Langsung ke konten utama

Postingan

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 5 + Daftar Pustaka

BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan 5.1.1 Jawaban atas Rumusan Masalah Pertama Asas konsensualisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengandung kelemahan yuridis yang bersifat struktural dalam konteks perjanjian elektronik. Kelemahan ini terletak pada absennya pengaturan terhadap dimensi identitas subjek dari syarat sepakat — sebuah dimensi yang dalam konteks perjanjian tatap muka terpenuhi secara otomatis melalui kehadiran fisik, namun dalam lingkungan digital menjadi persoalan hukum yang tidak terjawab. Subjek hukum dalam lingkungan digital direpresentasikan oleh akun yang bersifat  fungible  dan dapat dioperasikan oleh siapa pun yang memiliki kredensial, menciptakan celah fundamental antara siapa yang seharusnya memberikan kehendak dan siapa yang sesungguhnya memberikan kehendak. Autentikasi berbasis  knowledge factor  terbukti tidak memenuhi unsur sepakat yang sesungguhnya karena tiga kelemahan yuridis fundamental: sifatnya yang dapat dialihkan, ketiadaan j...
Postingan terbaru

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 4

BAB IV REKONSTRUKSI HUKUM POSITIF MENUJU IUS CONSTITUENDUM 4.1 Politik Hukum dan Analisis Celah Hukum Positif Rekonstruksi hukum positif memerlukan landasan politik hukum yang jelas. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, yang mencakup arah pembangunan hukum dan pelaksanaan ketentuan hukum yang ada. Dari perspektif ini, rekonstruksi Pasal 1320 KUHPerdata untuk mengakomodasi asas personalitas sejalan dengan tiga arah kebijakan nasional: agenda transformasi digital sebagaimana termuat dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, agenda perlindungan konsumen digital yang dimandatkan UU PDP, dan agenda kepastian berusaha yang memerlukan fondasi hukum perjanjian digital yang dapat diprediksi. 4.1.1 Celah dalam KUHPerdata Pasal 1320 KUHPerdata hanya mensyaratkan sepakat tanpa mengatur bagaimana sepakat tersebut dibuktikan dalam konteks digital. Pasal 1321 hingga 1328 yang ...