Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2012

Alternatif Solusi mengenai Daerah Kerja PPAT di Kota Surabaya

Tulisan ini merupakan ringkasan dari tulisan rekan Miftachul Machsun dengan judul : " SILANG SENGKARUT TENTANG DAERAH KERJA PPAT DI KOTA SURABAYA" Dalam tulisan tersebut penulis menjabarkan terlebih dahulu mengenai apakah tugas pokok PPAT, apakah dia merupakan seorang "pembantu" ( Kepala ) Kantor Pertanahan sebagaimana diambil dari pasal 6 ayat 2 PP 24/1997 ? Makna sebenarnya kata "dibantu" tidaklah menimbulkan hubungan sub ordinasi ( atas bawahan ) antara PPAT dan BPN, melainkan mandiri dan  sederajat ( karena BPN sendiri tidak mempunyai kewenangan khususnya dalam pencatatan atas perubahan data yuridis yang sudah tercatat sebelumnya, catatan saya = singkatnya BPN tidak mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik, BPN hanya berwenang untuk melakukan pencatatan pendaftarannya ); oleh karena itu istilah yang tepat untuk memformulasikan hubunganantara PPAT dan BPN adalah kata MITRA bukan Pembantu. PPAT bukanlah hamba dari BPN dan BPN bukanlah majikan ...