e-Voting) secara terbatas (peserta hadir fisik) maupun luas (peserta tidak hadir fisik) [Pasal 20,22,24]. Ini adalah bukti upaya IPPAT untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan geografis anggotanya.


3. Sistem Pembinaan dan Pengawasan Negara (Permen ATR/BPN No. 2/2018)

Permen 2/2018 membangun kerangka pengawasan administratif yang bersifat hierarkis.

a. Pembinaan (Pasal 4–7)
Pembinaan oleh Menteri meliputi penentuan kebijakan, pemberian arahan, dan tindakan memastikan pelayanan sesuai aturan. Di daerah, Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan melakukan sosialisasi, diseminasi kebijakan, pemeriksaan periodik, dan pembinaan sesuai Kode Etik.

b. Pengawasan dan Pemeriksaan (Pasal 8–14)
Pengawasan meliputi pengawasan pelaksanaan jabatan (tempat kedudukan kantor, stempel, papan nama, penggunaan formulir, laporan bulanan, penjilidan akta, dll.) dan penegakan aturan hukum. Pemeriksaan ke kantor PPAT dilakukan secara berkala (Kepala Kantor Pertanahan minimal 1 kali setahun). Hasil pemeriksaan dibuat risalah (Lampiran I).

c. Pengaduan dan Penanganan Pelanggaran (Pasal 12)
Pengaduan dari masyarakat/IPPAT disampaikan secara tertulis dengan identitas jelas dan bukti. Diteruskan ke MPPD untuk diperiksa. Pelanggaran meliputi pelanggaran jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan melanggar Kode Etik.

d. Sanksi Jabatan (Pasal 13, Lampiran II)
Jenis sanksi:
(1) teguran tertulis (oleh Kepala Kantor Pertanahan, maksimal 2 kali);
(2) pemberhentian sementara (oleh Kepala Kantor Wilayah BPN, maksimal 2 kali);
(3) pemberhentian dengan hormat;
(4) pemberhentian dengan tidak hormat (keduanya oleh Menteri). Sanksi berat dapat langsung diberikan tanpa teguran terlebih dahulu.

e. Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPP) (Pasal 15–27)
MPP terdiri dari tiga tingkatan: MPPP (Pusat, di Kementerian, diketuai Dirjen), MPPW (Wilayah, di Kanwil), dan MPPD (Daerah, di Kantor Pertanahan, minimal 10 PPAT). Keanggotaan dari unsur Kementerian dan IPPAT. MPPD melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran, merekomendasikan sanksi. MPPW memeriksa banding atau usulan pemberhentian sementara. MPPP menangani usulan pemberhentian dengan/tidak hormat dan banding final.

f. Tata Cara Pemeriksaan Berjenjang (Pasal 30–49)

  • Tingkat MPPD: memanggil terlapor (wajib hadir sendiri, tanpa penasihat hukum), membuat Berita Acara, rapat pembahasan, rekomendasi (teguran tertulis; atau usulkan ke MPPW sanksi PH; atau tidak terjadi pelanggaran).
  • Tingkat MPPW: memeriksa usulan dari MPPD atau keberatan PPAT. Dapat memberikan pemberhentian sementara atau meneruskan usul pemberhentian dengan/tidak hormat ke Menteri.
  • Tingkat MPPP: memeriksa usulan pemberhentian dengan/tidak hormat atau keberatan. Keputusan Menteri bersifat final.
  • Status quo: PPAT yang sedang diusulkan pemberhentian tidak boleh menjalankan jabatan hingga putusan final.


4. Hubungan dan Sinkronisasi antara Kode Etik dan Permen 2/2018

Terdapat hubungan komplementer yang sistematis antara Kode Etik IPPAT dan Permen 2/2018:


Aspek

Kode Etik IPPAT (Kepmen 112/2017)

Permen ATR/BPN No. 2/2018

Dasar kewenangan

Organisasi profesi (IPPAT)

Menteri selaku pembina jabatan

Sanksi yang dijatuhkan

Teguran, peringatan, schorsing, onzetting, PH tidak hormat (keanggotaan)

Teguran tertulis, pemberhentian sementara, PH hormat, PH tidak hormat (jabatan)

Lembaga pemeriksa

Majelis Kehormatan Daerah & Pusat

MPPD MPPW MPPP

Efek sanksi

Kehilangan hak organisasi, dicatat dalam basis data Kementerian

Tidak dapat menjalankan jabatan PPAT untuk sementara/permanen

Hubungan

Sanksi organisasi dapat menjadi rekomendasi bagi Menteri (Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 13 Kode Etik)

Menteri dapat menjatuhkan sanksi jabatan berdasarkan laporan IPPAT (Pasal 12 ayat (3) huruf b)


Selain itu, terdapat pengaturan mutatis mutandis prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan di semua tingkatan MPP (Pasal 39, 45 Permen 2/2018). Adapun pelanggaran yang sangat berat (Pasal 12 Kode Etik) seperti menempatkan pegawai di luar kantor, menahan berkas, menjadi stempel, melanggar sumpah jabatan, atau dipidana karena kejahatan jabatan, dapat langsung direkomendasikan ke Menteri untuk pemberhentian sementara atau tidak hormat.

4. Implikasi dan Analisis Kritis

a. Kekuatan Sistem

Sistem dual-sanksi ini memberikan efek jera yang lebih kuat karena pelanggar dapat dijatuhi sanksi organisasi sekaligus sanksi jabatan. Keberadaan MPP yang melibatkan unsur Kementerian dan IPPAT menciptakan pengawasan bersama (co-regulation). Prosedur yang berjenjang hingga Menteri memastikan adanya kesempatan banding.

b. Kelemahan yang Perlu Diperhatikan

  • Pada pemeriksaan MPPD, terlapor tidak boleh didampingi penasihat hukum (Pasal 31 ayat (4) Permen 2/2018). Hal ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (hak atas bantuan hukum) jika pemeriksaan bersifat quasi-peradilan.
  • Kode Etik belum mengatur secara rinci tentang sanksi untuk pelanggaran ringan di luar ketentuan tarif atau iuran.
  • Belum ada mekanisme pengaduan yang dilindungi whistleblower bagi masyarakat yang melaporkan PPAT.


c. Rekomendasi

Perlu dilakukan revisi pada Permen 2/2018 untuk mengakomodasi pendampingan hukum pada tahap pemeriksaan yang sudah masuk dalam dugaan pelanggaran berat. Juga disarankan IPPAT menyusun pedoman sanksi yang lebih terukur (poin pelanggaran) untuk menjamin kepastian dan proporsionalitas sanksi.
Sebagai bahan referensi dapat dilihat Kode Etik Notaris 2025.


D. KESIMPULAN

  1. Muatan Kode Etik PPAT yang disahkan dengan Kepmen ATR/BPN No. 112/2017 mencakup 14 pasal yang mengatur secara rinci kewajiban etik (13 poin), larangan (18 jenis larangan), pengecualian, serta sanksi organisasi berupa teguran, peringatan, schorsing, onzetting, dan pemberhentian tidak hormat. Kode Etik ini menjadi pedoman moral bagi seluruh PPAT dan PPAT Pengganti, baik dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari.
  2. Sistem pembinaan dan pengawasan negara menurut Permen ATR/BPN No. 2/2018 dibangun melalui Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPP) berjenjang (Pusat, Wilayah, Daerah) dengan kewenangan melakukan pemeriksaan, memberikan rekomendasi, dan menerbitkan sanksi jabatan (teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat/tidak hormat). Hubungannya dengan Kode Etik bersifat komplementer: sanksi organisasi dapat direkomendasikan kepada Menteri untuk menjadi sanksi jabatan, dan sebaliknya temuan pelanggaran oleh Kementerian dapat diproses melalui MPP.
  3. Mekanisme penegakan dilakukan secara bertahap mulai dari MPPD (pemeriksaan awal dan rekomendasi), MPPW (pemeriksaan banding atau sanksi pemberhentian sementara), hingga MPPP/Menteri (sanksi pemberhentian dengan/tidak hormat dan putusan final). Status quo melarang PPAT yang sedang diproses pemberhentian untuk menjalankan jabatan. Prosedur ini menjamin due process, namun perlu perbaikan pada aspek hak pendampingan hukum.
  4. Fondasi Tata Kelola Organisasi yang Demokratis: Penelitian ini juga menemukan bahwa Perkum IPPAT No. 1 Tahun 2023 berperan krusial sebagai fondasi internal bagi penegakan Kode Etik. Melalui pengaturan yang rinci tentang rekrutmen terbuka, verifikasi mandiri, pemilihan demokratis dengan sistem formatur, dan pembentukan Majelis Kehormatan Daerah (MKD) yang baru, IPPAT telah membangun sistem tata kelola organisasi yang modern. Hal ini memastikan bahwa lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan etik (majelis kehormatan) terbentuk secara kredibel dan legitimate, sehingga memperkuat pelaksanaan Kode Etik PPAT secara keseluruhan.


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 395).

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lampiran Kepmen ATR/BPN No. 112/2017).

Peraturan Perkumpulan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor 1 Tahun 2023.

Literatur:

Asshiddiqie, J. (2014). Pengawasan Hukum dan Etika Profesi. Jakarta: Sinar Grafika.

Bertens, K. (2011). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Indroharto. (1993). Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Harapan.


Naskah ilmiah ini disusun untuk keperluan akademik dan internal pembinaan PPAT. Dapat dikutip dengan menyebut sumber.




Komentar