Kenang2an Kuliah S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga
Yang saya maksud dengan asas personalitas = persetujuan elektronik harus melekat pada jati diri biologis, bukan sekadar knowledge-based [username/password].
Sampai Okt 2025, belum ada disertasi S3 terpublikasi di Garuda/Repository UNAIR/UB/UI yang judulnya langsung pakai frasa itu. Tapi konsepnya sudah dibahas dengan istilah lain:
Asas Otentisitas Subjek dalam TTE – Banyak disertasi S3 Cyberlaw UNAIR/UNDIP bahas ini. Intinya: TTE harus bisa pastikan “yang klik setuju = orang yang berhak”. UU ITE Pasal 11 + PP PSTE Pasal 39 mensyaratkan metode identifikasi. Biometrik disebut sebagai strong authentication.
Disertasi Edmon Makarim, FH UI 2009 – Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Sudah singgung biometrik sebagai pengganti password untuk non-repudiation.
Disertasi Dr. Sinta Dewi, FH UNPAD – Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik. Bahas risiko password vs biometrik untuk persetujuan.
.jpeg)


Komentar