Oleh : Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH - DKD Surabaya
BAB I — KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Catatan Positif: Definisi dalam Pasal 1 jauh lebih komprehensif dibanding KEN 2015. Khususnya penambahan definisi Media Sosial (angka 32), Media Cetak (angka 33), dan Konflik Kepentingan (angka 34) yang sangat relevan dengan dinamika zaman.
Masukan/Saran:
Soal "Perilaku" (angka 11) — Definisi ini sangat luas mencakup "sikap, tindakan, tulisan, ucapan, suara, gambar, foto, video, peta, rancangan, dan surat elektronik."
Dalam praktik, hal ini perlu dipahami bahwa:
- Postingan media sosial pribadi Notaris masuk dalam lingkup pengawasan Dewan
Kehormatan, meskipun tidak menggunakan nama jabatan secara eksplisit.
Kehormatan, meskipun tidak menggunakan nama jabatan secara eksplisit.
- Notaris perlu menyadari bahwa akun media sosial pribadinya bukan ruang bebas
dari KEN ( jejak digital Notaris di ranah pribadi tetap menjadi objek pengawasan
Dewan Kehormatan (DK) jika berdampak pada martabat jabatan).
dari KEN ( jejak digital Notaris di ranah pribadi tetap menjadi objek pengawasan
Dewan Kehormatan (DK) jika berdampak pada martabat jabatan).
Soal "Konflik Kepentingan" (angka 34) — Definisinya bagus, namun tidak secara eksplisit menyebut kewajiban Notaris untuk mengundurkan diri dari pembuatan akta jika terjadi konflik kepentingan. Ini baru muncul di Pasal 7 ayat (2) huruf b (larangan membuat akta jika ada Konflik Kepentingan).
Saran: Perlu sosialisasi bahwa pengunduran diri dari pembuatan akta saat terjadi konflik kepentingan adalah kewajiban mutlak (mandatory), bukan sekadar imbauan moral.
BAB II — RUANG LINGKUP (Pasal 2 & 3)
Catatan Penting: Ruang lingkup KEN mencakup perilaku Notaris dalam jabatan maupun kehidupan sehari-hari.
Saran Praktis:
- Notaris harus memahami bahwa KEN berlaku 24 jam, bukan hanya saat berada di
kantor.
kantor.
- Lima etika yang dirinci dalam Pasal 3 (kepribadian, pelayanan klien, hubungan
sesama rekan, organisasi, masyarakat) harus dipahami sebagai satu kesatuan yang
saling berkaitan, bukan kompartemen terpisah.
sesama rekan, organisasi, masyarakat) harus dipahami sebagai satu kesatuan yang
saling berkaitan, bukan kompartemen terpisah.
BAB III — ETIKA KEPRIBADIAN NOTARIS (Pasal 4–13)
Ini adalah bab paling substansial dan paling banyak menyimpan potensi pelanggaran praktis.
Pasal 5 — Harkat dan Martabat Jabatan
Isu Kritis — Papan Nama (ayat 2 huruf b angka 3):
KEN mengatur secara detail ukuran papan nama (100x40 cm, 150x60 cm, atau 200x80 cm) dengan muatan wajib ( dilarang mencantumkan spesialisasi di luar jabatan Notaris).
Dalam praktik, banyak ditemukan:
- Papan nama tidak mencantumkan nomor SK pengangkatan
- Ukuran tidak sesuai ketentuan
- Konten papan nama mencantumkan spesialisasi/bidang tertentu yang tidak dikenal
dalam jabatan Notaris
dalam jabatan Notaris
Saran: DKD perlu melakukan audit papan nama secara berkala. Notaris perlu segera mencocokkan papan namanya dengan ketentuan baru ini.
Isu Kritis — Larangan Media Sosial (ayat 2 huruf b angka 12–16):
Ini adalah ketentuan paling baru dan paling sensitif dalam KEN 2025. Lima larangan berkaitan media sosial:
1. Dilarang upload foto kantor
2. Dilarang upload foto/tulisan suasana penandatanganan akta
3. Dilarang upload akta (termasuk akta rekan lain)
4. Dilarang menyebarkan konten kontroversial/politik
5. Dilarang melakukan pelanggaran Kewajiban/Larangan melalui Media Sosial
Masukan Kritis: Ketentuan ini sangat progresif namun berpotensi multitafsir. Misalnya: apakah foto bersama klien di depan kantor (tanpa terlihat dokumen) termasuk "foto suasana penandatanganan akta"? Apakah ucapan selamat lebaran dengan foto kantor diperbolehkan?
Saran: INI/DKP perlu segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau FAQ mengenai batas-batas larangan media sosial ini agar tidak terjadi perbedaan tafsir antar wilayah.
Isu Pengecualian yang Penting (ayat 4): Notaris diperbolehkan tanpa menyebut jabatan untuk: iklan ucapan selamat/bela sungkawa/terima kasih, sponsor sosial/keagamaan/olahraga, dan memiliki website edukasi kenotariatan. Ini perlu dipahami secara aktif oleh Notaris agar tidak terlalu restriktif dalam berekspresi.
Pasal 6 — Amanah dan Bertanggung Jawab
Poin kritis — Kerahasiaan Akta: Kewajiban merahasiakan isi akta berlaku seumur hidup jabatan, bahkan setelah tidak lagi menjabat (implikasinya berdasarkan UUJN). Dalam era digital, ancaman terbesar adalah:
- Screenshot akta yang dikirim via WhatsApp kepada klien untuk "konfirmasi"
- Scan akta yang diunggah ke cloud tanpa enkripsi
Saran Praktis: Notaris perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) digital untuk pengelolaan dokumen elektronik klien yang sesuai prinsip kerahasiaan jabatan.
Pasal 7 — Jujur dan Berintegritas
Larangan Konflik Kepentingan di sini ditegaskan dalam satu kalimat singkat: "Dilarang membuat akta apabila terdapat Konflik Kepentingan."
Masukan: Ketentuan ini perlu diperluas pemaknaannya. Dalam praktik, konflik kepentingan dapat berbentuk halus, misalnya:
- Notaris yang juga berprofesi sebagai konsultan/agen properti
- Notaris yang memiliki saham di perusahaan penghadap
- Hubungan keluarga jauh yang tidak disadari
Saran: Perlu mekanisme deklarasi mandiri Konflik Kepentingan sebelum proses pembuatan akta, serupa dengan praktik di beberapa negara civil law.
Pasal 9 — Mandiri
Larangan menerima janji/pemberian rutin dari perorangan/badan usaha adalah ketentuan yang dalam praktik sering diabaikan. Contoh nyata: Notaris rekanan bank/developer yang mendapat "fasilitas" rutin.
Saran: DKD perlu memberikan edukasi konkret mengenai batas antara hubungan bisnis yang wajar dengan pemberian yang mempengaruhi kemandirian.
Pasal 11 — Profesional
Kewajiban huruf d — meminta asli surat/dokumen identitas dan validasi data objek perjanjian — adalah kewajiban yang sangat sering diabaikan dalam praktik karena tekanan klien atau efisiensi waktu.
Masukan Keras: Pelanggaran kewajiban ini bukan hanya pelanggaran KEN, tetapi berpotensi menjadi dasar tuntutan pidana (pembuatan akta palsu) atau perdata (ganti rugi). Notaris harus memahami bahwa kewajiban ini adalah perlindungan bagi dirinya sendiri, bukan sekadar formalitas.
BAB IV — ETIKA PELAYANAN TERHADAP KLIEN (Pasal 14)
Larangan kritis yang sering dilanggar:
Angka 1 — Dilarang berusaha agar klien pindah dari Notaris lain.
Dalam praktik, ini terjadi melalui:
- "Promosi" halus oleh pegawai kantor Notaris
- Penawaran honorarium lebih murah secara langsung kepada klien Notaris lain.
Angka 2 — Dilarang menahan dokumen atau melakukan tekanan psikologis kepada klien.
Praktik menahan dokumen sebagai "jaminan" pembayaran honorarium adalah pelanggaran serius yang masuk kategori sedang.
Angka 8 — Dilarang menjalankan jabatan secara berturut-turut dan teratur di luar tempat kedudukan. Ini relevan untuk Notaris yang "buka praktik" di kota lain secara rutin.
Saran: Pasal 14 ini perlu dijadikan materi orientasi bagi Notaris baru agar memahami batas-batas etika pelayanan sejak awal bertugas.
BAB V — ETIKA HUBUNGAN SESAMA REKAN (Pasal 15)
Larangan angka 3 — Dilarang menjelekkan/mempersalahkan rekan Notaris atau aktanya — memuat ketentuan yang bijaksana sekaligus kompleks: jika menemukan kesalahan serius dalam akta rekan, Notaris wajib memberitahu rekan tersebut secara tidak menggurui.
Masukan: Ketentuan ini perlu diperjelas mekanismenya. Bagaimana jika rekan yang bersangkutan tidak merespons? Apakah ada kewajiban melaporkan ke DKD? KEN tidak mengatur hal ini secara eksplisit.
Larangan angka 4 — Dilarang membentuk kelompok eksklusif untuk melayani satu instansi/lembaga dengan menutup Notaris lain. Ini relevan untuk praktik panel Notaris di bank/BUMN tertentu yang bersifat tertutup.
BAB VI & VII — ETIKA ORGANISASI DAN MASYARAKAT (Pasal 16 & 17)
Pasal 16 — Larangan: Dilarang mendirikan/aktif dalam organisasi Notaris tandingan. Ketentuan ini jelas merespons dinamika perpecahan organisasi yang pernah terjadi.
Pasal 17 ayat (2) — Larangan berkomentar terbuka mengenai isi akta Notaris lain atau kehidupan pribadi rekan adalah ketentuan yang dalam era media sosial sangat mudah dilanggar tanpa disadari, misalnya melalui komentar di grup WhatsApp atau forum online.
Saran: Perlu edukasi bahwa forum ilmiah adalah satu-satunya ruang yang dikecualikan untuk mendiskusikan permasalahan akta Notaris lain, dan harus dipastikan hasilnya tidak dipublikasikan untuk menjatuhkan nama baik.
BAB VIII & IX — DEWAN KEHORMATAN DAN TATA CARA PENEGAKAN (Pasal 18–39)
Catatan Positif Struktural: KEN 2025 mengatur tata cara penegakan jauh lebih rinci dibanding KEN 2015, dengan sistem tiga tingkat yang jelas: DKD → DKW → DKP.
Masukan Praktis:
Soal Tenggat Waktu: Seluruh tenggat waktu (7 hari gelar perkara, 14 hari sidang, 60 hari putusan) adalah ketentuan baru yang ambisius. Dalam praktik, kapasitas DKD di daerah seringkali terbatas.
Soal Kerahasiaan Sidang (Pasal 27 ayat 2 & Pasal 33 ayat 2): Sidang bersifat rahasia dan tertutup, tidak boleh didampingi atau dikuasakan.
Ini memiliki implikasi penting:
- Terlapor tidak bisa didampingi kuasa hukum
- Konsekuensinya, Notaris terlapor harus mampu membela diri sendiri
Saran: INI perlu menyiapkan program pendampingan/bimbingan pra-sidang melalui Pengurus Daerah bagi Notaris yang menghadapi sidang DKD, agar asas keadilan tetap terjaga meski sidang tertutup.
Soal Banding (Pasal 29 ayat 2): Sanksi teguran/peringatan tidak dapat diajukan banding. Ini perlu dipahami agar Notaris yang menerima teguran tidak mengira masih ada upaya hukum lanjutan.
BAB X — TINGKAT DAN JENIS PELANGGARAN (Pasal 40)
Catatan Sangat Positif: Klasifikasi pelanggaran ringan-sedang-berat adalah yang memberikan kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi.
Masukan:
- Pelanggaran ringan meliputi banyak ketentuan teknis (papan nama, busana, dll). Notaris perlu menginventarisir seluruh ketentuan ini.
- Pelanggaran sedang sudah termasuk kondisi personal seperti sedang menjalani penahanan (meski belum ada putusan pidana). Ini perlu dipahami bahwa status tersangka/terdakwa saja sudah dapat berimplikasi sanksi organisasi.
- Pelanggaran berat mencakup perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris — ini norma terbuka yang memberikan diskresi luas kepada DKD/DKW/DKP.
BAB XI — SANKSI (Pasal 41–43)
Hierarki sanksi (teguran → peringatan → pemberhentian sementara → pemberhentian hormat → pemberhentian tidak hormat) sudah proporsional.
Masukan Kritis: Pasal 43 ayat (3) menyatakan bahwa Pengurus Pusat berhak menarik kartu tanda anggota bagi yang diberhentikan keanggotaannya.
Konsekuensi praktisnya sangat besar karena keanggotaan INI adalah syarat untuk menjalankan jabatan Notaris. Notaris perlu memahami bahwa sanksi organisasi dapat berujung pada ketidakmampuan menjalankan jabatan secara de facto.
SARAN UMUM DAN STRATEGIS
Untuk Notaris secara individual:
1. Lakukan self-audit terhadap kantor, papan nama, dan praktik media sosial segera.
2. Buat SOP internal kantor yang mencerminkan ketentuan KEN 2025, terutama soal kerahasiaan digital dan pelayanan klien.
3. Pahami bahwa banyak ketentuan baru (terutama soal media sosial) berlaku sejak 24 November 2025.
Untuk DKD/DKW:
1. Segera sosialisasikan KEN ini secara masif, khususnya ketentuan-ketentuan baru yang berkaitan dengan media sosial.
2. Terbitkan panduan tafsir (guidance) untuk ketentuan-ketentuan yang bersifat norma terbuka.
3. Prioritaskan pembinaan preventif daripada penindakan represif di tahun-tahun awal pemberlakuan.
Untuk INI Pusat:
1. Segera terbitkan Peraturan DKP sebagai pelaksana Pasal 45 untuk mengisi kekosongan pengaturan.
2. Pertimbangkan penerbitan Kode Etik Berbasis Skenario (case-based ethics guide) untuk membantu Notaris memahami penerapan praktis KEN.
3. Jadikan KEN ini sebagai materi wajib dalam PPPN (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Notaris) dengan studi kasus konkret.
Semoga bermanfaat bagi kita semua dan dapat ditindak-lanjuti.
Surabaya, 20 April 2025
Komentar