Langsung ke konten utama

Panduan Penerapan Praktis Kode Etik Notaris (KEN) dalam Situasi Nyata

PEDOMAN KODE ETIK NOTARIS BERBASIS SKENARIO

(Case-Based Ethics Guide)



Panduan Penerapan Praktis Kode Etik Notaris (KEN) dalam Situasi Nyata


Disusun oleh : Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH - Dewan Kehormatan Daerah Surabaya


Berdasarkan:

Kode Etik Notaris INI    UU No. 2 Tahun 2014    UU No. 30 Tahun 2004

Permenkumham No. 19 Tahun 2019


KATA PENGANTAR

Profesi Notaris adalah salah satu profesi hukum yang paling mulia sekaligus paling kompleks dari sisi etika. Notaris bukan sekadar pembuat akta — ia adalah pejabat umum yang diberi kepercayaan negara untuk memberi kepastian hukum, melindungi kepentingan para pihak, dan menjaga marwah kebenaran dalam setiap dokumen yang dihasilkan.

Kode Etik Notaris (KEN) yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan panduan utama yang mengatur perilaku, sikap, dan tanggung jawab seorang Notaris. Namun dalam praktik sehari-hari, banyak Notaris — baik yang baru dilantik maupun yang telah berpengalaman — menghadapi situasi yang tidak mudah diidentifikasi sebagai pelanggaran atau bukan hanya dengan membaca teks pasal.

Pedoman ini hadir sebagai jembatan antara teori dan praktik. Melalui pendekatan berbasis skenario (case-based), setiap ketentuan KEN disajikan dalam konteks nyata: apa yang terjadi, mengapa itu bermasalah atau tidak, apa dasar pasalnya, dan bagaimana seharusnya Notaris bertindak.

Kami berharap pedoman ini menjadi rujukan harian yang membantu setiap Notaris dalam mengambil keputusan etis dengan keyakinan dan kejelasan.

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

I.   Pendahuluan: Landasan Kode Etik Notaris

II.  Prinsip-Prinsip Utama KEN

III. Skenario 1 – Konflik Kepentingan dan Keberpihakan

IV.  Skenario 2 – Pembuatan Akta Tanpa Kehadiran Para Pihak

V.   Skenario 3 – Penurunan Honorarium (Fee Dumping)

VI.  Skenario 4 – Pemasangan Iklan dan Promosi Diri

VII. Skenario 5 – Penolakan Memberikan Akta kepada Para Pihak

VIII.Skenario 6 – Pembuatan Akta dengan Informasi Palsu

IX.  Skenario 7 – Perangkapan Jabatan yang Terlarang

X.   Skenario 8 – Meninggalkan Wilayah Kerja Tanpa Izin

XI.  Skenario 9 – Kerahasiaan Akta dan Pembocoran Informasi

XII. Skenario 10 – Persaingan Tidak Sehat antar Notaris

XIII.Matriks Referensi Pasal KEN

XIV. Langkah Pengaduan dan Pembelaan

XV.  Penutup: Refleksi Etika Harian

BAB I — PENDAHULUAN

I. Landasan Kode Etik Notaris

Kode Etik Notaris (KEN) adalah sistem norma, nilai, dan aturan perilaku yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi profesi yang diakui negara. KEN bukan sekadar aturan administratif — ia merupakan cerminan identitas dan martabat profesi Notaris.

A. Dasar Hukum

UU No. 30/2004 jo. No. 2/2014

Undang-Undang Jabatan Notaris — menjadi payung hukum utama yang mengatur pengangkatan, kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Notaris.


Kode Etik Notaris INI

Ditetapkan dalam Kongres Luar Biasa INI, memuat norma perilaku yang mengikat seluruh anggota INI dalam kapasitas profesional maupun pribadi.


Permenkumham 19/2019

Mengatur organisasi Notaris, pengawasan, serta mekanisme Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).


B. Fungsi KEN dalam Praktik

  • Memberikan kepastian hukum dalam setiap tindakan Notaris
  • Melindungi kepentingan masyarakat dari penyalahgunaan jabatan
  • Menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi Notaris
  • Menyediakan standar perilaku yang dapat diukur dan ditegakkan
  • Menjadi dasar penilaian dalam proses pengaduan dan sanksi


C. Hierarki Sanksi dalam KEN

Tingkat

Bentuk Sanksi

Keterangan

1

Teguran Lisan

Peringatan langsung dari Dewan Kehormatan tanpa pencatatan formal

2

Teguran Tertulis

Peringatan resmi yang tercatat dalam berkas Notaris bersangkutan

3

Schorsing (Pembekuan)

Larangan menjalankan jabatan sementara (maksimal 6 bulan)

4

Pemberhentian dengan Hormat

Dinyatakan berhenti dari keanggotaan INI atas permintaan sendiri

5

Pemecatan

Pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan INI — sanksi tertinggi

BAB II — PRINSIP-PRINSIP UTAMA KEN

II. Prinsip-Prinsip Utama Kode Etik Notaris

Sebelum memahami skenario, penting untuk mengenal lima prinsip fundamental yang menjadi ruh dari seluruh ketentuan KEN:

01

IMPARSIALITAS

Notaris wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Ia melayani kepentingan hukum semua pihak secara seimbang.

02

KERAHASIAAN

Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan jabatannya, kecuali diwajibkan oleh undang-undang.

03

MARTABAT PROFESI

Notaris wajib menjaga wibawa dan kehormatan jabatannya, baik dalam kapasitas profesional maupun dalam kehidupan pribadi.

04

KEJUJURAN & INTEGRITAS

Notaris hanya boleh membuat akta atas keterangan yang benar dan dapat diverifikasi. Ia tidak boleh menjadi instrumen penipuan atau pemalsuan.

05

KEMANDIRIAN

Notaris tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun — klien, atasan, atau kepentingan pribadi — dalam menjalankan jabatannya.

BAB III s.d. XII — SKENARIO KASUS ETIKA

III – XII. Skenario Kasus Berbasis Etika

SKENARIO 1  — Konflik Kepentingan dan Keberpihakan


SITUASI

Seorang Notaris diminta untuk membuat akta jual beli tanah antara Tuan A (penjual) dan Tuan B (pembeli). Belakangan diketahui bahwa Notaris tersebut adalah saudara ipar dari Tuan B.


KASUS NYATA

Notaris tetap memproses akta tanpa mengungkapkan hubungan kekeluargaannya kepada Tuan A, dengan alasan bahwa ia tetap bisa bersikap objektif.


Uraian Permasalahan Etika

Ketika seorang Notaris memiliki hubungan keluarga, persahabatan dekat, atau kepentingan finansial dengan salah satu pihak dalam akta, terdapat potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang nyata. Meskipun Notaris meyakini dirinya dapat bersikap netral, persepsi keberpihakan sudah cukup untuk merusak kepercayaan publik terhadap akta yang dibuat. Prinsip imparsialitas mengharuskan Notaris tidak hanya bersikap netral, tetapi juga terlihat netral (appear to be neutral).


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 3 ayat (4) KEN

Notaris wajib bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.


Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.



Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris melanggar prinsip imparsialitas dengan tidak mengungkapkan konflik kepentingan kepada semua pihak. Tindakan ini berpotensi membatalkan akta secara hukum dan dapat dikenai sanksi etika.

Ketiadaan pengungkapan (disclosure) atas hubungan personal dengan salah satu pihak merupakan pelanggaran kewajiban transparansi Notaris, terlepas dari apakah Notaris benar-benar memihak atau tidak.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Mengungkapkan secara terbuka kepada semua pihak tentang hubungan kekeluargaan tersebut.
  • Menawarkan untuk mengundurkan diri dari pembuatan akta dan merujuk para pihak kepada Notaris lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
  • Jika semua pihak menyetujui dengan tertulis setelah mendapat penjelasan lengkap, Notaris baru dapat melanjutkan — namun tetap lebih disarankan untuk menolak demi menjaga integritas.


SKENARIO 2  — Pembuatan Akta Tanpa Kehadiran Para Pihak


SITUASI

Seorang Notaris menerima berkas lengkap dari seorang makelar properti untuk pembuatan akta jual beli. Makelar tersebut meminta agar akta ditandatangani terlebih dahulu oleh Notaris, lalu nanti pihak penjual dan pembeli akan datang menyusul untuk membubuhkan tanda tangan.


KASUS NYATA

Notaris menandatangani dan mencap akta tersebut terlebih dahulu dengan alasan klien tersebut adalah klien lama yang terpercaya dan ia yakin identitas para pihak sudah benar.


Uraian Permasalahan Etika

Salah satu elemen paling fundamental dari akta Notaris adalah bahwa ia harus dibacakan di hadapan para pihak yang hadir secara langsung pada saat akta dibuat. Kehadiran fisik para pihak bukan sekadar formalitas — ia merupakan syarat sah akta otentik. Tanpa kehadiran para pihak, Notaris tidak dapat memverifikasi identitas, kehendak bebas, dan pemahaman para pihak atas isi akta.


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN

Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan.


Pasal 44 UUJN

Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris. Penandatanganan harus dilakukan segera setelah pembacaan akta, bukan sebelumnya.


Pasal 4 ayat (2) KEN

Notaris dilarang membuat akta di luar wilayah jabatannya atau tanpa kehadiran para pihak yang seharusnya hadir.


Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris melakukan pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan akta menjadi akta di bawah tangan (bukan otentik) atau bahkan batal demi hukum. Selain sanksi etika, Notaris dapat menghadapi gugatan perdata dan tuntutan pidana.

Pembuatan dan penandatanganan akta sebelum kehadiran para pihak adalah pelanggaran prosedural yang fundamental dan tidak dapat dibenarkan oleh alasan kepercayaan atau kebiasaan klien.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Menolak secara tegas permintaan makelar dan menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Menjadwalkan pertemuan resmi di kantor Notaris di mana semua pihak yang diperlukan hadir secara bersamaan.
  • Membacakan akta di hadapan para pihak dan saksi sebelum penandatanganan dilakukan.
  • Mendokumentasikan kehadiran para pihak dalam minuta akta secara benar.


SKENARIO 3  — Penurunan Honorarium (Fee Dumping)


SITUASI

Notaris X mengetahui bahwa klien potensial sedang membandingkan harga jasa Notaris dari beberapa kantor. Untuk memenangkan persaingan, Notaris X menawarkan honorarium jauh di bawah tarif yang ditetapkan oleh peraturan daerah setempat.


KASUS NYATA

Notaris X menawarkan jasa pembuatan akta jual beli senilai Rp 5 miliar dengan honorarium Rp 1 juta, padahal ketentuan PP No. 24/2016 dan penetapan INI Wilayah menetapkan tarif minimum yang lebih tinggi secara proporsional.


Uraian Permasalahan Etika

Penetapan honorarium Notaris tidak semata-mata soal persaingan bisnis. Tarif minimum ditetapkan untuk memastikan kualitas layanan, menjaga martabat profesi, dan mencegah praktik persaingan tidak sehat yang dapat merusak kepercayaan publik. Fee dumping — penetapan harga di bawah tarif minimum — adalah bentuk persaingan curang yang merugikan rekan profesi dan pada akhirnya juga klien karena kualitas layanan berpotensi menurun.


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 36 UUJN jo. PP No. 24/2016

Honorarium Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuat. Untuk akta di atas nilai tertentu, persentase honorarium maksimal diatur secara proporsional.


Pasal 4 huruf c KEN

Notaris dilarang melakukan persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris, antara lain melalui penurunan jasa (fee dumping) atau pemberian imbalan kepada pihak lain untuk mendapatkan pekerjaan.



Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris X melanggar ketentuan tarif minimum dan norma persaingan sehat antar Notaris. Ini merupakan pelanggaran etika yang dapat dikenai sanksi dari Dewan Kehormatan INI.

Fee dumping merugikan ekosistem profesi Notaris secara keseluruhan dan mencerminkan ketidakjujuran terhadap rekan profesi. Bahkan jika klien setuju, tindakan ini tetap merupakan pelanggaran etika.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Menetapkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku — tidak lebih rendah dari tarif minimum yang ditetapkan.
  • Berkompetisi berdasarkan kualitas layanan, reputasi, dan kompetensi — bukan dengan perang harga.
  • Jika klien membutuhkan keringanan karena alasan sosial, Notaris dapat merujuk pada ketentuan pengurangan honorarium berdasarkan kondisi ekonomi klien dengan prosedur yang benar.


SKENARIO 4  — Pemasangan Iklan dan Promosi Diri


SITUASI

Seorang Notaris baru yang ingin mengembangkan praktiknya memutuskan untuk memasang iklan di berbagai platform media sosial, menawarkan layanan notarisnya dengan daftar harga dan testimonial klien.


KASUS NYATA

Notaris tersebut membuat akun bisnis di Instagram dan Facebook, memposting konten promosi dengan headline 'Notaris Termurah dan Tercepat di Kota X' beserta tarif layanan dan foto-foto akta yang telah dibuat.


Uraian Permasalahan Etika

Profesi Notaris adalah jabatan publik yang kepercayaannya dibangun atas dasar otoritas hukum dan netralitas, bukan popularitas komersial. Periklanan aktif dapat menciptakan kesan bahwa Notaris adalah pedagang jasa yang kompetitif, bukan pejabat umum yang memberikan kepastian hukum. Selain itu, klaim seperti 'termurah' mengandung unsur fee dumping, sementara menampilkan akta dapat melanggar kerahasiaan.


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 4 huruf d KEN

Notaris dilarang melakukan kegiatan periklanan dan/atau promosi melalui media apa pun yang bertujuan untuk menarik perhatian klien.


Pasal 3 ayat (14) KEN

Notaris dilarang memasang papan nama dan/atau menggunakan media apapun di luar keperluan informatif sesuai ketentuan INI.



Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris melanggar larangan periklanan dan promosi diri yang diatur dalam KEN. Tindakan ini merendahkan martabat jabatan Notaris sebagai pejabat publik.

Standar etika profesi hukum melarang praktik periklanan aktif karena jabatan Notaris bukan usaha komersial biasa. Yang diperbolehkan hanya informasi pasif seperti papan nama kantor sesuai standar yang ditetapkan INI.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Mencabut seluruh konten iklan dan menutup akun bisnis yang bersifat promosi komersial.
  • Membangun reputasi melalui kualitas kerja, referensi dari klien yang puas, dan keterlibatan aktif dalam kegiatan profesi (seminar, pendidikan hukum, dll).
  • Informasi profesional yang diperbolehkan: nama, alamat kantor, dan nomor telepon dalam format yang sesuai dengan ketentuan INI.


SKENARIO 5  — Penolakan Memberikan Salinan Akta kepada Para Pihak


SITUASI

Setelah sengketa antara dua pihak dalam sebuah akta perjanjian, pihak yang kalah (Tuan C) meminta salinan minuta akta kepada Notaris. Notaris menolak dengan alasan diperintah oleh pihak lawan (Tuan D) yang menurutnya adalah 'klien utama'.


KASUS NYATA

Notaris merasa lebih berpihak kepada Tuan D karena selama ini lebih sering mendapat pekerjaan dari Tuan D. Ia menolak memberikan salinan akta kepada Tuan C meski diminta secara resmi.


Uraian Permasalahan Etika

Semua pihak yang namanya tercantum dalam sebuah akta Notaris berhak mendapatkan salinan akta tersebut. Notaris tidak dapat — dan tidak boleh — menjadi alat salah satu pihak untuk menghambat akses hukum pihak lainnya. Penolakan ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat merupakan tindak pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice).


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN

Notaris wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris. Salinan akta wajib diberikan kepada pihak yang berhak atas permintaan mereka.


Pasal 54 UUJN

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang mendapat hak.


Pasal 3 ayat (4) KEN

Notaris wajib bertindak tidak berpihak dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.


Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris melanggar kewajiban memberikan salinan akta kepada pihak yang berhak dan melanggar prinsip imparsialitas. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi berat.

Setiap pihak yang namanya tercantum dalam akta adalah 'pihak yang berkepentingan' — Notaris tidak memiliki kewenangan untuk memilih siapa yang berhak mendapat akses.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Memberikan salinan akta kepada Tuan C sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  • Menolak setiap tekanan dari pihak mana pun untuk menahan dokumen yang menjadi hak pihak lain.
  • Jika ada keraguan tentang 'pihak yang berhak', berkonsultasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebelum mengambil keputusan — bukan berpihak sendiri.


SKENARIO 6  — Pembuatan Akta Berdasarkan Informasi yang Diketahui Palsu


SITUASI

Klien meminta Notaris membuat akta hibah atas sebidang tanah. Notaris mengetahui dari informasi sebelumnya bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa dan dokumen kepemilikan yang diserahkan klien bukan milik klien sebenarnya.


KASUS NYATA

Klien memberikan imbalan yang besar, dan Notaris tetap membuat akta hibah tersebut dengan berdalih bahwa ia hanya mencatat apa yang dinyatakan oleh para pihak dan bukan tanggung jawabnya untuk memverifikasi keaslian dokumen.


Uraian Permasalahan Etika

Notaris bukan sekadar pencatat mekanis — ia adalah pejabat publik yang bertanggung jawab atas otentisitas dan kebenaran materil dari akta yang dibuatnya, sepanjang hal-hal tersebut dapat diverifikasi. Ketika Notaris memiliki pengetahuan bahwa informasi yang diberikan adalah palsu, membuat akta tersebut menjadikannya turut serta dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN

Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait — termasuk kepentingan pihak ketiga yang mungkin dirugikan.


Pasal 266 KUHP

Turut serta membuat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Pasal 4 ayat (1) KEN

Notaris wajib menjunjung tinggi martabat jabatan Notaris dan tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.


Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris melakukan pelanggaran berat yang bersinggungan dengan tindak pidana. Selain sanksi etika maksimal (pemecatan), Notaris dapat dipidana dan digugat perdata.

Pembuatan akta dengan pengetahuan bahwa dasarnya adalah dokumen palsu adalah pengkhianatan tertinggi terhadap jabatan Notaris. Besarnya imbalan tidak dapat menjadi pembenar.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Menolak secara tegas pembuatan akta tersebut dan mengembalikan semua dokumen kepada klien.
  • Mendokumentasikan penolakan tersebut secara tertulis untuk perlindungan Notaris sendiri.
  • Jika ada indikasi tindak pidana, Notaris dapat mempertimbangkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
  • Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari klien tersebut.


SKENARIO 7  — Perangkapan Jabatan yang Terlarang


SITUASI

Seorang Notaris yang juga berprofesi sebagai pengacara aktif diminta oleh kliennya untuk membuatkan akta sekaligus mewakili klien tersebut dalam negosiasi dengan pihak lawan.


KASUS NYATA

Notaris menyetujui karena merasa mampu memisahkan dua peran tersebut. Ia membuat akta atas kesepakatan negosiasi yang baru saja ia advokasikan sendiri untuk kepentingan salah satu pihak.


Uraian Permasalahan Etika

UUJN secara tegas melarang Notaris merangkap jabatan sebagai advokat atau penasihat hukum. Alasannya fundamental: advokat adalah pihak yang membela kepentingan satu pihak, sementara Notaris harus netral dan melayani semua pihak. Kedua peran ini secara inheren bertentangan dan tidak dapat dilakukan secara bersamaan oleh satu orang.


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 17 ayat (1) huruf c UUJN

Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai advokat.


Pasal 17 ayat (1) huruf d UUJN

Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta.


Pasal 3 ayat (4) KEN

Notaris wajib mandiri dan tidak berpihak — syarat yang tidak dapat dipenuhi jika ia juga berperan sebagai advokat salah satu pihak.


Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris melakukan perangkapan jabatan yang secara eksplisit dilarang oleh UUJN. Akta yang dibuat dalam kondisi demikian dapat dibatalkan dan Notaris dapat dikenai sanksi administratif dan etika.

Konflik peran antara advokat dan Notaris bukan sekadar soal persepsi — ia secara struktural mustahil untuk dipisahkan ketika satu orang menjalankan keduanya dalam kasus yang sama.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Memilih salah satu peran: jika masih aktif sebagai advokat, tidak boleh menjalankan jabatan Notaris, dan sebaliknya.
  • Merujuk pembuatan akta kepada Notaris lain yang tidak terlibat dalam kasus sebagai advokat.
  • Memahami bahwa larangan perangkapan jabatan bersifat mutlak dan tidak dapat dikompensasi dengan niat baik.


SKENARIO 8  — Meninggalkan Wilayah Kerja Tanpa Izin Resmi


SITUASI

Seorang Notaris berencana pergi ke luar negeri selama tiga bulan untuk keperluan keluarga. Ia menginstruksikan pegawainya untuk tetap menerima klien dan menyiapkan akta-akta yang akan ia tandatangani saat kembali, atau ditandatangani oleh pegawai menggunakan cap dan tanda tangannya.


KASUS NYATA

Notaris meninggalkan kantor tanpa melaporkan kepergiannya kepada Majelis Pengawas Daerah dan tanpa menunjuk Notaris pengganti. Akta-akta tetap dibuat dan 'ditandatangani' tanpa kehadirannya.


Uraian Permasalahan Etika

Wilayah jabatan Notaris adalah wilayah hukum yang melekat pada jabatannya. Meninggalkan wilayah kerja dalam jangka waktu tertentu tanpa prosedur yang benar berarti meninggalkan tanggung jawab jabatan publik. Lebih parah lagi, 'penandatanganan' oleh pihak lain menggunakan nama Notaris adalah pemalsuan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 17 ayat (1) huruf a UUJN

Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.


Pasal 26 UUJN

Notaris yang akan cuti wajib menunjuk Notaris pengganti. Notaris pengganti ditetapkan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.


Pasal 27 UUJN

Selama masa cuti, Notaris pengganti menjalankan jabatan Notaris dan bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya.


Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris melakukan pelanggaran ganda: meninggalkan wilayah jabatan tanpa prosedur yang benar, dan mengizinkan pembuatan akta serta penggunaan tanda tangannya oleh orang lain — yang terakhir ini berpotensi pidana.

Jabatan Notaris adalah jabatan pribadi yang tidak dapat didelegasikan secara informal. Prosedur penunjukan Notaris pengganti wajib diikuti tanpa pengecualian.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas Daerah sesuai prosedur yang berlaku.
  • Menunjuk Notaris pengganti yang disetujui secara resmi untuk menjalankan jabatan selama cuti.
  • Tidak membuat, menandatangani, atau mengizinkan pihak lain menandatangani akta atas namanya selama tidak hadir.
  • Menyerahterimakan protokol Notaris kepada Notaris pengganti secara resmi.


SKENARIO 9  — Pembocoran Isi Akta dan Pelanggaran Kerahasiaan


SITUASI

Seorang wartawan menghubungi Notaris dan menanyakan isi dari akta perjanjian bisnis antara dua pengusaha terkenal yang pernah dibuat di kantornya. Wartawan menjanjikan akan menyebut nama Notaris sebagai 'sumber terpercaya' dalam artikelnya.


KASUS NYATA

Notaris, tergiur dengan popularitas, mengkonfirmasi dan mengungkapkan sebagian isi akta tersebut kepada wartawan, dengan berdalih bahwa informasi tersebut sudah 'beredar di masyarakat'.


Uraian Permasalahan Etika

Kewajiban kerahasiaan Notaris (notarial privilege atau notarial secrecy) adalah salah satu pilar paling fundamental dari profesi ini. Klien mempercayakan informasi sensitif kepada Notaris dengan keyakinan penuh bahwa informasi tersebut tidak akan disebar. Pengungkapan isi akta kepada pihak yang tidak berhak — dengan alasan apapun — adalah pengkhianatan kepercayaan yang fundamental.


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN

Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.


Pasal 54 UUJN

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang mendapat hak.


Pasal 4 KEN (Sumpah Jabatan)

Notaris bersumpah akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya.


Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris melanggar sumpah jabatan dan kewajiban kerahasiaan yang paling mendasar. Ini merupakan pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemecatan dan gugatan perdata dari para pihak yang dirugikan.

Kewajiban kerahasiaan tidak gugur hanya karena informasi 'sudah beredar'. Selama Notaris tidak mendapat perintah pengadilan yang sah, ia wajib diam.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Menolak secara tegas setiap pertanyaan dari media tentang isi akta, tanpa memandang siapa yang bertanya.
  • Menjawab hanya dengan: 'Saya tidak dapat mengungkapkan apapun tentang akta yang ada di kantor saya.'
  • Pengecualian hanya ada jika ada perintah pengadilan yang sah atau ketentuan undang-undang yang secara tegas mewajibkan pengungkapan.
  • Tidak mengejar popularitas atau publisitas melalui informasi klien.


SKENARIO 10  — Persaingan Tidak Sehat antar Notaris


SITUASI

Notaris A mengetahui bahwa Notaris B baru saja membuat akta yang menurut Notaris A mengandung kelemahan hukum. Notaris A kemudian menyampaikan hal ini secara publik di forum klien dan secara langsung kepada klien-klien Notaris B, merekomendasikan agar mereka pindah ke kantornya.


KASUS NYATA

Notaris A mengirim pesan kepada klien-klien Notaris B berisi 'peringatan' bahwa akta-akta mereka 'mungkin bermasalah' dan menawarkan jasa 'review dan perbaikan' di kantornya.


Uraian Permasalahan Etika

Persaingan antar Notaris harus didasarkan pada kompetensi, reputasi, dan kualitas layanan — bukan dengan cara mendiskreditkan rekan profesi atau 'membajak' klien. Menghubungi klien Notaris lain secara aktif untuk menarik mereka pindah adalah praktik tidak etis yang merusak kepercayaan publik terhadap seluruh profesi. Jika Notaris A benar-benar menemukan masalah hukum dalam akta, jalur yang benar adalah melaporkan kepada Dewan Kehormatan atau Majelis Pengawas — bukan menjadikannya alat pemasaran.


Dasar Hukum & Pasal KEN yang Relevan

Pasal 4 huruf c KEN

Notaris dilarang melakukan persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris, termasuk dengan cara mendiskreditkan atau mengambil klien rekan profesinya.


Pasal 3 ayat (5) KEN

Notaris wajib menghormati dan menjaga kehormatan rekan-rekan sesama Notaris.



Penilaian Etika

PELANGGARAN ETIKA

Notaris A melakukan persaingan tidak sehat yang merupakan pelanggaran etika dan dapat dikenai sanksi dari Dewan Kehormatan INI.

Mendiskreditkan rekan profesi kepada klien mereka adalah tindakan yang tidak etis terlepas dari apakah klaim tersebut benar atau tidak. Solidaritas dan penghormatan antar profesi adalah bagian dari KEN.


Tindakan yang Seharusnya Dilakukan

  • Jika memang menemukan masalah hukum dalam akta Notaris lain, melaporkan kepada Dewan Kehormatan atau Majelis Pengawas Daerah sesuai prosedur.
  • Tidak menghubungi klien Notaris lain secara aktif untuk menarik mereka berpindah kantor.
  • Membangun praktik berdasarkan kualitas layanan yang unggul, bukan dengan cara melemahkan rekan profesi.


BAB XIII — MATRIKS REFERENSI PASAL KEN

XIII. Matriks Referensi Pasal KEN

Tabel berikut merangkum pasal-pasal KEN dan UUJN yang paling sering relevan dalam praktik, serta kategori pelanggaran yang biasanya berkaitan:


Pasal

Kategori

Substansi

KEN Pasal 3 (4)

Kewajiban Umum

Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh tanggung jawab

KEN Pasal 4 huruf c

Larangan

Persaingan tidak sehat, fee dumping, pembajakan klien

KEN Pasal 4 huruf d

Larangan

Periklanan dan promosi diri yang tidak sesuai ketentuan

UUJN Pasal 16(1)a

Kewajiban

Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak

UUJN Pasal 16(1)f

Kewajiban

Merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh

UUJN Pasal 16(1)m

Kewajiban

Membacakan akta di hadapan penghadap dan saksi

UUJN Pasal 17(1)a

Larangan

Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatan

UUJN Pasal 17(1)c

Larangan

Merangkap jabatan sebagai advokat

UUJN Pasal 26-27

Prosedur

Cuti dan penunjukan Notaris pengganti

UUJN Pasal 44

Prosedur

Penandatanganan akta segera setelah pembacaan

UUJN Pasal 54

Batasan

Pihak yang berhak mendapat salinan/informasi akta

PP No. 24/2016

Honorarium

Penetapan tarif honorarium Notaris secara proporsional

BAB XIV — LANGKAH PENGADUAN & PEMBELAAN


XIV. Langkah Pengaduan dan Pembelaan

Ketika seorang Notaris menghadapi pengaduan etika, atau ketika seorang Notaris ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh rekan profesi, pemahaman atas mekanisme ini sangat penting.


A. Jalur Pengaduan Masyarakat terhadap Notaris

  1. Pengadu mengajukan laporan tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) di wilayah kerja Notaris yang bersangkutan.
  2. MPD melakukan verifikasi awal dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
  3. Jika terbukti ada pelanggaran administratif/jabatan, MPD dapat meneruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW).
  4. Untuk pelanggaran etika profesi, berkas dapat diteruskan kepada Dewan Kehormatan INI.
  5. Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi etika sesuai tingkat pelanggaran.
  6. Pelanggaran yang berindikasi pidana dapat dilaporkan secara terpisah ke kepolisian.


B. Hak Pembelaan Notaris

  • Notaris yang diadukan berhak mendapat pemberitahuan resmi tentang adanya pengaduan.
  • Notaris berhak menghadirkan bukti-bukti dan saksi dalam proses pemeriksaan.
  • Notaris berhak didampingi oleh penasihat hukum atau rekan sesama Notaris dalam sidang pemeriksaan.
  • Notaris berhak mengajukan keberatan atas keputusan Dewan Kehormatan kepada tingkat yang lebih tinggi.

BAB XV — PENUTUP: REFLEKSI ETIKA HARIAN


XV. Penutup: Refleksi Etika Harian

Kode etik bukan sekadar kumpulan aturan yang harus dihafal — ia adalah kerangka pikir yang harus menjadi bagian dari cara seorang Notaris melihat setiap situasi yang dihadapinya. Berikut adalah tiga pertanyaan reflektif yang dapat menjadi panduan cepat sebelum mengambil keputusan:

Q1

Apakah tindakan ini akan saya lakukan jika Dewan Kehormatan INI sedang menyaksikannya langsung?

Q2

Apakah tindakan ini melayani kepentingan semua pihak secara adil, atau hanya kepentingan salah satu pihak atau diri saya sendiri?

Q3

Apakah tindakan ini memperkuat atau melemahkan kepercayaan publik terhadap jabatan Notaris?


Jika jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut adalah 'ya', maka Notaris berada di jalur yang benar. Jika ada keraguan pada salah satunya, itu adalah sinyal untuk berhenti, berkonsultasi, dan tidak terburu-buru mengambil tindakan.

Ingatlah: Jabatan Notaris adalah amanah — dari negara, dari masyarakat, dan dari profesi yang telah dibangun oleh para pendahulu dengan penuh dedikasi dan integritas. Setiap akta yang kita buat adalah sebuah warisan hukum yang akan bertahan jauh melampaui masa jabatan kita.

"Fiat iustitia, ruat caelum."

Tegakkanlah keadilan, walau langit runtuh sekalipun.


Surabaya, 20 April 2026

Komentar