Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 1

  “DISERTASI” REKONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK BERBASIS BIOMETRIK SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERSETUJUAN MENURUT HUKUM PERJANJIAN INDONESIA Diajukan untuk Memenuhi Kepuasaan Bathin Dalam Persyaratan Memperoleh Gelar Doktor Ilmu Hukum Oleh: JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, S.H., M.H. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kehidupan 2026 ABSTRAK Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Hukum perjanjian Indonesia, khususnya asas konsensualisme yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menghadapi tantangan fundamental akibat perkembangan teknologi digital. Autentikasi berbasis knowledge factor — yang meliputi nama pengguna, kata sandi, dan kode OTP — terbukti tidak mampu menjamin otentisitas subjek hukum yang menyatakan kehendak dalam perjanjian elektronik, terutama di hadapan ancaman pencurian identitas, penip...

Abstrak Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia

REKONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK BERBASIS BIOMETRIK ABSTRAK Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Hukum perjanjian Indonesia, khususnya asas konsensualisme yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menghadapi tantangan fundamental akibat perkembangan teknologi digital. Autentikasi berbasis knowledge factor — yang meliputi nama pengguna, kata sandi, dan kode OTP — terbukti tidak mampu menjamin otentisitas subjek hukum yang menyatakan kehendak dalam perjanjian elektronik, terutama di hadapan ancaman pencurian identitas, penipuan, dan manipulasi berbasis kecerdasan buatan. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma identitas personal (personal identity gap) yang berdampak langsung pada ketidakpastian hukum perjanjian elektronik. PPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersi...

Kenang2an Kuliah S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga

  MENGENANG MASA ITU Terima kasih kepada   Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum. Yang pada waktu itu bersedia menjadi Promotor sayangnya waktu tidak mengijinkan untuk menyelesaikannya Agar tidak sia-sia pemikiran pada waktu itu, saya akan menulis "Disertasi" dengan judul :   Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Yang saya maksud dengan asas personalitas = persetujuan elektronik harus melekat pada jati diri biologis, bukan sekadar knowledge-based [username/password]. Sampai Okt 2025, belum ada disertasi S3 terpublikasi di Garuda/Repository UNAIR/UB/UI yang judulnya langsung pakai frasa itu. Tapi konsepnya sudah dibahas dengan istilah lain: Asas Otentisitas Subjek dalam TTE – Banyak disertasi S3 Cyberlaw UNAIR/UNDIP bahas ini. Intinya: TTE harus bisa pastikan “yang klik setuju = orang yang berhak”. UU ITE Pasal 11 + PP PSTE Pasal 39 mensyaratkan me...