BAB II KELEMAHAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK 2.1 Sejarah dan Filosofi Asas Konsensualisme dalam KUHPerdata Untuk memahami mengapa asas konsensualisme mengandung kelemahan dalam konteks digital, perlu terlebih dahulu dipahami dalam konteks historis apa asas ini lahir dan nilai apa yang hendak ia lindungi. Asas konsensualisme yang memayungi Pasal 1320 KUHPerdata berakar pada tradisi hukum Romawi abad pertengahan yang menemukan artikulasi modernnya dalam Code Civil Perancis 1804. Adagium solus consensus obligat — bahwa kesepakatan semata sudah mengikat — lahir sebagai reaksi terhadap formalisme hukum kuno yang mensyaratkan ritual-ritual tertentu sebagai syarat sahnya perjanjian. Dalam perkembangannya, teori perjanjian Eropa kontinental merumuskan konsep ini melalui apa yang oleh van Dunne disebut sebagai wilsovereenstemming — pertemuan kehendak yang menjadi landasan lahirnya perjanjian. KUHPerdata Indonesia yang berakar dari Bur...
Blog ini salah satu sarana untuk mengkomunikasikan perkembangan hukum dalam praktek dan pendapat pribadi penulis dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai seorang Praktisi Hukum di Kota Surabaya. Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH.