ASET YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN, HUKUM PERDATA, HUKUM PERTANAHAN, DAN HUKUM PERPAJAKAN Disusun oleh Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH - Praktisi Hukum di Surabaya ABSTRAK Aset Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah melalui pengambilalihan agunan debitur. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik AYDA masih menyisakan sejumlah problematika hukum yang kompleks, khususnya terkait status kepemilikan bank atas tanah Hak Milik, pengenaan pajak berganda, serta kedudukan AYDA dalam proses kepailitan. Tulisan ini menganalisis secara komprehensif landasan filosofis dan yuridis AYDA, prosedur pengambilalihan yang sah, risiko hukum bagi bank dan investor, serta upaya mitigasi yang dapat dilakukan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini menemukan bahwa AYDA bukanlah instrumen investasi bagi bank melainkan sarana penyelesaian piutang ya...
Blog ini salah satu sarana untuk mengkomunikasikan perkembangan hukum dalam praktek dan pendapat pribadi penulis dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai seorang Praktisi Hukum di Kota Surabaya. Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH.