PEMBAGIAN SISA HASIL LIKUIDASI PERSEROAN Bagian I Dalam artikel yang lalu penulis pernah membahas tentang praktek pembubaran perseroan terbatas , dimana dalam salah satu tahap yang harus dilakukan adalah tahap pemberesan oleh likuidator. Dalam tahap pemberesan ini ada satu masalah yang cukup krusial untuk dibahas secara mendalam, karena dalam masalah ini menyangkut beberapa bidang hukum yaitu hukum perseroan, hukum pertanahan dan hukum perpajakan. Masalah yang terjadi adalah dalam tahap pemberesan ternyata terdapat sisa asset perseroan berupa hak atas tanah ( Hak Guna Bangunan ) atas nama perseroan. Bagaimana cara membagikannya asset tersebut kepada para pemegang saham. Di bagian pertama tulisan ini penulis akan lebih dahulu membahas dari segi hukum perseroan, khususnya untuk menentukan kapan waktunya dapat dilakukan pembagian sisa asset perseroan yang dibubarkan kepada para pemegang saham ( pemilik perseroan ). Pembubaran dan likuidasi adalah dua perbuatan hukum yang tidak terpisahkan...
Blog ini salah satu sarana untuk mengkomunikasikan perkembangan hukum dalam praktek dan pendapat pribadi penulis dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai seorang Praktisi Hukum di Kota Surabaya. Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH.