BAB 3 PROSEDUR PENGELOLAAN DOKUMEN ELEKTRONIK 3.1 Prosedur Penerimaan dan Digitalisasi Dokumen Tujuan: Memastikan setiap dokumen klien yang diterima atau didigitalisasi tercatat, teridentifikasi, dan diproses sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan. A. Penerimaan Dokumen Fisik dari Klien Staf yang ditunjuk menerima dokumen fisik dari klien. Staf wajib mengisi Formulir Penerimaan Dokumen (Lampiran A) yang mencakup: Identitas lengkap klien. Jenis dokumen (akta, fotokopi KTP, fotokopi KK, sertifikat tanah, dsb.). Jumlah halaman. Tanggal penerimaan. Tanda tangan klien dan staf penerima. Dokumen fisik disimpan sementara dalam lemari atau brankas yang terkunci sebelum proses digitalisasi. Staf wajib mencatat penerimaan dokumen dalam Buku Register Dokumen harian. B. Proses Digitalisasi Dokumen Fisik Digitalisasi dokumen dilakukan hanya dengan perangkat yang telah ditetapkan oleh notaris (scanner khusus atau aplikasi pemindai yang aman). Penggunaan aplikasi pemindai pihak keti...
Blog ini salah satu sarana untuk mengkomunikasikan perkembangan hukum dalam praktek dan pendapat pribadi penulis dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai seorang Praktisi Hukum di Kota Surabaya. Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH.