Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2008

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan

PEMBAGIAN SISA HASIL LIKUIDASI PERSEROAN Bagian I Dalam artikel yang lalu penulis pernah membahas tentang praktek pembubaran perseroan terbatas , dimana dalam salah satu tahap yang harus dilakukan adalah tahap pemberesan oleh likuidator. Dalam tahap pemberesan ini ada satu masalah yang cukup krusial untuk dibahas secara mendalam, karena dalam masalah ini menyangkut beberapa bidang hukum yaitu hukum perseroan, hukum pertanahan dan hukum perpajakan. Masalah yang terjadi adalah dalam tahap pemberesan ternyata terdapat sisa asset perseroan berupa hak atas tanah ( Hak Guna Bangunan ) atas nama perseroan. Bagaimana cara membagikannya asset tersebut kepada para pemegang saham. Di bagian pertama tulisan ini penulis akan lebih dahulu membahas dari segi hukum perseroan, khususnya untuk menentukan kapan waktunya dapat dilakukan pembagian sisa asset perseroan yang dibubarkan kepada para pemegang saham ( pemilik perseroan ). Pembubaran dan likuidasi adalah dua perbuatan hukum yang tidak terpisahkan...

Selamat Ultah Indonesiaku !!

INDONESIAKU 62 tahun berlalu sudah… pencapaian demi pencapaian engkau raih naik turun… malu bangga… manis pahit… sulit mudah perjuangan demi perjuangan engkau sapu bersih 62 tahun berlalu sudah... luka dan kenangan terpapar sepanjang jalan kalah dan menang tertuai disetiap langkah kini usiamu bertambah matang dan tegar adalah modal untukmu melangkah dijalan besar penuh sesak persaingan bangga dan santun adalah kekuatan untukmu menyongsong arus dunia ditengah himpitan Jayalah Indonesiaku !! Merdekalah Indonesiaku !! Maju pantang mundur Indonesiaku!! Jadilah mercu suar dunia Indonesiaku!! 17 Agustus 2008 Jusuf Patrick

Pengusaha Property sebagai Komisioner why not?

LEMBAGA KOMISIONER ALTERNATIF SOLUSI BAGI PENGUSAHA JUAL BELI PROPERTY ( Dalam kasus penolakan balik nama sertipikat oleh Kantor Pertanahan terhadap Akta Jual Beli yang menggunakan dasar Akta Kuasa Jual ) Pendahuluan Sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 21 tahun 1997 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan dilandasi pada kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai wujud peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan, Pemerintah mengenakan pajak terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini mengakibatkan banyak pengusaha yang berusaha dibidang jual-beli property (hak atas tanah dan bangunan) merugi, akibat dikenakannya pajak “berganda” yang harus ditanggung oleh mereka. Diwaktu membeli property tersebut, harus dibayar pajak BPHTB ( 5% x NJOP/Nilai Transaksi-PTKP ), kemudian sewaktu menjual property tersebut sekali lagi wajib membayar pajak yaitu Pajak Pen...

Fungsi Premisse dalam Akta Otentik

Tanggapan atas pendapat Montir Akta ( Pieter E. Latumenten, SH.,MH) di Rubrik Bengkel Akta dalam artikel :Premisse Bagian Akta Notaris dan implikasi hukumnya bagi para pihak ( Majalah Renvoi nomor 2.62.VI ) Permasalahan yang dimuat dalam artikel tersebut : Apakah keterangan seseorang dalam premisse yang tidak sesuai dengan peristiwa/ kenyataan yang ada dapat dianggap sebagai pemberian keterangan palsu? Dalam artikel tersebut diberikan contoh : Seseorang telah diberi kuasa berdasarkan Notulen Rapat untuk menyatakan Hasil Rapat tersebut dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan Notaris. Dalam premissenya disebutkan olehnya bahwa ketentuan dan tatacara Rapat telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi dikemudian hari ternyata terbukti bahwa salah seorang pemegang saham tidak pernah diundang dan tidak pernah hadir dalam Rapat, sehingga keterangan penghadap dalam premisse tersebut dianggap telah memberikan keterangan palsu. Oleh Sang Montir Ak...