Langsung ke konten utama

Postingan

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH. Bab 3

BAB III KONSTRUKSI ASAS PERSONALITAS BERBASIS BIOMETRIK 3.1 Genealogi dan Justifikasi Pembentukan Asas Hukum Baru Sebelum mengonstruksi asas personalitas, perlu dijawab pertanyaan metodologis yang krusial: apakah yang dikonstruksi dalam penelitian ini benar-benar layak disebut asas hukum, atau hanya merupakan norma teknis yang dilebih-lebihkan statusnya? Pertanyaan ini penting karena dalam tradisi ilmu hukum, penyebutan sesuatu sebagai asas memiliki konsekuensi epistemologis dan normatif yang signifikan. Paul Scholten dalam  Algemeen Deel  menetapkan tiga kriteria pembeda antara asas hukum dan norma hukum biasa. Pertama, asas hukum bersifat lebih umum dan abstrak daripada norma konkret; ia memberikan arah dan makna kepada norma-norma di bawahnya. Kedua, asas hukum mengandung nilai ( value-laden ) dan tidak hanya bersifat preskriptif; ia mencerminkan pilihan nilai yang fundamental. Ketiga, asas hukum tidak secara langsung diterapkan pada kasus konkret tanpa terlebih dahulu ditr...

"Disertasi" Jusuf Patrianto Tjahjono, SH,MH. Bab 2

BAB II KELEMAHAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK 2.1 Sejarah dan Filosofi Asas Konsensualisme dalam KUHPerdata Untuk memahami mengapa asas konsensualisme mengandung kelemahan dalam konteks digital, perlu terlebih dahulu dipahami dalam konteks historis apa asas ini lahir dan nilai apa yang hendak ia lindungi. Asas konsensualisme yang memayungi Pasal 1320 KUHPerdata berakar pada tradisi hukum Romawi abad pertengahan yang menemukan artikulasi modernnya dalam  Code Civil  Perancis 1804. Adagium  solus consensus obligat  — bahwa kesepakatan semata sudah mengikat — lahir sebagai reaksi terhadap formalisme hukum kuno yang mensyaratkan ritual-ritual tertentu sebagai syarat sahnya perjanjian. Dalam perkembangannya, teori perjanjian Eropa kontinental merumuskan konsep ini melalui apa yang oleh van Dunne disebut sebagai  wilsovereenstemming  — pertemuan kehendak yang menjadi landasan lahirnya perjanjian. KUHPerdata Indonesia yang berakar dari  Bur...