Aset Digital sebagai Jaminan Hutang dan Peran Notaris ( bagian akhir )
5. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Berdasarkan hasil analisis normatif, komparatif, dan konseptual dalam penelitian ini, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Aset digital memenuhi unsur “benda” dalam arti hukum kebendaan Indonesia. Walaupun tidak berwujud secara fisik, aset digital memenuhi karakteristik benda bergerak tidak bertubuh sebagaimana telah diakui terhadap listrik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2379 K/Pid.Sus/2010 . Aset digital memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dialihkan, serta dikendalikan secara hukum melalui instrumen digital seperti private key atau digital wallet . Oleh karena itu, dari sudut pandang substansial, aset digital telah memenuhi esensi dari objek hak milik dan dapat menjadi objek perikatan dalam konteks hukum perdata. 2. Hukum positif Indonesia belum memberikan pengakuan eksplisit terhadap aset digital sebagai objek jaminan. Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum mencantumkan aset digital dalam...