Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH,MH. Bab 2

BAB II KELEMAHAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK 2.1 Sejarah dan Filosofi Asas Konsensualisme dalam KUHPerdata Untuk memahami mengapa asas konsensualisme mengandung kelemahan dalam konteks digital, perlu terlebih dahulu dipahami dalam konteks historis apa asas ini lahir dan nilai apa yang hendak ia lindungi. Asas konsensualisme yang memayungi Pasal 1320 KUHPerdata berakar pada tradisi hukum Romawi abad pertengahan yang menemukan artikulasi modernnya dalam  Code Civil  Perancis 1804. Adagium  solus consensus obligat  — bahwa kesepakatan semata sudah mengikat — lahir sebagai reaksi terhadap formalisme hukum kuno yang mensyaratkan ritual-ritual tertentu sebagai syarat sahnya perjanjian. Dalam perkembangannya, teori perjanjian Eropa kontinental merumuskan konsep ini melalui apa yang oleh van Dunne disebut sebagai  wilsovereenstemming  — pertemuan kehendak yang menjadi landasan lahirnya perjanjian. KUHPerdata Indonesia yang berakar dari  Bur...