Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2008

Perihal kedudukan Pelaksana Wasiat

PELAKSANA WASIAT DALAM PRAKTEK HUKUM WARIS TESTAMENTAIR ( pasal 1004 s/d 1022 KUHPdt) Beberapa waktu yang lalu datanglah ke kantor penulis seorang agent asuransi dari sebuah perusahaan asuransi yang berkedudukan di Singapore, agent ini disertai oleh seorang lawyer perusahaan asuransi tersebut. Mereka menanyakan bagaimana kedudukan seorang pelaksana wasiat , apa dan sejauh mana hak, wewenang dan kewajibannya. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pencairan dana asuransi yang telah jatuh tempo dari seorang almarhum yang meninggalkan wasiat bagi ahli warisnya. Dalam akta wasiat tersebut dinyatakan telah diangkat seorang pelaksana wasiat ( executure testamentair ), dengan klausula sebagai berikut : ” Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya yaitu tuan X.. ..dst . Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya tentang ...

Praktek Pelaksanaan Pembubaran PT

        Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.         Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".         Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS : 1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara P...

Kedudukan Akta Otentik dalam Sistem Hukum Pembuktian

BATAS MINIMAL DAN NILAI KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK ( Mendudukan kembali kedudukan Akta Otentik dalam Sistem Hukum Pembuktian) Alat bukti yang diajukan dalam acara persidangan di Pengadilan dapat dikategorikan sebagai : - alat bukti yang mencapai batas minimal yang ditentukan hukum dan - alat bukti yang tidak mencapai batas minimal; dimana yang terakhir dapat dikategorikan menjadi 2 bagian lagi yaitu : - alat bukti yang tidak sah / tidak memenuhi syarat dan - alat bukti permulaan ( begin van bewijs ). Apakah yang dimaksud sebagai Batas Minimal Alat Bukti ? Menurut M Yahya Harapan : Secara teknis dan populer dapat diartikan yaitu suatu jumlah alat bukti yang sah yang paling sedikit harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan; apabila alat bukti yang diajukan di persidangan tidak mencapai batas minimal, alat bukti itu tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang cukup untuk memb...

JATI DIRI

Menapakkan jejak sejarah Membuat catatan hidup Menciptakan ketertiban Memendam duka Wajah tua terseok-seok maju sedikit maju lagi sedikit sedikit demi sedikit terlintas kerut kebingungan dan kelam kesedihan Wahai sang carut marut Kemanakah engkau akan menuju? Wahai sang wajah tua Kemanakah matamu tertuju? Jurang kehancuran sejengkal di depan Sementara engkau sibuk dengan mainanmu Bencana menghadang sekedipan mata Sementara engkau terlena dengan keelokan masa lalumu Hai !! Sadarlah sang perkasa !! Bersatulah !! Peranan adalah makananmu Manfaat adalah minumanmu Kebersamaan adalah kekuatanmu Keahlian adalah sayap-sayapmu Harkat dan martabat adalah nafasmu Hiduplah abadi sesuai takdirmu !! Untukmu INI selamat merayakan ulang tahun ke 100 ( 1 Juli 2008 ). Jusuf Patrick