Langsung ke konten utama

Postingan

Analisis Kebijakan Verifikasi SABH-AHU Kemenkum RI

Analisis Yuridis dan Strategis: Kebijakan Verifikasi Substantif SABH-AHU Kemenkum Kebijakan pengetatan verifikasi data perseroan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berlaku sejak akhir 2025 memicu pergeseran paradigma hukum korporasi di Indonesia. Kebijakan ini mengubah corak pendaftaran yang semula bersifat formal-administratif menjadi verifikasi materiil-substantif. Berikut adalah analisis mengenai dampak positif, dampak negatif, serta rekomendasi solutif bagi seluruh pemangku kepentingan. I. Matriks Dampak Kebijakan Verifikasi Substantif AHU Subjek Dampak Positif (Benefit & Perlindungan) Dampak Negatif (Risiko & Hambatan) Notaris * Perlindungan hukum dari keterlibatan dalam sindikat pemalsuan dokumen. * Penguatan posisi notaris sebagai pejabat umum yang bertindak sesuai prinsip kehati-hatian * Perluasan beban kerja dan tanggung jawab hukum (menembus batas formal). * Meningkatnya risiko gugatan jika verifikasi kontak internal meleset. Masyarakat & Pelaku Usa...
Postingan terbaru

Lahirnya Status sebagai Pemegang Saham dari suatu PT

Berikut ini adalah analisa kasus tentang Kapan seseorang mendapatkan status sebagai Pemegang Saham yang dibeli dari Pemegang Saham Eksisting Berkaitan dengan status hukum kapan seseorang mempunyai status sebagai pemegang saham suatu PT, perlu diuraikan terlebih dahulu kronologi kasusnya Kasus : X ( pihak luar ) membeli saham milk Y dalam suatu PT ABC setelah melalui persetujuan RULBPS ( para pemegang saham eksisting setuju semua atas rencana peralihan saham yang dilakukan Y keada X ), lalu dilakukanlah jual beli saham antara X dan Y, dan telah dicatatkan dalam Buku Daftar Pemegang Saham; setelah itu dilakukanlah RULBPS untuk menegaskan susunan Pemegang Saham yang baru; dalam Akta Berita Acara RULBPS tersebut pihak yang hadir dalam rapat adalah X dan para pemegang saham lainnya; kedudukan X disebutkan sebagai pemilik saham PT; hal ini ditolak oleh Verifikator AHU, yang mewajibkan Y hadir dalam Rapat tersebut, pertanyaannya : apakah Y masih berhak hadir dalam Rapat tersebut selaku pemili...

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 5 + Daftar Pustaka

BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan 5.1.1 Jawaban atas Rumusan Masalah Pertama Asas konsensualisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengandung kelemahan yuridis yang bersifat struktural dalam konteks perjanjian elektronik. Kelemahan ini terletak pada absennya pengaturan terhadap dimensi identitas subjek dari syarat sepakat — sebuah dimensi yang dalam konteks perjanjian tatap muka terpenuhi secara otomatis melalui kehadiran fisik, namun dalam lingkungan digital menjadi persoalan hukum yang tidak terjawab. Subjek hukum dalam lingkungan digital direpresentasikan oleh akun yang bersifat  fungible  dan dapat dioperasikan oleh siapa pun yang memiliki kredensial, menciptakan celah fundamental antara siapa yang seharusnya memberikan kehendak dan siapa yang sesungguhnya memberikan kehendak. Autentikasi berbasis  knowledge factor  terbukti tidak memenuhi unsur sepakat yang sesungguhnya karena tiga kelemahan yuridis fundamental: sifatnya yang dapat dialihkan, ketiadaan j...