Langsung ke konten utama

Postingan

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH,MH. Bab 2

BAB II KELEMAHAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK 2.1 Sejarah dan Filosofi Asas Konsensualisme dalam KUHPerdata Untuk memahami mengapa asas konsensualisme mengandung kelemahan dalam konteks digital, perlu terlebih dahulu dipahami dalam konteks historis apa asas ini lahir dan nilai apa yang hendak ia lindungi. Asas konsensualisme yang memayungi Pasal 1320 KUHPerdata berakar pada tradisi hukum Romawi abad pertengahan yang menemukan artikulasi modernnya dalam  Code Civil  Perancis 1804. Adagium  solus consensus obligat  — bahwa kesepakatan semata sudah mengikat — lahir sebagai reaksi terhadap formalisme hukum kuno yang mensyaratkan ritual-ritual tertentu sebagai syarat sahnya perjanjian. Dalam perkembangannya, teori perjanjian Eropa kontinental merumuskan konsep ini melalui apa yang oleh van Dunne disebut sebagai  wilsovereenstemming  — pertemuan kehendak yang menjadi landasan lahirnya perjanjian. KUHPerdata Indonesia yang berakar dari  Bur...

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 1

  “DISERTASI” REKONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK BERBASIS BIOMETRIK SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERSETUJUAN MENURUT HUKUM PERJANJIAN INDONESIA Diajukan untuk Memenuhi Kepuasaan Bathin Dalam Persyaratan Memperoleh Gelar Doktor Ilmu Hukum Oleh: JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, S.H., M.H. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kehidupan 2026 ABSTRAK Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Hukum perjanjian Indonesia, khususnya asas konsensualisme yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menghadapi tantangan fundamental akibat perkembangan teknologi digital. Autentikasi berbasis knowledge factor — yang meliputi nama pengguna, kata sandi, dan kode OTP — terbukti tidak mampu menjamin otentisitas subjek hukum yang menyatakan kehendak dalam perjanjian elektronik, terutama di hadapan ancaman pencurian identitas, penip...

Abstrak Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia

REKONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK BERBASIS BIOMETRIK ABSTRAK Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Hukum perjanjian Indonesia, khususnya asas konsensualisme yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menghadapi tantangan fundamental akibat perkembangan teknologi digital. Autentikasi berbasis knowledge factor — yang meliputi nama pengguna, kata sandi, dan kode OTP — terbukti tidak mampu menjamin otentisitas subjek hukum yang menyatakan kehendak dalam perjanjian elektronik, terutama di hadapan ancaman pencurian identitas, penipuan, dan manipulasi berbasis kecerdasan buatan. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma identitas personal (personal identity gap) yang berdampak langsung pada ketidakpastian hukum perjanjian elektronik. PPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersi...

Kenang2an Kuliah S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga

  MENGENANG MASA ITU Terima kasih kepada   Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum. Yang pada waktu itu bersedia menjadi Promotor sayangnya waktu tidak mengijinkan untuk menyelesaikannya Agar tidak sia-sia pemikiran pada waktu itu, saya akan menulis "Disertasi" dengan judul :   Rekonstruksi Asas Personalitas dalam Perjanjian Elektronik Berbasis Biometrik sebagai Syarat Sahnya Persetujuan Menurut Hukum Perjanjian Indonesia Yang saya maksud dengan asas personalitas = persetujuan elektronik harus melekat pada jati diri biologis, bukan sekadar knowledge-based [username/password]. Sampai Okt 2025, belum ada disertasi S3 terpublikasi di Garuda/Repository UNAIR/UB/UI yang judulnya langsung pakai frasa itu. Tapi konsepnya sudah dibahas dengan istilah lain: Asas Otentisitas Subjek dalam TTE – Banyak disertasi S3 Cyberlaw UNAIR/UNDIP bahas ini. Intinya: TTE harus bisa pastikan “yang klik setuju = orang yang berhak”. UU ITE Pasal 11 + PP PSTE Pasal 39 mensyaratkan me...

Aset Digital sebagai Jaminan Hutang dan Peran Notaris ( part akhir )

5. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Berdasarkan hasil analisis normatif, komparatif, dan konseptual dalam penelitian ini, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Aset digital memenuhi unsur “benda” dalam arti hukum kebendaan Indonesia. Walaupun tidak berwujud secara fisik, aset digital memenuhi karakteristik benda bergerak tidak bertubuh sebagaimana telah diakui terhadap listrik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2379 K/Pid.Sus/2010 . Aset digital memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dialihkan, serta dikendalikan secara hukum melalui instrumen digital seperti private key atau digital wallet . Oleh karena itu, dari sudut pandang substansial, aset digital telah memenuhi esensi dari objek hak milik dan dapat menjadi objek perikatan dalam konteks hukum perdata. 2. Hukum positif Indonesia belum memberikan pengakuan eksplisit terhadap aset digital sebagai objek jaminan. Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum mencantumkan aset digital dalam...