BAB III KONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS BERBASIS BIOMETRIK 3.1 Genealogi dan Justifikasi Pembentukan Asas Hukum Baru Sebelum mengonstruksi asas personalitas, perlu dijawab pertanyaan metodologis yang krusial: apakah yang dikonstruksi dalam penelitian ini benar-benar layak disebut asas hukum, atau hanya merupakan norma teknis yang dilebih-lebihkan statusnya? Pertanyaan ini penting karena dalam tradisi ilmu hukum, penyebutan sesuatu sebagai asas memiliki konsekuensi epistemologis dan normatif yang signifikan. Paul Scholten dalam Algemeen Deel menetapkan tiga kriteria pembeda antara asas hukum dan norma hukum biasa. Pertama, asas hukum bersifat lebih umum dan abstrak daripada norma konkret; ia memberikan arah dan makna kepada norma-norma di bawahnya. Kedua, asas hukum mengandung nilai ( value-laden ) dan tidak hanya bersifat preskriptif; ia mencerminkan pilihan nilai yang fundamental. Ketiga, asas hukum tidak secara langsung diterapkan pada kasus konkret tanpa terlebih dahulu ditr...
Serba-serbi Hukum dan Notaris
Blog ini salah satu sarana untuk mengkomunikasikan perkembangan hukum dalam praktek dan pendapat pribadi penulis dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai seorang Praktisi Hukum di Kota Surabaya. Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH.