Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label property

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi bagian terakhir

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan Bagian III Pada bagian I dan bagian II dari materi Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan telah kita ketahui dan pahami mengenai kapan waktunya pembagian sisa asset hasil likuidasi dapat dilakukan kepada para pemegang saham dan juga dapat ditentukan apakah sisa asset yang berupa barang tidak bergerak ( khususnya hak atas tanah berikut dengan segala bangunan yang berdiri di atasnya adalah merupakan suatu harta yang dimiliki bersama secara bebas atau terikat ( tergantung karakteristik perseroan ). Pada bagian ini penulis akan menguraikan implikasi penerapan Teori Karakteristik Perseroan terhadap pengenaan Pajak kepada para pemegang saham yang berhak atas sisa hasil likuidasi perseroan. Sebelum itu lebih baik kita memastikan lebih dahulu bagaimanakah caranya membagikan asset tersebut sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dari para pemegang saham? Sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria nomor 3 tahun 1997 yang merupakan pelaksanaan dari Peratur...

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan Bagian 2

Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan Bagian II Dalam artikel penulis mengenai Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan bagian 1 kita telah mengetahui kapan waktunya sisa asset perseroan hasil likuidasi dapat dibagikan kepada para pemegang sahamnya sesuai proporsisi masing-masing dalam kepemilikan sahamnya dalam perseroan. Permasalahan berikutnya yang harus kita analisa adalah siapakah yang menjadi subyek hukum dalam tindakan pembagian asset perseroan yang dalam hal ini berupa sebidang tanah dengan Hak Guna Bangunan seluas lebih kurang 25.000 m2 (2.5 Ha) atas nama Perseroan. Persoalan ini akan selesai dengan mudah apabila para pemegang saham sepakat untuk menjual asset tersebut, namun yang terjadi disini sebaliknya para pemegang saham hendak mempertahankan tali "silaturahmi" diantara mereka dalam kepemilikan bersama atas asset tersebut. Pertanyaan yang mendasar Apakah pemegang saham adalah pemilik perseroan yang merupakan satu kesatuan dengan keberadaan Perseroan ataukah ...

Pengusaha Property sebagai Komisioner why not?

LEMBAGA KOMISIONER ALTERNATIF SOLUSI BAGI PENGUSAHA JUAL BELI PROPERTY ( Dalam kasus penolakan balik nama sertipikat oleh Kantor Pertanahan terhadap Akta Jual Beli yang menggunakan dasar Akta Kuasa Jual ) Pendahuluan Sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 21 tahun 1997 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan dilandasi pada kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai wujud peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan, Pemerintah mengenakan pajak terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini mengakibatkan banyak pengusaha yang berusaha dibidang jual-beli property (hak atas tanah dan bangunan) merugi, akibat dikenakannya pajak “berganda” yang harus ditanggung oleh mereka. Diwaktu membeli property tersebut, harus dibayar pajak BPHTB ( 5% x NJOP/Nilai Transaksi-PTKP ), kemudian sewaktu menjual property tersebut sekali lagi wajib membayar pajak yaitu Pajak Pen...