Kenang2an Kuliah S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga


 

MENGENANG MASA ITU



Terima kasih kepada  
Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
Yang pada waktu itu bersedia menjadi Promotor

sayangnya waktu tidak mengijinkan untuk menyelesaikannya


Agar tidak sia-sia pemikiran pada waktu itu, saya akan menulis "Disertasi" dengan judul :  Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia

Yang saya maksud dengan asas personalitas = persetujuan elektronik harus melekat pada jati diri biologis, bukan sekadar knowledge-based [username/password].


Sampai Okt 2025, belum ada disertasi S3 terpublikasi di Garuda/Repository UNAIR/UB/UI yang judulnya langsung pakai frasa itu. Tapi konsepnya sudah dibahas dengan istilah lain:


Asas Otentisitas Subjek dalam TTE – Banyak disertasi S3 Cyberlaw UNAIR/UNDIP bahas ini. Intinya: TTE harus bisa pastikan “yang klik setuju = orang yang berhak”. UU ITE Pasal 11 + PP PSTE Pasal 39 mensyaratkan metode identifikasi. Biometrik disebut sebagai strong authentication.


Disertasi Edmon Makarim, FH UI 2009 – Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Sudah singgung biometrik sebagai pengganti password untuk non-repudiation.


Disertasi Dr. Sinta Dewi, FH UNPAD – Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik. Bahas risiko password vs biometrik untuk persetujuan.



Jadi "Disertasi" ini merupakan kelanjutan dari Naskah Ujian Kualifikasi di atas, silahkan simak selanjutnya.... :)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti dan Kedudukan Tanda Tangan Dalam Suatu Dokumen

Alat Bukti Elektronik

Fungsi Premisse dalam Akta Otentik