Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2008

PERANAN, MANFAAT DAN FUNGSI IKATAN NOTARIS INDONESIA DALAM MEMELIHARA KEBERADAAN, PERANAN DAN KEDUDUKAN NOTARIS

Tanggal 1 Juli 1908 Ikatan Notaris Indonesia dibentuk oleh para sesepuh Notaris di Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia dengan cita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris. Sangat menarik untuk menyimak topik-topik yang akan dibahas oleh Pengwil INI Jawa Timur dalam memperingati HUT 100 th Ikatan Notaris Indonesia dengan mengadakan acara-acara sarasehan-sarasehan dibeberapa Pengda INI di Jawa Timur ( Kediri, Malang, Surabaya ) dilanjutkan dengan acara-acara kemasyarakatan berupa Bakti Sosial dan Donor Darah, disamping acara keberasamaan berupa kegiatan olah raga jalan sehat dan lain-lain. Topik-topik penting yang akan dibahas dan merupakan bahan / materi bagi pelaksanaan Kongres INI mendatang adalah tentang : Pendidikan Notariat dan sistem magang kandidat notaris Formasi Notaris dan isu-isu pembentukan perserikatan perdata bagi para notaris ( Praktek Bersama) Fungsi dan Peranan Majelis...

Trilogi hubungan Repertorium, Para pihak dan Rahasia Jabatan

Nama-nama siapakah yang wajib dicantumkan dalam Daftar Akta (dahulu Repertorium)? ( Suatu penafsiran atas siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan terhadap suatu akta). Menurut pasal 58 ayat 2 UUJN dalam Daftar Akta sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Notaris setiap hari mencatat …..dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain. Ada beberapa rekan notaris yang mencantumkan nama-nama semua orang yang menghadap ( termasuk orang-orang yang ikut menjadi saksi disamping saksi-saksi utama pada waktu pembuatan akta ) dalam Daftar Akta, semua itu dilakukan oleh rekan-rekan dengan mendasarkan tindakannya pada kata-kata SEMUA ORANG dalam pasal 58 ayat 2 juncto pasal 59 ayat 2 UUJN (SEMUA ORANG YANG MENGHADAP…). Apakah tindakan ini sudah sesuai dengan UUJN itu sendiri ? Untuk membahas kebenaran tindakan ini marilah kita meninjau lebih dahulu apa arti keberadaan atau kegunaan dari Daftar Akta ( dahulu repertorium ) dan Buka Daftar Nama Pen...

Majelis Pengawas Notaris

Kedudukan Majelis Pengawas Notaris dalam sistem hukum Indonesia. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. ( Oleh karena yang diawasi adalah Notaris maka disebut juga sebagai Majelis Pengawas Notaris ). Badan ini dibentuk oleh Menteri guna mendelegasikan kewajibannya untuk mengawasi (sekaligus membina) Notaris yang meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris (lihat pasal 67 UU JN juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004). Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Badan tersebut secara fungsional dibagi menjadi 3 bagian secara hirarki sesuai dengan pembagian suatu wilayah administratif ( Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat ) yaitu : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. (Pasal 68 UU JN ) Dari uraian di atas maka timbul permasalahan mengenai kedudukan dan fungsi Majelis Pengawa...