"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 1

 



“DISERTASI”


REKONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK

BERBASIS BIOMETRIK SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERSETUJUAN

MENURUT HUKUM PERJANJIAN INDONESIA


Diajukan untuk Memenuhi Kepuasaan Bathin Dalam Persyaratan Memperoleh Gelar

Doktor Ilmu Hukum


Oleh:


JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, S.H., M.H.


Program Studi Doktor Ilmu Hukum

Fakultas Hukum

Universitas Kehidupan

2026

ABSTRAK


Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik

sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia


Hukum perjanjian Indonesia, khususnya asas konsensualisme yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menghadapi tantangan fundamental akibat perkembangan teknologi digital. Autentikasi berbasis knowledge factor — yang meliputi nama pengguna, kata sandi, dan kode OTP — terbukti tidak mampu menjamin otentisitas subjek hukum yang menyatakan kehendak dalam perjanjian elektronik, terutama di hadapan ancaman pencurian identitas, penipuan, dan manipulasi berbasis kecerdasan buatan. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma identitas personal (personal identity gap) yang berdampak langsung pada ketidakpastian hukum perjanjian elektronik.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan empat pendekatan secara simultan: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan hukum — yang mencakup Uni Eropa (eIDAS 2.0), Singapura (Electronic Transactions Act dan Singpass), serta India (Aadhaar e-Sign) — dan pendekatan futuristik. Kerangka teori dibangun di atas empat pilar: teori kepastian hukum Radbruch, teori pembentukan asas hukum Scholten, teori non-repudiation (ISO 13888), dan teori perjanjian klasik (Willstheorie-Verklaringsleer).

Penelitian menghasilkan tiga temuan utama. Pertama, asas konsensualisme dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengandung kelemahan yuridis struktural berupa absennya dimensi identitas subjek dalam syarat sepakat. Analisis terhadap lima putusan pengadilan (2017–2025) menunjukkan pola konsisten bahwa hakim menolak knowledge factor sebagai pembuktian tunggal identitas dalam sengketa perjanjian elektronik, namun tidak memiliki pedoman normatif yang memadai, menghasilkan disparitas putusan. Kedua, asas personalitas — yang harus dibedakan secara tegas dari asas personalitas dalam hukum perdata internasional — didefinisikan sebagai asas yang mensyaratkan pernyataan kehendak dalam perjanjian elektronik tertentu berasal langsung dari subjek hukum yang teridentifikasi melalui inherence factor secara real-time dan tidak dapat diwakilkan. Asas ini memiliki tiga unsur konstitutif kumulatif: identifikasi biometrik, autentikasi real-time dengan liveness detection, dan non-transferability. Ketiga, model pengaturan ius constituendum mencakup rekonstruksi Pasal 1320 KUHPerdata dengan penambahan ayat tentang asas personalitas, revisi Pasal 11 UU ITE membentuk tiga level tanda tangan elektronik, Peraturan Pemerintah tentang standar teknis biometrik berdasarkan sistem gradasi tiga kelas perjanjian, serta harmonisasi dengan UU Pelindungan Data Pribadi melalui pembentukan Biometric Gateway Nasional.


Kata Kunci: Asas Personalitas, Perjanjian Elektronik, Biometrik, Liveness Detection, Non-Repudiation, Pasal 1320 KUHPerdata, Ius Constituendum, Tanda Tangan Elektronik.

ABSTRACT


Reconstruction of the Principle of Personality in Biometric-Based Electronic Agreements

as a Legal Requirement for Consent under Indonesian Contract Law


Indonesian contract law, particularly the principle of consensualism embodied in Article 1320 of the Civil Code (KUHPerdata), faces a fundamental challenge arising from digital technology. Knowledge-factor-based authentication — comprising usernames, passwords, and OTP codes — has proven unable to guarantee the authenticity of the legal subject expressing consent in electronic agreements, especially against the threats of identity theft, fraud, and artificial intelligence-based manipulation. This situation creates a personal identity gap that directly undermines legal certainty in electronic agreements.

This research employs a prescriptive normative legal method with four concurrent approaches: statutory, conceptual, comparative — covering the European Union (eIDAS 2.0), Singapore (ETA and Singpass), and India (Aadhaar e-Sign) — and futuristic. The theoretical framework rests on four pillars: Radbruch's theory of legal certainty, Scholten's theory of legal principle formation, the theory of non-repudiation (ISO 13888), and classical contract theory (Willstheorie-Verklaringsleer).

Three principal findings emerge. First, the principle of consensualism in Article 1320 KUHPerdata contains a structural juridical weakness: the absence of a subject-identity dimension within the consent requirement. Analysis of five court decisions (2017–2025) reveals a consistent pattern in which judges reject knowledge factor as sole proof of identity in electronic agreement disputes, yet lack adequate normative guidelines, producing inconsistent rulings. Second, the Principle of Personality — which must be clearly distinguished from the personality principle in private international law — is defined as the principle requiring that the declaration of will in certain electronic agreements must originate directly from a legally identified subject through real-time inherence factor verification that cannot be delegated. This principle has three cumulative constitutive elements: biometric identification, real-time authentication with liveness detection, and non-transferability. Third, the proposed ius constituendum regulatory model encompasses reconstruction of Article 1320 KUHPerdata with provisions on the Principle of Personality, revision of Article 11 of the ITE Law establishing three levels of electronic signatures, a Government Regulation on proportional biometric technical standards through a three-class agreement classification system, and harmonisation with the Personal Data Protection Law through the establishment of a National Biometric Gateway.


Keywords: Principle of Personality, Electronic Agreement, Biometrics, Liveness Detection, Non-Repudiation, Article 1320 Civil Code, Ius Constituendum, Electronic Signature.

DAFTAR ISI

Abstrak (Bahasa Indonesia) .................................................................................................  ii

Abstract (English) ..............................................................................................................  iii

Daftar Isi ...........................................................................................................................  iv

Daftar Tabel .......................................................................................................................  vi


BAB I    PENDAHULUAN .................................................................................................  1

         1.1  Latar Belakang Masalah ..................................................................................  1

         1.2  Rumusan Masalah ...........................................................................................  10

         1.3  Tujuan Penelitian ...........................................................................................  11

         1.4  Kegunaan Penelitian .......................................................................................  12

         1.5  Orisinalitas Penelitian ....................................................................................  13

         1.6  Definisi Operasional .......................................................................................  15

         1.7  Kerangka Teori ..............................................................................................  17

         1.8  Metode Penelitian ...........................................................................................  23

         1.9  Sistematika Penulisan .....................................................................................  28


BAB II   KELEMAHAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK .....  29

         2.1  Sejarah dan Filosofi Asas Konsensualisme dalam KUHPerdata ........................  29

         2.2  Dimensi Identitas Subjek yang Tersembunyi dalam Syarat Sepakat .................  35

         2.3  Kegagalan Yuridis Knowledge Factor dalam Perjanjian Elektronik ...................  40

         2.4  Analisis Yurisprudensi: Penyangkalan TTE (2017–2025) ................................  48

         2.5  Proyeksi Ancaman Kecerdasan Buatan terhadap Autentikasi Digital ................  58

         2.6  Kesimpulan Bab II .........................................................................................  64


BAB III  KONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS BERBASIS BIOMETRIK ...............................  66

         3.1  Genealogi dan Justifikasi Pembentukan Asas Hukum Baru ............................  66

         3.2  Distingsi Asas Personalitas dari Konsep Sejenis ...........................................  73

         3.3  Definisi, Unsur, dan Batas Konstitusional Asas Personalitas .........................  80

         3.4  Perbandingan Hukum: Uni Eropa, Singapura, dan India .................................  90

         3.5  Parameter Proporsionalitas Penerapan ...........................................................  103

         3.6  Implikasi Sistemik terhadap Hukum Perjanjian Indonesia ..............................  108


BAB IV   REKONSTRUKSI HUKUM POSITIF MENUJU IUS CONSTITUENDUM ....................  112

         4.1  Politik Hukum dan Analisis Celah Hukum Positif ...........................................  112

         4.2  Rekonstruksi Pasal 1320 KUHPerdata dan Norma Terkait ...............................  122

         4.3  Model Norma Ius Constituendum yang Proporsional .......................................  132

         4.4  Mekanisme Pengawasan dan Penegakan ........................................................  138

         4.5  Harmonisasi dengan UU Pelindungan Data Pribadi ........................................  142

         4.6  Analisis Dampak Regulasi dan Roadmap Legislasi .........................................  149


BAB V    PENUTUP ........................................................................................................  155

         5.1  Kesimpulan ...................................................................................................  155

         5.2  Saran ............................................................................................................  161


DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................................  168

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Indonesia saat ini berdiri di persimpangan antara dua era hukum. Di satu sisi, terdapat tatanan hukum perjanjian yang diwarisi dari tradisi Eropa kontinental abad ke-19, yang berpusat pada asas konsensualisme sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di sisi lain, terdapat realitas masyarakat digital abad ke-21 yang kian bergantung pada perjanjian elektronik sebagai modus utama perikatan ekonomi. Data menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total populasi pada tahun 2024, sementara volume transaksi digital perbankan menyentuh angka Rp 48.000 triliun sepanjang tahun 2023. Di antara dua era ini, terdapat jurang normatif yang semakin lebar dan belum terjembatani.

Hukum, dalam pandangan Roscoe Pound, berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial yang harus mampu menyelesaikan konflik kepentingan dalam masyarakat secara tertib dan berkeadilan. Namun, ketika masyarakat berubah secara fundamental — dalam hal ini melalui digitalisasi — sedangkan instrumen hukumnya tetap terpaku pada paradigma lama, hukum justru bisa menjadi sumber ketidakpastian alih-alih memberikan kepastian. Inilah yang tengah terjadi dengan hukum perjanjian Indonesia: asas konsensualisme yang telah berumur lebih dari satu abad belum mampu merespons secara memadai pertanyaan yang paling mendasar dalam perjanjian elektronik — siapakah yang sesungguhnya menyatakan persetujuan?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis. Ia adalah persoalan yuridis yang menyentuh jantung teori perjanjian: tanpa kepastian tentang siapa yang memberikan kehendak, tidak ada perjanjian yang sah. Kenyataannya, realitas digital menunjukkan betapa mudahnya identitas seseorang direpresentasikan, bahkan diwakili, oleh pihak lain melalui akun digital. Laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2024 mencatat 1,2 juta insiden keamanan siber yang berkaitan dengan kompromi identitas digital di Indonesia, sementara laporan CISA Amerika Serikat pada tahun yang sama menyebut bahwa lebih dari 80 persen serangan siber bermula dari kompromi kredensial. Di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat kejahatan siber perbankan mencapai Rp 3,2 triliun sepanjang 2023.

Kehadiran kecerdasan buatan generatif telah memperdalam persoalan ini secara dramatik. Teknologi deepfake kini mampu mereplikasi wajah dan suara seseorang dengan kualitas yang sulit dibedakan dari yang asli, sedangkan riset dari Sensity AI melaporkan peningkatan 900 persen insiden deepfake antara tahun 2019 dan 2023. Dalam konteks perjanjian elektronik, ancaman ini berarti bahwa sistem autentikasi yang hanya mengandalkan nama pengguna, kata sandi, atau kode OTP — apa yang dalam terminologi keamanan siber disebut knowledge factor — sudah tidak lagi mampu memastikan bahwa pernyataan kehendak digital berasal dari subjek yang sesungguhnya.

Hukum positif Indonesia yang berlaku belum memberikan jawaban yang memadai. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahan-perubahannya mengakui Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai instrumen yang sah, namun tidak mewajibkan standar identifikasi subjek yang kuat dalam konteks perjanjian elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengatur verifikasi identitas pengguna secara minimal tanpa mensyaratkan faktor biometrik. Akibatnya, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dapat memilih metode autentikasi termurah — yang juga paling rentan — tanpa konsekuensi hukum yang berarti.

Sementara itu, perkembangan hukum di tingkat global menunjukkan pergerakan yang jauh melampaui Indonesia. Uni Eropa melalui Regulation (EU) 2024/1183 tentang European Digital Identity Framework (eIDAS 2.0) telah mewajibkan identifikasi biometrik dengan liveness detection sebagai syarat penerbitan Qualified Electronic Signature untuk kontrak hukum penting. Singapura mewajibkan Singpass Face Verification untuk kontrak pemerintah bernilai di atas SGD 100.000. India, melalui sistem Aadhaar e-Sign, telah mengintegrasikan biometrik kependudukan secara masif ke dalam layanan penandatanganan elektronik dengan lebih dari dua miliar transaksi per tahun. Semua yurisdiksi ini telah menjawab pertanyaan yang sama dan Indonesia belum.

Di sinilah letak urgensi penelitian ini. Penelitian ini berargumen bahwa asas konsensualisme dalam Pasal 1320 KUHPerdata perlu dilengkapi — bukan digantikan — dengan apa yang penulis rumuskan sebagai asas personalitas: asas yang mensyaratkan bahwa pernyataan kehendak dalam perjanjian elektronik tertentu harus berasal langsung dari subjek hukum yang teridentifikasi melalui inherence factor secara real-time. Istilah "asas personalitas" dipilih secara deliberatif, mengikuti tradisi pemberian nama asas dalam hukum perjanjian Indonesia yang lazim menggunakan terminologi yang mencerminkan hakikat nilai yang ingin dilindungi. Asas konsensualisme melindungi nilai kebebasan kehendak; asas personalitas melindungi nilai keutuhan subjek — bahwa kehendak yang dinyatakan harus dapat dinisbatkan secara meyakinkan kepada orang yang sesungguhnya.

Penting untuk ditegaskan sejak awal bahwa istilah "asas personalitas" yang digunakan dalam penelitian ini berbeda secara fundamental dari penggunaan istilah yang sama dalam hukum perdata internasional (HPI), di mana personaliteitsbeginsel merujuk pada prinsip penentuan hukum berdasarkan kewarganegaraan atau domisili seseorang. Pembedaan yang tegas ini akan dibahas secara mendalam dalam Bab III, Sub-bab 3.2, sebagai bagian penting dari konstruksi konseptual yang menjamin ketepatan ilmiah istilah yang digunakan.

Justifikasi pembentukan asas hukum baru ini berpijak pada teori Paul Scholten tentang cara asas hukum terbentuk dari kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam hukum positif. Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, hukum yang tidak mampu bergerak bersama perubahan masyarakat adalah hukum yang gagal menjalankan fungsi sosialnya. Kebutuhan akan kepastian identitas subjek dalam perjanjian elektronik adalah Rechtsgefuhl — perasaan hukum yang dihayati masyarakat — yang telah lama ada namun belum mendapat respons normatif yang memadai dari pembentuk undang-undang.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, penelitian ini mengajukan tiga rumusan masalah yang menjadi pokok kajian:

1.Bagaimana kelemahan yuridis asas konsensualisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dalam menjamin otentisitas subjek hukum pada perjanjian elektronik, dan mengapa autentikasi berbasis knowledge factor tidak memenuhi syarat sepakat yang sesungguhnya?

2.Bagaimana konstruksi hukum asas personalitas berbasis biometrik sebagai asas komplementer syarat sah perjanjian elektronik dalam hukum perjanjian Indonesia, ditinjau dari teori hukum, perbandingan yurisdiksi, dan batas konstitusionalnya?

3.Bagaimana model pengaturan ius constituendum asas personalitas yang proporsional, dapat diimplementasikan, dan harmonis dengan sistem hukum Indonesia dalam konteks rekonstruksi Pasal 1320 KUHPerdata, revisi UU ITE, dan harmonisasi dengan UU Pelindungan Data Pribadi?


1.3 Tujuan Penelitian

Selaras dengan rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk:

1.Menganalisis dan menemukan kelemahan yuridis asas konsensualisme dalam Pasal 1320 KUHPerdata dalam konteks perjanjian elektronik, melalui kajian teori perjanjian, analisis kegagalan knowledge factor, penelitian yurisprudensi, dan proyeksi ancaman kecerdasan buatan.

2.Merumuskan konstruksi hukum asas personalitas berbasis biometrik sebagai asas yang mandiri dan komplementer, dengan mendefinisikan unsur-unsur konstitutifnya, melakukan perbandingan yurisdiksi, dan menguji batas konstitusionalnya terhadap hak atas privasi.

3.Menyusun model pengaturan ius constituendum yang komprehensif, mencakup rekonstruksi normatif, standar teknis, mekanisme pengawasan, harmonisasi dengan UU PDP, dan roadmap legislasi yang realistis.


1.4 Kegunaan Penelitian

1.4.1 Kegunaan Teoretis

Secara teoretis, penelitian ini diharapkan berkontribusi pada minimal empat hal. Pertama, memperkaya khazanah teori hukum perjanjian Indonesia dengan memperkenalkan asas personalitas sebagai asas komplementer asas konsensualisme dalam dimensi digital, menjawab keterbatasan teoritis yang selama ini dihadapi para akademisi dan praktisi hukum perjanjian elektronik. Kedua, mengembangkan doktrin non-repudiation dari ranah hukum siber teknis ke dalam kerangka hukum perjanjian substantif sebagai landasan pembuktian. Ketiga, memberikan kontribusi terhadap teori pembentukan asas hukum dengan mendemonstrasikan bagaimana asas baru dapat dikonstruksi secara ilmiah dari kebutuhan normatif yang muncul akibat perubahan teknologi. Keempat, memperkuat landasan teoritis kajian hukum perjanjian digital Indonesia yang masih sangat terbatas dibandingkan dengan literatur di yurisdiksi lain.

1.4.2 Kegunaan Praktis

Secara praktis, penelitian ini menyumbangkan manfaat bagi: (1) pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), sebagai bahan naskah akademik dalam penyusunan RUU Hukum Perdata dan revisi UU ITE; (2) Mahkamah Agung, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan pedoman hakim tentang pembuktian perjanjian elektronik; (3) PSrE dan lembaga perbankan, sebagai pedoman implementasi biometrik yang secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan; (4) BSSN dan Kemenkominfo, sebagai acuan teknis penerbitan standar autentikasi; (5) notaris dan PPAT, sebagai landasan hukum penerapan akta elektronik berbasis biometrik; dan (6) masyarakat luas, sebagai sarana peningkatan pemahaman tentang hak dan perlindungan hukum dalam transaksi digital.


1.5 Orisinalitas Penelitian

Penelusuran terhadap disertasi, tesis, dan artikel jurnal terindeks Scopus menunjukkan bahwa belum ada penelitian yang secara khusus: (1) mengonstruksi asas personalitas sebagai asas hukum perjanjian yang mandiri dan komplementer dalam sistem hukum Indonesia; (2) melakukan rekonstruksi konkret terhadap Pasal 1320 KUHPerdata dengan menambahkan dimensi identitas subjek berbasis biometrik; dan (3) menyusun model ius constituendum yang membedakan kewajiban biometrik secara proporsional berdasarkan nilai, jenis, dan risiko perjanjian, disertai mekanisme pengawasan dan harmonisasi dengan UU PDP.


No.

Peneliti / Regulasi

Fokus Penelitian

Celah yang Diisi Penelitian Ini

1

Edmon Makarim (2009), Tanggung Jawab Hukum PSE

Tanggung jawab PSrE, TTE

Tidak membahas biometrik sebagai syarat sah perjanjian; tidak mengkritisi asas konsensualisme

2

Sinta Dewi (2018), Kekuatan Pembuktian TTE

Pembuktian TTE di pengadilan

Tidak mengusulkan rekonstruksi asas personalitas; tidak menganalisis ancaman deepfake

3

Nabilla Zahra (2023), Identitas Digital Biometrik

Keamanan teknis biometrik

Tidak mengonstruksi sebagai asas hukum; tidak mengaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata

4

Kindt (2013), Privacy and Data Protection

Aspek privasi biometrik di UE

Tidak mengkaji biometrik sebagai syarat sah perjanjian; tidak relevan dengan sistem Indonesia

5

eIDAS 2.0 UE (2024)

Kualifikasi TTE + eID Wallet

Tidak memberikan model untuk hukum perjanjian Indonesia

6

Penelitian ini (2026)

Rekonstruksi asas personalitas berbasis biometrik sebagai syarat sah perjanjian elektronik

Novelty: (1) Asas baru dalam hukum perjanjian; (2) Rekonstruksi Pasal 1320; (3) Model ius constituendum proporsional; (4) Distingsi dari asas personalitas HPI


1.6 Definisi Operasional

Asas Personalitas (Principle of Personality) dalam penelitian ini didefinisikan sebagai asas hukum perjanjian yang mensyaratkan bahwa pernyataan kehendak dalam perjanjian elektronik tertentu harus berasal secara langsung dari subjek hukum yang bersangkutan, yang identitasnya terverifikasi melalui ciri yang melekat secara inheren pada tubuhnya (inherence factor) secara real-time, sehingga tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain tanpa kehadiran fisik subjek tersebut. Definisi ini berbeda secara fundamental dari asas personalitas dalam hukum perdata internasional yang merujuk pada prinsip penentuan hukum berdasarkan kewarganegaraan atau domisili.

Biometrik adalah karakteristik biologis atau perilaku yang unik dan terukur dari seorang individu yang dapat digunakan untuk identifikasi dan autentikasi, meliputi sidik jari, pengenalan wajah, pemindaian iris mata, pengenalan suara, dan pola pembuluh darah telapak tangan.

Liveness Detection adalah teknologi yang memverifikasi bahwa sinyal biometrik yang diterima berasal dari subjek yang hidup dan hadir secara fisik pada saat verifikasi berlangsung, bukan dari rekaman, foto, topeng, atau tiruan kecerdasan buatan. Verifikasi ini dilakukan melalui teknik seperti deteksi gerak mikro, analisis tekstur kulit, atau mekanisme challenge-response dinamis.

Knowledge Factor adalah faktor autentikasi berupa informasi yang diketahui oleh pengguna — seperti kata sandi, PIN, jawaban pertanyaan keamanan, dan kode OTP — yang pada prinsipnya dapat dialihkan kepada pihak lain atau dicuri.

Inherence Factor adalah faktor autentikasi berupa karakteristik yang melekat secara inheren pada tubuh atau perilaku subjek hukum, yang tidak dapat dialihkan dan hanya dimiliki satu individu. Biometrik adalah bentuk paling umum dari inherence factor.

Non-Repudiation adalah kemampuan sistem untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa suatu pihak telah melakukan tindakan atau pernyataan tertentu sehingga tidak dapat menyangkal keterlibatannya.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya untuk menerbitkan sertifikat elektronik dan menyediakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi.


1.7 Kerangka Teori

1.7.1 Teori Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)

Gustav Radbruch dalam Rechtsphilosophie-nya menempatkan kepastian hukum (Rechtssicherheit) sebagai salah satu dari tiga nilai fundamental hukum di samping keadilan (Gerechtigkeit) dan kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Bagi Radbruch, kepastian hukum mensyaratkan bahwa hukum harus predictable, measurable, dan tidak mengandung ambiguitas yang membiarkan aparat penegak hukum berspekulasi. Dalam konteks penelitian ini, teori kepastian hukum digunakan untuk mengukur sejauh mana kekosongan norma identitas personal dalam perjanjian elektronik menciptakan ketidakpastian hukum yang riil, sebagaimana terefleksikan dalam disparitas putusan pengadilan yang dianalisis dalam Bab II.

Radbruch juga mengajarkan bahwa kepastian hukum terkadang harus berkompromi dengan keadilan, tetapi kompromi ini tidak boleh sampai pada titik di mana hukum memfasilitasi ketidakadilan sistemik. Sistem autentikasi berbasis knowledge factor yang tidak memadai untuk membuktikan identitas subjek menciptakan kondisi di mana hukum tidak mampu membedakan perjanjian yang sah dari yang dipalsukan, suatu situasi yang secara langsung bertentangan dengan nilai kepastian hukum itu sendiri.

1.7.2 Teori Pembentukan Asas Hukum (Paul Scholten)

Paul Scholten dalam Algemeen Deel mengajarkan bahwa asas hukum (rechtsbeginselen) merupakan pikiran-pikiran dasar yang terkandung dalam sistem hukum positif dan menjadi landasan norma-norma konkret. Asas hukum memiliki derajat abstraksi yang lebih tinggi dari norma hukum biasa, bersifat fundamental, dan tidak langsung dapat diterapkan tanpa terlebih dahulu ditranskripsi ke dalam norma yang lebih konkret. Scholten membedakan antara rechtsbeginselen yang mengandung nilai (value-laden) dari rechtsregels yang bersifat teknis-operasional.

Teori Scholten menjadi krusial dalam penelitian ini karena justifikasi penggunaan istilah "asas" — bukan sekadar "norma" atau "syarat teknis" — memerlukan pembuktian bahwa konsep yang dibangun memiliki karakter fundamental yang dapat dijadikan landasan bagi norma-norma konkret di bawahnya. Lebih jauh, Scholten mengajarkan bahwa asas hukum baru dapat muncul dan diakui dari kebutuhan hukum yang dirasakan masyarakat yang belum terakomodasi dalam hukum positif. Teori inilah yang menjadi landasan metodologis bagi konstruksi asas personalitas dalam Bab III.

1.7.3 Teori Non-Repudiation

Non-repudiation dalam terminologi hukum siber dan kriptografi merujuk pada kemampuan suatu sistem untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa suatu pihak telah melakukan tindakan atau menyatakan kehendak tertentu, sehingga pihak tersebut tidak dapat menyangkal keterlibatannya. ISO/IEC 13888 mendefinisikan non-repudiation sebagai salah satu layanan keamanan fundamental dalam sistem elektronik. Dalam konteks hukum perjanjian, non-repudiation berkaitan langsung dengan kekuatan pembuktian tanda tangan: suatu tanda tangan yang kuat menghasilkan presumsi bahwa penandatangan tidak dapat mengingkari perbuatannya.

Teori ini digunakan untuk membangun argumen bahwa biometrik dengan liveness detection memenuhi standar non-repudiation yang diperlukan agar syarat sepakat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dapat dibuktikan secara meyakinkan dalam lingkungan digital. Sebaliknya, knowledge factor tidak memenuhi standar ini karena secara struktural dapat dialihkan.

1.7.4 Teori Hukum Perjanjian (Willstheorie dan Verklaringsleer)

Teori perjanjian klasik membedakan antara dua kutub pemikiran yang saling berhadapan. Willstheorie atau teori kehendak menekankan bahwa perjanjian lahir dari kehendak batin (wil) para pihak, dan pernyataan kehendak hanya sah sejauh mencerminkan kehendak batin yang sesungguhnya. Verklaringsleer atau teori pernyataan menekankan bahwa hukum harus melindungi kepercayaan pihak lain terhadap pernyataan yang telah disampaikan, sehingga pernyataan kehendak mengikat meski tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak batin.

Van Dunne mengembangkan sintesis yang relevan: perjanjian lahir dari pertemuan kehendak (wilsovereenstemming) yang dinyatakan, namun pernyataan tersebut hanya sah jika dapat dinisbatkan kepada subjek yang bersangkutan. Inilah yang penulis sebut sebagai dimensi subjek dari kata sepakat. Dalam dunia digital, dimensi ini menjadi problematis karena pernyataan kehendak dapat dihasilkan oleh sistem atau pihak lain tanpa kehendak batin pemilik akun, menciptakan disonansi antara wil dan verklaring yang tidak terantisipasi oleh teori klasik. Asas personalitas menjembatani celah ini dengan mensyaratkan hubungan kausal yang kuat antara pernyataan digital dan kehendak batin, yang dibuktikan melalui biometrik real-time.

1.8 Metode Penelitian

1.8.1 Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Artinya, penelitian dilakukan melalui kajian bahan pustaka berupa norma hukum positif, asas-asas hukum, teori hukum, dan perbandingan hukum, untuk kemudian menghasilkan preskripsi — rekomendasi normatif — tentang hukum yang seharusnya berlaku. Pilihan metode ini selaras dengan tujuan penelitian yang berorientasi pada pembentukan ius constituendum, bukan pengukuran empiris.

Perlu ditegaskan bahwa analisis putusan pengadilan yang dilakukan dalam Bab II bersifat normatif-doktrinal, bukan empiris. Putusan pengadilan digunakan sebagai bahan hukum untuk mengidentifikasi bagaimana norma yang ada diterapkan dan celah apa yang ditemukan dalam praktik yudisial, bukan untuk mengukur frekuensi atau pola secara statistik.

1.8.2 Pendekatan Penelitian

Penelitian menggunakan empat pendekatan yang saling melengkapi.

1.Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian elektronik, autentikasi, dan perlindungan data pribadi, meliputi KUHPerdata, UU ITE beserta perubahannya, PP PSTE, UU PDP, eIDAS 2.0, dan Singapore Electronic Transactions Act.

2.Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): menelusuri konsep asas personalitas, asas konsensualisme, biometrik sebagai inherence factor, non-repudiation, dan teori pembentukan asas hukum untuk membangun konstruksi konseptual yang kokoh.

3.Pendekatan Perbandingan Hukum (Comparative Approach): membandingkan hukum Indonesia dengan tiga yurisdiksi. Uni Eropa dipilih karena memiliki sistem civil law yang paling maju dalam regulasi biometrik perjanjian. Singapura dipilih karena mewakili model common law Asia yang telah mengadopsi biometrik secara de facto. India dipilih karena mewakili negara berkembang dengan sistem biometrik kependudukan masif yang paling relevan secara kontekstual bagi Indonesia.

4.Pendekatan Futuristik (Futuristic Approach): menganalisis proyeksi perkembangan teknologi hingga 2030–2035 untuk menguji ketahanan asas personalitas yang diusulkan terhadap ancaman teknologi yang akan datang, termasuk deepfake tingkat lanjut dan antarmuka otak-komputer.

1.8.3 Bahan Hukum

Bahan hukum primer mencakup: KUHPerdata; UU ITE beserta seluruh perubahannya; PP No. 71/2019 tentang PSTE; UU No. 27/2022 tentang PDP; Regulation (EU) 2024/1183 (eIDAS 2.0); Singapore Electronic Transactions Act 2021; India Aadhaar Act 2016; serta putusan-putusan pengadilan yang relevan dengan tema penyangkalan identitas dalam perjanjian elektronik.

Bahan hukum sekunder mencakup: buku teks hukum perjanjian dan hukum siber; disertasi dan tesis relevan; artikel jurnal terindeks Scopus (2015–2025); laporan EDPB, Article 29 Working Party, BSSN, dan OJK; serta whitepaper PSrE. Bahan hukum tersier mencakup: kamus hukum, ensiklopedia siber, dan standar teknis internasional (ISO/IEC 19794, 30107, 29115; NIST SP 800-63B).

1.8.4 Teknik Analisis

Analisis dilakukan melalui: (1) penalaran hukum deduktif-induktif; (2) interpretasi gramatikal, teleologis, dan sistematis terhadap Pasal 1320 KUHPerdata; (3) analisis komparatif untuk menemukan ..prinsip-prinsip umum dari tiga yurisdiksi yang dapat diadaptasi ke Indonesia; dan (4) analisis futuristik untuk menguji ketahanan norma terhadap perkembangan teknologi.

1.9 Sistematika Penulisan

Disertasi ini terdiri atas lima bab yang tersusun secara sistematis. Bab I memaparkan latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, orisinalitas, definisi operasional, kerangka teori, metode, dan sistematika. Bab II menganalisis kelemahan yuridis asas konsensualisme melalui sejarah, dimensi identitas subjek, kegagalan knowledge factor, analisis yurisprudensi, dan proyeksi ancaman AI. Bab III membangun konstruksi asas personalitas berbasis biometrik, meliputi genealogi dan justifikasi, distingsi dari konsep sejenis, definisi dan unsur konstitutif, perbandingan hukum, dan parameter proporsionalitas. Bab IV menyusun model rekonstruksi hukum positif menuju ius constituendum, meliputi analisis celah hukum, rekonstruksi pasal-pasal konkret, model norma proporsional, mekanisme pengawasan, harmonisasi dengan UU PDP, dan roadmap legislasi. Bab V menyajikan kesimpulan dan saran.


lanjuut Bab 2