Postingan

Abstrak : Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia

  ABSTRAK Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Perkembangan teknologi digital telah melahirkan persoalan yuridis mendasar dalam hukum perjanjian Indonesia, khususnya berkaitan dengan kemampuan asas konsensualisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk menjamin otentisitas subjek yang menyatakan kehendak dalam perjanjian elektronik. Autentikasi berbasis knowledge factor (username/password/OTP) yang lazim digunakan saat ini terbukti rentan terhadap pengalihan, pemalsuan, dan serangan kecerdasan buatan berupa deepfake dan voice cloning, sehingga menimbulkan kekosongan norma identitas personal (personal identity gap) yang berdampak pada ketidakpastian hukum perjanjian elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptu...

Kenang2an Kuliah S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga

Gambar
  MENGENANG MASA ITU Terima kasih kepada   Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum. Yang pada waktu itu bersedia menjadi Promotor sayangnya waktu tidak mengijinkan untuk menyelesaikannya Agar tidak sia-sia pemikiran pada waktu itu, saya akan menulis "Disertasi" dengan judul :   Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Yang saya maksud dengan asas personalitas = persetujuan elektronik harus melekat pada jati diri biologis, bukan sekadar knowledge-based [username/password]. Sampai Okt 2025, belum ada disertasi S3 terpublikasi di Garuda/Repository UNAIR/UB/UI yang judulnya langsung pakai frasa itu. Tapi konsepnya sudah dibahas dengan istilah lain: Asas Otentisitas Subjek dalam TTE – Banyak disertasi S3 Cyberlaw UNAIR/UNDIP bahas ini. Intinya: TTE harus bisa pastikan “yang klik setuju = orang yang berhak”. UU ITE Pasal 11 + PP PSTE Pasal 39 mensyaratkan me...

Aset Digital sebagai Jaminan Hutang dan Peran Notaris ( bagian akhir )

5. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Berdasarkan hasil analisis normatif, komparatif, dan konseptual dalam penelitian ini, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Aset digital memenuhi unsur “benda” dalam arti hukum kebendaan Indonesia. Walaupun tidak berwujud secara fisik, aset digital memenuhi karakteristik benda bergerak tidak bertubuh sebagaimana telah diakui terhadap listrik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2379 K/Pid.Sus/2010 . Aset digital memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dialihkan, serta dikendalikan secara hukum melalui instrumen digital seperti private key atau digital wallet . Oleh karena itu, dari sudut pandang substansial, aset digital telah memenuhi esensi dari objek hak milik dan dapat menjadi objek perikatan dalam konteks hukum perdata. 2. Hukum positif Indonesia belum memberikan pengakuan eksplisit terhadap aset digital sebagai objek jaminan. Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum mencantumkan aset digital dalam...