Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2008

Apakah Notaris tunduk pada prinsip Equality before the law ?

Apakah Notaris tunduk pada prinsip Equality before the law ? Equality before the law adalah pilar utama dari bangunan Negara Hukum ( state law ) yang mengutamakan hukum di atas segalanya ( supreme of law ) . Pengakuan kedudukan tiap individu di muka hukum ditempatkan dalam kedudukan yang sama tanpa memandang status sosial ( social stratum ) . Keberlakuan prinsip equality before the law dalam praktek penegakan negara hukum yang berdasarkan supremasi hukum ( kedaulatan hukum ) ternyata mengalami “penghalusan” kalau tidak mau dikatakan “exception” (pengecualian) demi mempertahankan kewibawaan hukum itu sendiri. Pengecualian mana berlaku bagi orang-orang / kelompok orang-orang tertentu yaitu mereka yang oleh karena melaksanakan suatu perbuatan yang ditugaskan oleh Undang-undang tidak dapat dihukum/dipidana. Terhadap orang-orang ini tidak berlaku kekebalan hukum, karena apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka hukuman terhadap mere...

Harkat dan Martabat Notaris di dalam Permenkum no 3 th 2007

Tulisan ini dimaksudkan untuk menyampaikan sikap pribadi dalam menyikapi makalah “ Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris” yang dibawakan oleh rekan Miftach dalam acara Pertemuan Berkala INI Daerah Surabaya tanggal 25 Maret 2008. Dalam makalah yang berisi 4 Bab tersebut diuraikan mengenai Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Majelis Pengawas Notaris; Hukum pembuktian dan keberadaan Notaris serta Perlindungan hukum bagi Notaris. Dan sebelumnya dalam Pengantar makalah diuraikan bahwa dalam UU 30 th 2004 tentang Jabatan Notaris ada 6 perihal yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yaitu tentang pasal 14, pasal 16 ayat 3, pasal 20 ayat 3, pasal 22 ayat 2, pasal 23 ayat 5 dan pasal 81. Didalam makalah serta uraian penjelasannya pembawa makalah berusaha mencari landasan bagi keberadaan Permenkum nomor 3 th 2007, bahkan diharapkan dengan aturan tersebut : a. secara perlahan-lahan masyarakat mengetahui secara benar tentang kedudukan dan fungsi Notaris serta akta yanng di...