Langsung ke konten utama

Materi Sosialisasi KEN 2025 Penggunaan Media Sosial

MATERI SOSIALISASI

KODE ETIK NOTARIS 2025

Ikatan Notaris Indonesia



KETENTUAN MEDIA SOSIAL

Pasal 5 Ayat (2) KEN — Hasil KLB Jakarta, 24 November 2025

Dewan Kehormatan Daerah  |  Ikatan Notaris Indonesia

Berlaku sejak: 24 November 2025


Disusun oleh : Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH - DKD Surabaya


BAB I — PENDAHULUAN

1.1  Mengapa Ketentuan Media Sosial Diperlukan?

Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental cara masyarakat berkomunikasi. Media sosial bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah menjadi ruang publik yang memiliki dampak nyata terhadap reputasi, kepercayaan, dan wibawa suatu profesi.

Bagi Notaris, jabatan yang melekat pada dirinya tidak berhenti di depan pintu kantor. Setiap tindakan, ucapan, tulisan, dan konten yang disebarluaskan — termasuk di ruang digital — mencerminkan harkat dan martabat lembaga kenotariatan secara keseluruhan.


DASAR HUKUM

Pasal 1 angka 11 KEN 2025 mendefinisikan 'Perilaku' mencakup: sikap, tindakan, tulisan, ucapan, suara, gambar, foto, video, peta, rancangan, dan surat elektronik — yang dapat diamati langsung maupun tidak langsung oleh pihak luar.

Pasal 1 angka 32 KEN 2025 mendefinisikan 'Media Sosial' sebagai setiap platform atau sarana komunikasi digital berbasis internet yang memungkinkan pengguna membuat, membagikan, atau menanggapi konten berupa teks, gambar, video, atau audio secara terbuka.

Pasal 5 Ayat (2) huruf b angka 12-16 KEN 2025 mengatur secara spesifik larangan-larangan berkaitan media sosial.


1.2  Apa yang Dimaksud dengan 'Media Sosial' dalam KEN?

KEN 2025 mendefinisikan Media Sosial secara luas. Dalam praktik, ketentuan ini berlaku untuk seluruh platform berikut:


Platform

Contoh & Keterangan

Media Sosial Umum

Facebook, Instagram, X (Twitter), TikTok, LinkedIn, Threads

Pesan Instan/Grup

WhatsApp (termasuk grup), Telegram, Line — khususnya jika konten dapat diakses publik atau disebarkan

Platform Video

YouTube, Instagram Reels, TikTok — termasuk video pendek

Blog / Website Pribadi

Apabila memuat konten terkait jabatan Notaris

Forum Online

Termasuk komentar di forum hukum, portal berita, dll.


PERHATIAN PENTING

Ketentuan larangan media sosial berlaku terlepas dari apakah akun tersebut menggunakan nama asli atau nama samaran, bersifat publik atau privat, dan apakah konten tersebut mencantumkan jabatan Notaris atau tidak — sepanjang konten tersebut dapat diidentifikasi berasal dari seorang Notaris.


BAB II — LIMA LARANGAN MEDIA SOSIAL (PASAL 5 AYAT 2)

KEN 2025 menetapkan lima larangan spesifik berkaitan dengan Media Sosial dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 12 hingga 16. Masing-masing larangan memiliki cakupan dan implikasi yang perlu dipahami secara cermat.

LARANGAN #1 — Foto Kantor (Angka 12)

BUNYI KETENTUAN

"Dilarang menyebarluaskan dan/atau mengunggah (upload) foto kantor Notaris oleh dirinya sendiri atau rekan Notaris lain ke Media Sosial."


Yang Dilarang:

  • Foto tampak depan kantor Notaris dengan papan nama terlihat jelas
  • Foto interior kantor (ruang kerja, ruang tunggu, ruang penandatanganan)
  • Foto kantor yang diunggah oleh Notaris lain meski dengan izin yang bersangkutan
  • Konten 'check-in' di lokasi kantor Notaris yang disertai identifikasi jabatan


Yang Masih Diperbolehkan:

  • Website resmi kantor Notaris (karena bukan Media Sosial sebagaimana dikecualikan dalam ayat 4 huruf f)
  • Foto kantor dalam dokumen resmi/internal organisasi INI


SKENARIO PRAKTIS

DILARANG: Mengunggah foto kantor baru ke Instagram dengan caption 'Kantor baru kami siap melayani Anda!'

DILARANG: Teman sesama Notaris memfoto dan mengunggah kantor Anda di Facebook tanpa/dengan seizin Anda.

BOLEH: Menampilkan foto kantor di website resmi kenotariatan yang tidak bersifat media sosial.


LARANGAN #2 — Foto/Tulisan Suasana Akta (Angka 13)

BUNYI KETENTUAN

"Dilarang menyebarluaskan dan/atau mengunggah (upload) akta yang dibuat sendiri maupun yang dibuat rekan Notaris lain ke Media Sosial yang dapat membuka rahasia jabatan."


Yang Dilarang:

  • Foto/scan akta (meskipun nama para pihak di-blur)
  • Foto halaman akta yang memperlihatkan format/substansi akta
  • Foto lembar pengesahan/legalisasi yang mencantumkan nomor akta
  • Screenshot akta yang dikirimkan melalui media sosial atau WhatsApp secara terbuka
  • Membagikan akta rekan Notaris lain meskipun untuk tujuan 'edukasi'


SKENARIO PRAKTIS

DILARANG: Mengunggah foto akta jual beli sebagai contoh 'portofolio' di Instagram.

DILARANG: Membagikan scan akta kepada klien via WhatsApp dengan alasan kemudahan.

DILARANG: Mengunggah akta rekan di grup WhatsApp Notaris sebagai bahan diskusi.

PENTING: Kerahasiaan akta berlaku seumur jabatan — bahkan setelah tidak lagi bertugas.


LARANGAN #3 — Foto Suasana Penandatanganan Akta (Angka 14)

BUNYI KETENTUAN

"Dilarang menyebarluaskan dan/atau mengunggah (upload) foto atau tulisan tentang suasana/keadaan pada waktu pembuatan/penandatanganan akta atau kegiatan lainnya terkait pelaksanaan tugas jabatan dirinya sendiri atau rekan Notaris lain, baik di kantor maupun di luar kantor, ke dalam Media Sosial."


Yang Dilarang:

  • Foto bersama klien saat atau sesaat setelah penandatanganan akta
  • Video 'behind the scenes' proses pembuatan akta
  • Tulisan di media sosial yang mendeskripsikan proses/suasana penandatanganan
  • Foto notarisasi di luar kantor (misalnya di rumah sakit, hotel, dll.) yang dapat mengidentifikasi para pihak
  • 'Cerita' (Instagram Stories, WhatsApp Status) tentang aktivitas jabatan


SKENARIO PRAKTIS

DILARANG: Foto selfie dengan klien di meja penandatanganan akta, lalu diposting ke Instagram.

DILARANG: Menulis di Twitter: 'Hari ini menyelesaikan akta PPJB besar untuk proyek X di kota Y.'

DILARANG: Story Instagram yang memperlihatkan suasana kantor saat klien sedang hadir.

PERHATIKAN: Larangan ini berlaku meski wajah klien tidak terlihat, selama konteks jabatan Notaris teridentifikasi.


LARANGAN #4 — Konten Kontroversial/Politik (Angka 15)

BUNYI KETENTUAN

"Dilarang menyebarluaskan foto, video, atau komentar yang tidak pantas, bersifat kontroversial, politik, atau bertentangan dengan nilai etika profesi yang dapat merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris."


Kategori Konten yang Dilarang:

Kategori

Contoh Konkret

Konten Politik Aktif

Kampanye kandidat, ajakan memilih, kritik keras atas kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan jabatan Notaris

Konten Kontroversial

Ujaran kebencian, SARA, konten provokatif yang dapat memicu perpecahan

Konten Tidak Pantas

Foto/video tidak sesuai norma kesopanan, lelucon kasar, konten vulgar

Konten Anti-Profesi

Kritik terhadap sistem hukum/kenotariatan yang bersifat merendahkan

Komentar Merusak

Komentar negatif tentang rekan Notaris, klien, atau lembaga hukum


CATATAN PENTING — NORMA TERBUKA

Ketentuan 'tidak pantas', 'kontroversial', dan 'bertentangan dengan nilai etika profesi' merupakan norma terbuka yang penilaiannya bergantung pada konteks. Standar yang digunakan adalah: apakah konten tersebut, jika dilihat oleh masyarakat umum, akan menimbulkan kesan negatif terhadap profesi Notaris secara keseluruhan?


LARANGAN #5 — Pelanggaran via Media (Angka 16)

BUNYI KETENTUAN

"Dilarang melakukan Pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan baik secara lisan atau tulisan, dengan menggunakan media Cetak dan/atau Media Sosial."


Larangan ini bersifat payung (catch-all provision) yang menegaskan bahwa seluruh kewajiban dan larangan dalam KEN berlaku pula jika dilakukan melalui media digital. Artinya:

  • Promosi diri yang dilarang tetap dilarang meskipun dilakukan via Media Sosial
  • Menjelekkan rekan Notaris via Media Sosial adalah pelanggaran berlipat ganda
  • Mengungkap rahasia jabatan via platform digital sama beratnya dengan pengungkapan langsung
  • Membuat konten iklan jasa Notaris di media sosial melanggar larangan promosi


IMPLIKASI SANKSI

Pelanggaran melalui Media Sosial tidak diatur sebagai pelanggaran tersendiri yang lebih ringan. Sebaliknya, dapat dianggap pelanggaran yang diperburuk karena memiliki jangkauan yang lebih luas, berdampak lebih permanen (konten digital sulit dihapus sepenuhnya), dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik secara lebih masif.


BAB III — APA YANG MASIH DIPERBOLEHKAN?

KEN 2025 memberikan pengecualian penting dalam Pasal 5 ayat (4). Notaris masih diperbolehkan tampil di Media Cetak dan/atau Media Sosial dalam bentuk-bentuk berikut — dengan syarat TANPA menyebutkan jabatan Notaris:

Bentuk yang Diperbolehkan

Ketentuan & Syarat

Iklan (ucapan selamat, bela sungkawa, terima kasih)

Boleh — tanpa menyebut jabatan Notaris secara eksplisit

Ucapan selamat hari raya/nasional

Boleh — format personal, bukan promosi jasa

Ucapan bela sungkawa

Boleh — ekspresi empati, bukan ajang promosi

Ucapan terima kasih

Boleh — dalam konteks sosial, bukan promosi layanan

Sponsor: sosial, keagamaan, olahraga

Boleh — sebagai individu/sponsor, tanpa mengutamakan jabatan

Website edukasi kenotariatan

Boleh — selama bertujuan menyebarkan ilmu, bukan promosi diri



KUNCI PENAFSIRAN PENGECUALIAN

Syarat utama pengecualian adalah: TANPA menyebutkan jabatan Notaris. Artinya, Notaris dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial digital sebagai warga negara biasa, namun tidak boleh mengaitkan identitas jabatannya dengan konten yang berpotensi dianggap sebagai promosi atau pemasaran jasa.

Uji praktis: Tanyakan pada diri sendiri — 'Apakah konten ini, jika dilihat orang lain, akan menimbulkan kesan bahwa saya sedang mempromosikan jasa kenotariatan saya?' Jika jawabannya ya, maka konten tersebut masuk larangan.


Tabel Ringkas: Boleh atau Tidak?


Contoh Konten

Status

Foto kantor dengan caption 'Kami siap melayani'

DILARANG (Angka 12)

Foto bersama klien saat penandatanganan akta

DILARANG (Angka 14)

Posting ucapan Idul Fitri (tanpa menyebut jabatan)

BOLEH (Pengecualian)

Komentar politik keras di Facebook mengatasnamakan Notaris

DILARANG (Angka 15)

Share artikel hukum dari website resmi (bukan akta)

BOLEH (edukasi)

Foto scan akta dikirim ke klien via WhatsApp

DILARANG (Angka 13)

Story Instagram saat klien tanda tangan

DILARANG (Angka 14)

Tulisan di blog: 'Tips memilih Notaris yang baik'

PERLU DIKAJI (potensi promosi diri)

Sponsor turnamen tenis tanpa menyebut jabatan

BOLEH (Pengecualian)

Repost akta rekan di grup WhatsApp Notaris untuk diskusi

DILARANG (Angka 13)

Website edukasi tentang proses balik nama sertifikat

BOLEH (edukasi)

Foto selfie di depan kantor (papan nama terlihat) di Instagram

DILARANG (Angka 12)


BAB IV — SANKSI DAN TINGKAT PELANGGARAN

Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 42 KEN 2025, pelanggaran ketentuan media sosial dapat dikenakan sanksi sesuai tingkatan berikut:

Tingkat Pelanggaran

Sanksi

Ringan: Pelanggaran pertama kali, dampak terbatas

Teguran atau Peringatan (bersifat Final — tidak dapat banding)

Sedang: Pelanggaran berulang atau berdampak lebih luas

Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan

Berat: Merendahkan martabat jabatan secara serius, berulang

Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat dari keanggotaan

KONSEKUENSI PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pemberhentian dari keanggotaan INI memiliki dampak langsung terhadap kemampuan menjalankan jabatan Notaris secara de facto, mengingat keanggotaan INI merupakan prasyarat penunjukan dan perpanjangan jabatan. Sanksi organisasi dapat berujung pada ketidakmampuan menjalankan jabatan.


Proses Penegakan

Laporan pelanggaran Media Sosial diproses melalui jalur penegakan KEN sebagai berikut:

  1. Laporan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Daerah (DKD) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  2. DKD menyelenggarakan Gelar Perkara dalam 7 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap
  3. Sidang Pemeriksaan dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak laporan diregister
  4. Putusan DKD dibacakan paling lambat 60 hari sejak laporan diregister
  5. Upaya Banding tersedia ke DKW, kecuali untuk sanksi teguran/peringatan
  6. Banding Final ke DKP tersedia atas putusan DKW


BAB V — CHECKLIST KEPATUHAN MEDIA SOSIAL

Gunakan daftar periksa ini secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap KEN 2025:

A. Audit Akun Media Sosial yang Sudah Ada

  • Periksa semua foto/konten kantor yang pernah diunggah — segera hapus jika ada
  • Cari dan hapus foto/video suasana penandatanganan akta atau pertemuan dengan klien
  • Tinjau ulang komentar-komentar di kolom komentar yang mungkin bersifat promosi jabatan
  • Periksa konten yang diunggah oleh orang lain yang men-tag akun Anda — minta dihapus jika melanggar
  • Tinjau bio/profil akun: hapus atau ubah referensi jabatan Notaris jika dikaitkan dengan konten yang berpotensi promosi

B. Protokol Sebelum Mengunggah Konten Baru

  • HENTIKAN sebelum upload: apakah konten ini menampilkan kantor, akta, atau suasana jabatan?
  • TANYAKAN: apakah konten ini bisa ditafsirkan sebagai promosi jasa Notaris?
  • PERTIMBANGKAN: apakah konten ini menyebut jabatan Notaris secara eksplisit atau tersirat?
  • EVALUASI: apakah konten ini bersifat kontroversial, politis, atau tidak pantas?
  • PUTUSKAN: jika ada keraguan, pilih untuk TIDAK mengunggah

C. Protokol untuk Pegawai Kantor

  • Briefing seluruh pegawai tentang larangan memfoto/merekam di lingkungan kantor untuk keperluan Media Sosial
  • Larang pegawai meng-upload foto/video yang memperlihatkan dokumen, akta, atau klien
  • Buat kebijakan tertulis internal tentang penggunaan Media Sosial di lingkungan kantor
  • Pastikan pegawai memahami bahwa kewajiban kerahasiaan juga berlaku bagi mereka

D. Protokol untuk Grup WhatsApp / Pesan Instan

  • Jangan meneruskan (forward) dokumen, akta, atau foto terkait jabatan di grup WhatsApp manapun
  • Jangan mendiskusikan isi akta atau identitas klien di platform yang tidak terenkripsi
  • Berhati-hati dalam grup yang beranggotakan campuran Notaris dan non-Notaris
  • Ingat: pesan yang disebarluaskan dalam grup dianggap 'disebarluaskan' dalam konteks KEN


BAB VI — PENUTUP DAN AJAKAN BERTINDAK

Ketentuan media sosial dalam KEN 2025 bukan semata-mata pembatasan, melainkan sebuah perlindungan: perlindungan terhadap kerahasiaan klien, perlindungan terhadap martabat jabatan, dan perlindungan terhadap Notaris itu sendiri dari potensi pelanggaran yang tidak disadari.

Dunia digital bergerak cepat, dan seorang Notaris yang bijaksana adalah Notaris yang memahami bahwa reputasi yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam hitungan detik karena satu unggahan yang ceroboh.

TIGA TINDAKAN SEGERA

1. HARI INI: Audit seluruh akun media sosial Anda dan hapus konten yang berpotensi melanggar KEN 2025.

2. MINGGU INI: Sosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh pegawai kantor dan buat SOP digital internal.

3. BULAN INI: Konsultasikan dengan DKD setempat jika ada keraguan mengenai konten tertentu.


Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai penerapan ketentuan Media Sosial ini, hubungi:

Dewan Kehormatan Daerah INI setempat atau Pengurus Daerah INI di wilayah Anda


"Menjaga Kepercayaan adalah Inti dari Jabatan Notaris"

Ikatan Notaris Indonesia — KLB Jakarta, 24 November 2025

Komentar