Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPAT

PERNYATAAN SIKAP PPAT SURABAYA

RINGKASAN PERNYATAAN SIKAP Tanggal 10 Nopember 2011 Para PPAT di Kota Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut : 1. Mendukung pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang diatur dalam PERKABAN No.16/2010. 2. Berkeberatan terhadap pengaturan daerah kerja PPAT di Kota Surabaya yang tercantum dalam surat-surat Kepala BPN No :3002/17.3/VIII/2011 jo. Surat Kakanwil BPN Propinsi Jawa Timur No :1859/11-35/X/2011jo Surat Kakanta Kota Surabaya I No :2640/8-35-78/XI/2011, dengan pertimbangan : a. Akibat hukum terhadap daerah kerja PPAT sehubungan dengan pemekaran Kantor Pertanahan belum diatur dengan tegas dalam Peraturan Jabatan PPAT ( PP no.37/1998 maupun dalam Perkaban 1/2006); b. Pengaturan dalam Surat-surat di atas yang mengacu pada peraturan daerah kerja PPAT sehubungan dengan terjadinya pemekaran kota/kabupaten yang tercantum dalam pasal 13 PP No.37/1998 juncto pasal 6 Perkaban No.1/2006 adalah kurang tepat dan sangat berbahaya , berhubung terhitung sejak tanggal 6 Maret 2010...

Pengusaha Property sebagai Komisioner why not?

LEMBAGA KOMISIONER ALTERNATIF SOLUSI BAGI PENGUSAHA JUAL BELI PROPERTY ( Dalam kasus penolakan balik nama sertipikat oleh Kantor Pertanahan terhadap Akta Jual Beli yang menggunakan dasar Akta Kuasa Jual ) Pendahuluan Sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 21 tahun 1997 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan dilandasi pada kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai wujud peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan, Pemerintah mengenakan pajak terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini mengakibatkan banyak pengusaha yang berusaha dibidang jual-beli property (hak atas tanah dan bangunan) merugi, akibat dikenakannya pajak “berganda” yang harus ditanggung oleh mereka. Diwaktu membeli property tersebut, harus dibayar pajak BPHTB ( 5% x NJOP/Nilai Transaksi-PTKP ), kemudian sewaktu menjual property tersebut sekali lagi wajib membayar pajak yaitu Pajak Pen...