Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Subyek Hukum

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 1

  “DISERTASI” REKONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK BERBASIS BIOMETRIK SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERSETUJUAN MENURUT HUKUM PERJANJIAN INDONESIA Diajukan untuk Memenuhi Kepuasaan Bathin Dalam Persyaratan Memperoleh Gelar Doktor Ilmu Hukum Oleh: JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, S.H., M.H. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kehidupan 2026 ABSTRAK Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Hukum perjanjian Indonesia, khususnya asas konsensualisme yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menghadapi tantangan fundamental akibat perkembangan teknologi digital. Autentikasi berbasis knowledge factor — yang meliputi nama pengguna, kata sandi, dan kode OTP — terbukti tidak mampu menjamin otentisitas subjek hukum yang menyatakan kehendak dalam perjanjian elektronik, terutama di hadapan ancaman pencurian identitas, penip...

Abstrak Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia

REKONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK BERBASIS BIOMETRIK ABSTRAK Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Hukum perjanjian Indonesia, khususnya asas konsensualisme yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menghadapi tantangan fundamental akibat perkembangan teknologi digital. Autentikasi berbasis knowledge factor — yang meliputi nama pengguna, kata sandi, dan kode OTP — terbukti tidak mampu menjamin otentisitas subjek hukum yang menyatakan kehendak dalam perjanjian elektronik, terutama di hadapan ancaman pencurian identitas, penipuan, dan manipulasi berbasis kecerdasan buatan. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma identitas personal (personal identity gap) yang berdampak langsung pada ketidakpastian hukum perjanjian elektronik. PPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersi...

Nilai kemutlakan Subyek Hukum dalam suatu Perjanjian

Beberapa waktu yang lalu penulis telah mewacanakan tentang pengusaha property sebagai komisioner dalam pembuatan akta pengikatan jual beli di hadapan Notaris, guna mencapai win-win solution bagi para pihak yang terkait dalam transaksi jual beli property, pihak Instansi Pajak dan pihak instansi BPN/Kantor Pertanahan. Di dalam artikel tersebut penulis juga telah memunculkan suatu ide bagi suatu penelitian ilmiah mengenai nilai kemutlakan dari keberadaan subyek hukum dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang komisioner. Nah pada kesempatan ini penulis akan membahas lebih dalam tentang subyek hukum dalam suatu perjanjian atau dapat juga disebut pihak-pihak dalam perjanjian. Aturan mengenai subyek perjanjian terdapat dalam pasal 1315, 1317, 1318 dan pasal 1340 KUHPdt. KUHPdt membedakan 3 golongan subyek perjanjian ( pihak-pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian ) yaitu : - para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri; - para ahli waris dan mereka yang mendapat hak ...