BAB IV REKONSTRUKSI HUKUM POSITIF MENUJU IUS CONSTITUENDUM 4.1 Politik Hukum dan Analisis Celah Hukum Positif Rekonstruksi hukum positif memerlukan landasan politik hukum yang jelas. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, yang mencakup arah pembangunan hukum dan pelaksanaan ketentuan hukum yang ada. Dari perspektif ini, rekonstruksi Pasal 1320 KUHPerdata untuk mengakomodasi asas personalitas sejalan dengan tiga arah kebijakan nasional: agenda transformasi digital sebagaimana termuat dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, agenda perlindungan konsumen digital yang dimandatkan UU PDP, dan agenda kepastian berusaha yang memerlukan fondasi hukum perjanjian digital yang dapat diprediksi. 4.1.1 Celah dalam KUHPerdata Pasal 1320 KUHPerdata hanya mensyaratkan sepakat tanpa mengatur bagaimana sepakat tersebut dibuktikan dalam konteks digital. Pasal 1321 hingga 1328 yang ...
BAB III KONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS BERBASIS BIOMETRIK 3.1 Genealogi dan Justifikasi Pembentukan Asas Hukum Baru Sebelum mengonstruksi asas personalitas, perlu dijawab pertanyaan metodologis yang krusial: apakah yang dikonstruksi dalam penelitian ini benar-benar layak disebut asas hukum, atau hanya merupakan norma teknis yang dilebih-lebihkan statusnya? Pertanyaan ini penting karena dalam tradisi ilmu hukum, penyebutan sesuatu sebagai asas memiliki konsekuensi epistemologis dan normatif yang signifikan. Paul Scholten dalam Algemeen Deel menetapkan tiga kriteria pembeda antara asas hukum dan norma hukum biasa. Pertama, asas hukum bersifat lebih umum dan abstrak daripada norma konkret; ia memberikan arah dan makna kepada norma-norma di bawahnya. Kedua, asas hukum mengandung nilai ( value-laden ) dan tidak hanya bersifat preskriptif; ia mencerminkan pilihan nilai yang fundamental. Ketiga, asas hukum tidak secara langsung diterapkan pada kasus konkret tanpa terlebih dahulu ditr...