Kenang2an Kuliah S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga
MENGENANG MASA ITU Terima kasih kepada Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum. Yang pada waktu itu bersedia menjadi Promotor sayangnya waktu tidak mengijinkan untuk menyelesaikannya Agar tidak sia-sia pemikiran pada waktu itu, saya akan menulis "Disertasi" dengan judul : Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Yang saya maksud dengan asas personalitas = persetujuan elektronik harus melekat pada jati diri biologis, bukan sekadar knowledge-based [username/password]. Sampai Okt 2025, belum ada disertasi S3 terpublikasi di Garuda/Repository UNAIR/UB/UI yang judulnya langsung pakai frasa itu. Tapi konsepnya sudah dibahas dengan istilah lain: Asas Otentisitas Subjek dalam TTE – Banyak disertasi S3 Cyberlaw UNAIR/UNDIP bahas ini. Intinya: TTE harus bisa pastikan “yang klik setuju = orang yang berhak”. UU ITE Pasal 11 + PP PSTE Pasal 39 mensyaratkan me...