Tulisan ini merupakan ringkasan dari tulisan rekan Miftachul Machsun dengan judul : " SILANG SENGKARUT TENTANG DAERAH KERJA PPAT DI KOTA SURABAYA" Dalam tulisan tersebut penulis menjabarkan terlebih dahulu mengenai apakah tugas pokok PPAT, apakah dia merupakan seorang "pembantu" ( Kepala ) Kantor Pertanahan sebagaimana diambil dari pasal 6 ayat 2 PP 24/1997 ? Makna sebenarnya kata "dibantu" tidaklah menimbulkan hubungan sub ordinasi ( atas bawahan ) antara PPAT dan BPN, melainkan mandiri dan sederajat ( karena BPN sendiri tidak mempunyai kewenangan khususnya dalam pencatatan atas perubahan data yuridis yang sudah tercatat sebelumnya, catatan saya = singkatnya BPN tidak mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik, BPN hanya berwenang untuk melakukan pencatatan pendaftarannya ); oleh karena itu istilah yang tepat untuk memformulasikan hubunganantara PPAT dan BPN adalah kata MITRA bukan Pembantu. PPAT bukanlah hamba dari BPN dan BPN bukanlah majikan ...
Blog ini salah satu sarana untuk mengkomunikasikan perkembangan hukum dalam praktek dan pendapat pribadi penulis dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai seorang Praktisi Hukum di Kota Surabaya. Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH.