Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kuasa mutlak

Nilai kemutlakan Subyek Hukum dalam suatu Perjanjian

Beberapa waktu yang lalu penulis telah mewacanakan tentang pengusaha property sebagai komisioner dalam pembuatan akta pengikatan jual beli di hadapan Notaris, guna mencapai win-win solution bagi para pihak yang terkait dalam transaksi jual beli property, pihak Instansi Pajak dan pihak instansi BPN/Kantor Pertanahan. Di dalam artikel tersebut penulis juga telah memunculkan suatu ide bagi suatu penelitian ilmiah mengenai nilai kemutlakan dari keberadaan subyek hukum dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang komisioner. Nah pada kesempatan ini penulis akan membahas lebih dalam tentang subyek hukum dalam suatu perjanjian atau dapat juga disebut pihak-pihak dalam perjanjian. Aturan mengenai subyek perjanjian terdapat dalam pasal 1315, 1317, 1318 dan pasal 1340 KUHPdt. KUHPdt membedakan 3 golongan subyek perjanjian ( pihak-pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian ) yaitu : - para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri; - para ahli waris dan mereka yang mendapat hak ...

Pengusaha Property sebagai Komisioner why not?

LEMBAGA KOMISIONER ALTERNATIF SOLUSI BAGI PENGUSAHA JUAL BELI PROPERTY ( Dalam kasus penolakan balik nama sertipikat oleh Kantor Pertanahan terhadap Akta Jual Beli yang menggunakan dasar Akta Kuasa Jual ) Pendahuluan Sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 21 tahun 1997 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan dilandasi pada kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai wujud peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan, Pemerintah mengenakan pajak terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini mengakibatkan banyak pengusaha yang berusaha dibidang jual-beli property (hak atas tanah dan bangunan) merugi, akibat dikenakannya pajak “berganda” yang harus ditanggung oleh mereka. Diwaktu membeli property tersebut, harus dibayar pajak BPHTB ( 5% x NJOP/Nilai Transaksi-PTKP ), kemudian sewaktu menjual property tersebut sekali lagi wajib membayar pajak yaitu Pajak Pen...