Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label nobile person

Apakah Notaris tunduk pada prinsip Equality before the law ?

Apakah Notaris tunduk pada prinsip Equality before the law ? Equality before the law adalah pilar utama dari bangunan Negara Hukum ( state law ) yang mengutamakan hukum di atas segalanya ( supreme of law ) . Pengakuan kedudukan tiap individu di muka hukum ditempatkan dalam kedudukan yang sama tanpa memandang status sosial ( social stratum ) . Keberlakuan prinsip equality before the law dalam praktek penegakan negara hukum yang berdasarkan supremasi hukum ( kedaulatan hukum ) ternyata mengalami “penghalusan” kalau tidak mau dikatakan “exception” (pengecualian) demi mempertahankan kewibawaan hukum itu sendiri. Pengecualian mana berlaku bagi orang-orang / kelompok orang-orang tertentu yaitu mereka yang oleh karena melaksanakan suatu perbuatan yang ditugaskan oleh Undang-undang tidak dapat dihukum/dipidana. Terhadap orang-orang ini tidak berlaku kekebalan hukum, karena apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka hukuman terhadap mere...