BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan 5.1.1 Jawaban atas Rumusan Masalah Pertama Asas konsensualisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengandung kelemahan yuridis yang bersifat struktural dalam konteks perjanjian elektronik. Kelemahan ini terletak pada absennya pengaturan terhadap dimensi identitas subjek dari syarat sepakat — sebuah dimensi yang dalam konteks perjanjian tatap muka terpenuhi secara otomatis melalui kehadiran fisik, namun dalam lingkungan digital menjadi persoalan hukum yang tidak terjawab. Subjek hukum dalam lingkungan digital direpresentasikan oleh akun yang bersifat fungible dan dapat dioperasikan oleh siapa pun yang memiliki kredensial, menciptakan celah fundamental antara siapa yang seharusnya memberikan kehendak dan siapa yang sesungguhnya memberikan kehendak. Autentikasi berbasis knowledge factor terbukti tidak memenuhi unsur sepakat yang sesungguhnya karena tiga kelemahan yuridis fundamental: sifatnya yang dapat dialihkan, ketiadaan j...
Blog ini salah satu sarana untuk mengkomunikasikan perkembangan hukum dalam praktek dan pendapat pribadi penulis dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai seorang Praktisi Hukum di Kota Surabaya. Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH.