RINGKASAN PERNYATAAN SIKAP Tanggal 10 Nopember 2011 Para PPAT di Kota Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut : 1. Mendukung pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang diatur dalam PERKABAN No.16/2010. 2. Berkeberatan terhadap pengaturan daerah kerja PPAT di Kota Surabaya yang tercantum dalam surat-surat Kepala BPN No :3002/17.3/VIII/2011 jo. Surat Kakanwil BPN Propinsi Jawa Timur No :1859/11-35/X/2011jo Surat Kakanta Kota Surabaya I No :2640/8-35-78/XI/2011, dengan pertimbangan : a. Akibat hukum terhadap daerah kerja PPAT sehubungan dengan pemekaran Kantor Pertanahan belum diatur dengan tegas dalam Peraturan Jabatan PPAT ( PP no.37/1998 maupun dalam Perkaban 1/2006); b. Pengaturan dalam Surat-surat di atas yang mengacu pada peraturan daerah kerja PPAT sehubungan dengan terjadinya pemekaran kota/kabupaten yang tercantum dalam pasal 13 PP No.37/1998 juncto pasal 6 Perkaban No.1/2006 adalah kurang tepat dan sangat berbahaya , berhubung terhitung sejak tanggal 6 Maret 2010...
Blog ini salah satu sarana untuk mengkomunikasikan perkembangan hukum dalam praktek dan pendapat pribadi penulis dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai seorang Praktisi Hukum di Kota Surabaya. Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH.