Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Majelis Pengawas Notaris

Majelis Pengawas Notaris

Kedudukan Majelis Pengawas Notaris dalam sistem hukum Indonesia. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. ( Oleh karena yang diawasi adalah Notaris maka disebut juga sebagai Majelis Pengawas Notaris ). Badan ini dibentuk oleh Menteri guna mendelegasikan kewajibannya untuk mengawasi (sekaligus membina) Notaris yang meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris (lihat pasal 67 UU JN juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004). Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Badan tersebut secara fungsional dibagi menjadi 3 bagian secara hirarki sesuai dengan pembagian suatu wilayah administratif ( Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat ) yaitu : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. (Pasal 68 UU JN ) Dari uraian di atas maka timbul permasalahan mengenai kedudukan dan fungsi Majelis Pengawa...

Apakah Notaris tunduk pada prinsip Equality before the law ?

Apakah Notaris tunduk pada prinsip Equality before the law ? Equality before the law adalah pilar utama dari bangunan Negara Hukum ( state law ) yang mengutamakan hukum di atas segalanya ( supreme of law ) . Pengakuan kedudukan tiap individu di muka hukum ditempatkan dalam kedudukan yang sama tanpa memandang status sosial ( social stratum ) . Keberlakuan prinsip equality before the law dalam praktek penegakan negara hukum yang berdasarkan supremasi hukum ( kedaulatan hukum ) ternyata mengalami “penghalusan” kalau tidak mau dikatakan “exception” (pengecualian) demi mempertahankan kewibawaan hukum itu sendiri. Pengecualian mana berlaku bagi orang-orang / kelompok orang-orang tertentu yaitu mereka yang oleh karena melaksanakan suatu perbuatan yang ditugaskan oleh Undang-undang tidak dapat dihukum/dipidana. Terhadap orang-orang ini tidak berlaku kekebalan hukum, karena apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka hukuman terhadap mere...

Harkat dan Martabat Notaris di dalam Permenkum no 3 th 2007

Tulisan ini dimaksudkan untuk menyampaikan sikap pribadi dalam menyikapi makalah “ Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris” yang dibawakan oleh rekan Miftach dalam acara Pertemuan Berkala INI Daerah Surabaya tanggal 25 Maret 2008. Dalam makalah yang berisi 4 Bab tersebut diuraikan mengenai Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Majelis Pengawas Notaris; Hukum pembuktian dan keberadaan Notaris serta Perlindungan hukum bagi Notaris. Dan sebelumnya dalam Pengantar makalah diuraikan bahwa dalam UU 30 th 2004 tentang Jabatan Notaris ada 6 perihal yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yaitu tentang pasal 14, pasal 16 ayat 3, pasal 20 ayat 3, pasal 22 ayat 2, pasal 23 ayat 5 dan pasal 81. Didalam makalah serta uraian penjelasannya pembawa makalah berusaha mencari landasan bagi keberadaan Permenkum nomor 3 th 2007, bahkan diharapkan dengan aturan tersebut : a. secara perlahan-lahan masyarakat mengetahui secara benar tentang kedudukan dan fungsi Notaris serta akta yanng di...