Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label perseroan terbatas

Asas Yurisdiksi Ektrateritorial dalam UU PT

Pemberlakuan Asas Yurisdiksi Ekstrateritorial dalam RUPS yang diselenggarakan melalui media Telekonferensi Berikut sebagian kutipan penulis dalam karya ilmiah (tesis) penulis dengan judul Aspek Legalitas RUPS melalui media telekonferensi. Dalam cuplikan ini penulis menganalisa bahwa sah-sah saja suatu RUPS yang dilakukan oleh para pemegang saham dari suatu PT berbadan hukum Indonesia dimanapun para pemegang saham itu berada melalui ketentuan yang diatur dalam pasal 77 UU PT ( RUPS Modern ). Berikut kutipan tersebut : "RUPS Modern Pasal 77 UUPT : (1)Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat; (2)Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana dia...

Pelaksanaan RUPS Modern menurut UU 40/2007 bagian 2

Permasalahan filosofi dan teknis pelaksanaan RUPS melalui media telekonferensi menurut pasal 77 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 Pada bagian ini penulis akan menguraikan analisa terhadap pokok permasalahan teknis dari RUPS Modern menurut pasal 77 UU 40/2007, yaitu mengenai proses pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dari Notulen Rapat yang diselenggarakan melalui media telekonferensi. Tindakan apa yang diperlukan oleh sang Notaris sebelum membuatkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS tersebut ? Namun sebelumnya jika ada pembaca yang ingin mengetahui sedikit tentang keberadaan RUPS Konvensional dan RUPS Modern dapat dilihat di pesan yang ada di group milis Notaris_Indonesia Langkah-langkah yang akan dilakukan oeh seorang Notaris pada saat diminta bantuannya oleh kliennya untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan RUPS sebagai berikut.... Yang pasti sang Notaris wajib meminta Notulen Rapat yang asli, nah disini mungkin sudah dapat membingungkan sang Notaris, oleh karen...

Pelaksanaan RUPS Modern menurut UU no 40 th 2007

Permasalahan filosofis dan teknis dari pelaksanaan RUPS melalui media telekonferensi menurut pasal 77 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyediakan 2 macam cara pelaksanaan RUPS yaitu : RUPS Konvensional dan RUPS Modern ( sebutan/istilah dari Penulis ) sesuai pasal 76 dan pasal 77 UU PT. Penulis berasumsi bahwa pembaca telah membaca dan menganalisa setiap unsur dan syarat bagi penyelenggaraan RUPS-RUPS tersebut, oleh karena itu kita langsung aja ke pokok permasalahannya. Permasalahan : 1. Ketentuan yang memuat mengenai pelaksanaan RUPS Modern adalah ketentuan mengenai pemenuhan atas asas pemanfaatan teknologi, namun apakah ketentuan tersebut sudah memenuhi asas manfaat ? 2. Jika RUPS tersebut membutuhkan pemberitahuan ke dan/atau persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Notulen RUPS Modern tesebut wajib dinyatakan dalam bentuk Akta Otentik yang dibuat dihadapan Notaris; bagaimana pedoman atau apakah hal-hal yang ...

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi bagian terakhir

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan Bagian III Pada bagian I dan bagian II dari materi Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan telah kita ketahui dan pahami mengenai kapan waktunya pembagian sisa asset hasil likuidasi dapat dilakukan kepada para pemegang saham dan juga dapat ditentukan apakah sisa asset yang berupa barang tidak bergerak ( khususnya hak atas tanah berikut dengan segala bangunan yang berdiri di atasnya adalah merupakan suatu harta yang dimiliki bersama secara bebas atau terikat ( tergantung karakteristik perseroan ). Pada bagian ini penulis akan menguraikan implikasi penerapan Teori Karakteristik Perseroan terhadap pengenaan Pajak kepada para pemegang saham yang berhak atas sisa hasil likuidasi perseroan. Sebelum itu lebih baik kita memastikan lebih dahulu bagaimanakah caranya membagikan asset tersebut sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dari para pemegang saham? Sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria nomor 3 tahun 1997 yang merupakan pelaksanaan dari Peratur...

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan Bagian 2

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan Bagian II Dalam artikel penulis mengenai Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan bagian 1 kita telah mengetahui kapan waktunya sisa asset perseroan hasil likuidasi dapat dibagikan kepada para pemegang sahamnya sesuai proporsisi masing-masing dalam kepemilikan sahamnya dalam perseroan. Permasalahan berikutnya yang harus kita analisa adalah siapakah yang menjadi subyek hukum dalam tindakan pembagian asset perseroan yang dalam hal ini berupa sebidang tanah dengan Hak Guna Bangunan seluas lebih kurang 25.000 m2 (2.5 Ha) atas nama Perseroan. Persoalan ini akan selesai dengan mudah apabila para pemegang saham sepakat untuk menjual asset tersebut, namun yang terjadi disini sebaliknya para pemegang saham hendak mempertahankan tali "silaturahmi" diantara mereka dalam kepemilikan bersama atas asset tersebut. Pertanyaan yang mendasar Apakah pemegang saham adalah pemilik perseroan yang merupakan satu kesatuan dengan keberadaan Perseroan ataukah ...

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan

PEMBAGIAN SISA HASIL LIKUIDASI PERSEROAN Bagian I Dalam artikel yang lalu penulis pernah membahas tentang praktek pembubaran perseroan terbatas , dimana dalam salah satu tahap yang harus dilakukan adalah tahap pemberesan oleh likuidator. Dalam tahap pemberesan ini ada satu masalah yang cukup krusial untuk dibahas secara mendalam, karena dalam masalah ini menyangkut beberapa bidang hukum yaitu hukum perseroan, hukum pertanahan dan hukum perpajakan. Masalah yang terjadi adalah dalam tahap pemberesan ternyata terdapat sisa asset perseroan berupa hak atas tanah ( Hak Guna Bangunan ) atas nama perseroan. Bagaimana cara membagikannya asset tersebut kepada para pemegang saham. Di bagian pertama tulisan ini penulis akan lebih dahulu membahas dari segi hukum perseroan, khususnya untuk menentukan kapan waktunya dapat dilakukan pembagian sisa asset perseroan yang dibubarkan kepada para pemegang saham ( pemilik perseroan ). Pembubaran dan likuidasi adalah dua perbuatan hukum yang tidak terpisahkan...

Praktek Pelaksanaan Pembubaran PT

        Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.         Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".         Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS : 1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara P...

Perubahan Anggaran Dasar PT sesuai UU 40/2007

Dengan berlakunya UU 40/2007 pada tanggal 16 Agustus 2007, maka perlulah para notaris mulai ikut menyesuaikan Akte Pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan UU tersebut. Dari "draft" yang beredar dikalangan notaris saat ini terlihat terlalu sederhana dan diperkirakan akan merepotkan para klien ( harus belajar UU PT, tidak cukup melihat ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar PT). Selama ini saya memakai model 3 dari blangko akte yang dikeluarkan Oleh Menteri Kehakiman. Saya menilai bahwa blangko tersebut cukup representatif untuk tetap dipakai dengan perubahan sedikit disana sini. Adapun point2 yang perlu dirubah dari model 3 AD versi lama menurut saya adalah : 1. Pasal 4 ayat 3 Mengenai penempatan dan penyetoran modal; perlu dibuat klausula yang menyebutkan pengambilan dan penyetoran akan disebutkan dibagian akhir akte ( bukan dicantumkan dalam pasal 4 tsb ); 2. Masih didalam pasal 4 perlu ditambahkan pengaturan tentang pengurangan modal baik modal dasar mapun modal yang di...