Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Dokumen Elektronik

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 4

BAB IV REKONSTRUKSI HUKUM POSITIF MENUJU IUS CONSTITUENDUM 4.1 Politik Hukum dan Analisis Celah Hukum Positif Rekonstruksi hukum positif memerlukan landasan politik hukum yang jelas. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, yang mencakup arah pembangunan hukum dan pelaksanaan ketentuan hukum yang ada. Dari perspektif ini, rekonstruksi Pasal 1320 KUHPerdata untuk mengakomodasi asas personalitas sejalan dengan tiga arah kebijakan nasional: agenda transformasi digital sebagaimana termuat dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, agenda perlindungan konsumen digital yang dimandatkan UU PDP, dan agenda kepastian berusaha yang memerlukan fondasi hukum perjanjian digital yang dapat diprediksi. 4.1.1 Celah dalam KUHPerdata Pasal 1320 KUHPerdata hanya mensyaratkan sepakat tanpa mengatur bagaimana sepakat tersebut dibuktikan dalam konteks digital. Pasal 1321 hingga 1328 yang ...

Abstrak Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia

REKONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK BERBASIS BIOMETRIK ABSTRAK Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Hukum perjanjian Indonesia, khususnya asas konsensualisme yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menghadapi tantangan fundamental akibat perkembangan teknologi digital. Autentikasi berbasis knowledge factor — yang meliputi nama pengguna, kata sandi, dan kode OTP — terbukti tidak mampu menjamin otentisitas subjek hukum yang menyatakan kehendak dalam perjanjian elektronik, terutama di hadapan ancaman pencurian identitas, penipuan, dan manipulasi berbasis kecerdasan buatan. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma identitas personal (personal identity gap) yang berdampak langsung pada ketidakpastian hukum perjanjian elektronik. PPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersi...

Alat Bukti Elektronik

Alat bukti elektronik (Dokumen Elektronik) : Kedudukan, nilai, derajat dan kekuatan pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat di bidang telekomunikasi, informasi dan komputer telah menghasilkan konvergensi dalam aplikasinya. Konsekuensinya, terjadi pula konvergensi dalam peri kehidupan manusia, termasuk dalam kegiatan industri dan perdagangan. Perubahan yang terjadi mencakup baik dari sisi lingkup jasanya, pelakunya, maupun konsumennya. Dalam perkembangan selanjutnya melahirkan paradigma, tatanan sosial serta sistem nilai baru ( Supancana, IBR., Kekuatan Akta Elektronis Sebagai Alat Bukti Pada Transaksi E-commerce Dalam Sistem Hukum Indonesia ). Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya. Oleh karena itu, semakin lama semakin kuat desakan terhadap hukum, termasuk hukum pembuktian, untuk mengh...